Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerin- tahan Di Daerah.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pe-netapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Balik Bukit;
b. Kecamatan Belalau;
c. Kecamatan Sumber Jaya;
d. Kecamatan Pesisir Utara;
e. Kecamatan Pesisir Tengah;
f. Kecamatan Pesisir Selatan.
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Indonesia dan Selat Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indonesia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat berkedudukan di Lima. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
PASAL 7
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah tingkat II Lampung Barat,dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, di bentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
PASAL 10
BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Peternakan;
d. Perkebunan;
c. Pertanian Tanaman Pangan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pendapatan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 11
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Barat untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
PASAL 12
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 13
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, darn barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
PASAL 14
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
PASAL 15
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 17
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
PASAL 18
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991 ttd SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO