UU NOMOR 7 TAHUN 1990

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1990-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1990:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

2. Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

3. Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Bitung;

4. Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

a. Kecamatan Bitung Utara;

b. Kecamatan Bitung Tengah;

c. Kecamatan Bitung Selatan.

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.

PASAL 5

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka Kota Administratif Bitung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dihapus.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tinkgat II Bitung mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku;

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;

d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 7

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 10

BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:

a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;

b. Pekerjaan Umum;

c. Tata Kota dan Pertamanan;

d. Kebersihan;

e. Pemadam Kebakaran;

f. Pertanian Tanaman Pangan;

g. Kesehatan;

h. Pendidikan Dasar;

i. Pendapatan.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALUM

PASAL 11

BAB V KETENTUAN PERALUM
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

PASAL 12

BAB V KETENTUAN PERALUM
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari :

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB V KETENTUAN PERALUM
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung :

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten .Daerah Tingkat II Minahasa yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;

c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;

d. Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

PASAL 14

BAB V KETENTUAN PERALUM
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama 3 (tiga) tahun berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri:

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALUM
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

PASAL 18

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO