UU NOMOR 11 TAHUN 1990

SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1990-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1990:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 2. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam undang-undang ini.

(2) Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian Wilayah, penyelenggaraan pemerintahan, perangkat pemerintahan, dan pembiayaannya. BAB II KEDUDUKAN

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Negara.

PASAL 4

BAB II KEDUDUKAN
Ibukota Negara Republik Indonesia adalah (daerah khusus yang selanjutnya disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 5

BAB II KEDUDUKAN
(1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Daerah Tingkat I yang batas-batasnya sebagai berikut :

a. Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

PASAL 6

BAB II KEDUDUKAN
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkedudukan di Jakarta. BAB III PEMBAGIAN WILAYAH

PASAL 7

BAB III PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam Wilayah-wilayah Kotamadya.

(2) Wilayah Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.

(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Wilayah-wilayah Kelurahan.

PASAL 8

BAB III PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Wilayah Kotamadya dan Wilayah Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pembentukan, nama, dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

PASAL 9

BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Gubernur Kepala Daerah disamping, menyelenggarakan hak, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, juga menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus.

(2) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) Pasal ini merupakan akibat langsung dari kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara.

PASAL 10

BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.

(2) Dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Menteri.

PASAL 11

BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui Presiden.

(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dan bimbingan Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta adanya koordinasi dengan Daerah sekitarnya. 4 BAB V PERANGKAT PEMERINTAHAN

PASAL 12

BAB V PERANGKAT PEMERINTAHAN
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dipilih dan diangkat seorang Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 13

BAB V PERANGKAT PEMERINTAHAN
(1) Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Gubernur Kepala Daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Wakil Gubernur Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.

(3) Pembidangan tugas Wakil Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 14

BAB V PERANGKAT PEMERINTAHAN
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat yang bergerak dalam bidang legislatif, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan memperhatikan hususan Ibukota Negara sebagai Daerah Tingkat I.

PASAL 15

BAB V PERANGKAT PEMERINTAHAN
(1) Wilayah Kotamadya dikepalai oleh Walikotamadya.

(2) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.

(3) Walikotamadya dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Walikotamadya.

(4) Wakil Walikotamdaya dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikotamadya.

PASAL 16

BAB V PERANGKAT PEMERINTAHAN
Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan sebagai wadah komunikasi timbal balik pada tingkat Kotamadya, dibentuk Lembaga Musyawarah Kota yang keanggotaannya terdiri dari organisasi kekuatan sosial politik, ABRI, dan unsur pemerintah yang selanjutnya diatur oleh Menteri.

PASAL 17

BAB V PERANGKAT PEMERINTAHAN
Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, kedudukan, dan fungsinya sebagai Ibukota Negara. 5 BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 18

BAB VI PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan dari : a. Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117); b. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671); tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117), dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 21

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 6 Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1990 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO 7