Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber-Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan berjumlah Rp 31.583.600.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 11.289.500.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 42.873.100.000.000,00
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran 11.
PASAL 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 terdiri atas:
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan belumlah Rp 000,00
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 000,00
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 000,00
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi mengenai :
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi mengenai .
a. Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
PASAL 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1991/1992.
PASAL 5
Sebelum Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
PASAL 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1990 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO