Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Dacrah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Propinsi Daerah Tingkat I Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tidore;
b. Kecamatan Oba; 3
c. Kecamatan Wasile;
d. Kecamatan Weda;
e. Kecamatan Patani-Gebe;
f. Kecamatan Maba.
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Kao Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara; b Sebelah Timur berbatasan dengan Lautan Teduh dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Propinsi Dacrah Tingkat I Irian Jaya; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Timur dan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ternate, Kecamatan Makian, dan Kecamatan Kayoa Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oteh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah berkedudukan di Soasio. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
PASAL 6
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4 BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
PASAL 9
BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
b. Pertanian Tanaman Pangan;
c. Peternakan;
d. Perkebunan;
e. Perikanan;
f. Pendidikan Dasar;
g. Pekerjaan Umum;
h. Kesehatan;
i. Pendapatan.
(2) Penambahan dan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 10
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
PASAL 11
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 12
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah; 5
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
d. Hutang-piutang Pemerintah Daerah yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah;
c. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
PASAL 13
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
PASAL 14
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang selama ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan atau Bupati Pemimpin Daerah Halmahera Tengah tetap berlaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah sampai ditetapkan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur, mengganti, dan atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 16
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
PASAL 17
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 ttd SOEHARTO 6 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO