Putusan Nomor 209 K/PID/2016 — Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kasasi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Racun Sianida (Jessica Kumala Wongso)

Ringkasan Amar Putusan

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Pertimbangan Hukum Utama

Judex Facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum; pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan melalui rangkaian petunjuk yang bersesuaian.