Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.594.176.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.489.975.000.000,00 (tiga trilyun empat ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.895.799.000.000,00 (satu trilyun delapan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
PASAL 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.590.521.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 886.085.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam milyar delapan puluh lima juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 704.436.000,000,00 (tujuh ratus empat milyar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
PASAL 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
PASAL 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO