Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap UUD 1945

Ringkasan Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum Utama

Frasa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 telah ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.