UU NOMOR 1 TAHUN 1992

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1992:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

3. Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Denpasar;

4. Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;

5. Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Bali.

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

a. Kecamatan Denpasar Barat;

b. Kecamatan Denpasar Timur;

c. Kecamatan Denpasar Selatan.

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dihapus.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;

b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;

c. Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung;

d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini, (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 7

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 10

BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:

a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;

b. Pariwisata;

c. Pekerjaan Umum;

d. Tata Kota dan Pertamanan;

e. Kebersihan;

f. Kesehatan;

g. Pendidikan Dasar;

h. Pertanian Tanaman Pangan;

i. Pemadam Kebakaran;

j. Pendapatan;

k. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.

PASAL 12

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari:

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar:

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;

c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan;

d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.

PASAL 14

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

PASAL 18

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1992 MEENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO