UU NOMOR 1 TAHUN 1991

PENGESAHAN TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI D

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1991-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1991:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Austaralia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian utara), yang salinan naskah aslinya beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1991 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO