Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pengujian Materiil Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Ringkasan Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan larangan mutlak kampanye di tempat ibadah; memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin dan tanpa atribut.
Pertimbangan Hukum Utama
Pemisahan tempat ibadah dari gelanggang kampanye politik mutlak demi menjaga kohesi sosial.