Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 — Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hak Uji Materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 (Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah)
Ringkasan Amar Putusan
Mengabulkan permohonan keberatan HUM dari Pemohon. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan UU 10/2016; batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Pertimbangan Hukum Utama
Penghitungan usia pada saat pelantikan melindungi hak konstitusional warga negara terpilih.