Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem;
2. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel,
3. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
4. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatannya;
5. Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api;
6. Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel;
7. Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
8. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api;
9. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang; 10.Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 11.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, dan percaya pada diri sendiri.
PASAL 3
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong dan penggerak pembangunan nasional. BAB III PEMBINAAN
PASAL 4
BAB III PEMBINAAN
Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
PASAL 5
BAB III PEMBINAAN
(1) Pembinaan perkeretaapian diarahkan untuk meningkatkan peranserta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu. (2) Ketentuan mengenai pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PENYELENGGARAAN
PASAL 6
BAB IV PENYELENGGARAAN
(1) Perkeretaapian diselenggarakan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untuk itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan usaha lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikutsertakan dalam kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara. (3) Bentuk dan syarat-syarat kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 7
BAB IV PENYELENGGARAAN
(1) Untuk menunjang kegiatan badan usaha di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan oleh badan usaha yang bersangkutan dapat digunakan kereta api khusus. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PRASARANA DAN SARANA
PASAL 8
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Pemerintah menyediakan dan merawat prasarana kereta api. (2) Penyediaan dan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara. (3) Pengusahaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh badan penyelenggara.
PASAL 9
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana kereta api. (2) Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan badan penyelenggara. (3) Pengusahaan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh badan penyelenggara.
PASAL 10
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Prasarana dan sarana kereta api yang dioperasikan wajib mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan. (2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap setiap prasarana dan sarana kereta api dilakukan pemeriksaan dan pengujian. (3) Syarat keselamatan dan tata cara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 11
BAB V PRASARANA DAN SARANA
Pemerintah mengembangkan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian.
PASAL 12
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Pengoperasian prasarana dan sarana kereta api hanya dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga yang telah memenuhi kualifikasi keahlian. (2) Persyaratan keahlian dan tata cara mendapatkan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 13
BAB V PRASARANA DAN SARANA
Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian kereta api, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur kereta api yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas di atasnya.
PASAL 14
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatkan barang pada jalur kereta api baik yang dapat mengganggu pandangan bebas, maupun dapat membahayakan keselamatan kereta api. (2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang. (2) Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan kereta api maupun lalu lintas di jalan. (3) Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 16
BAB V PRASARANA DAN SARANA
Dalam hal terjadi perpotongan jalur kereta api dengan jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
PASAL 17
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur kereta api, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 18
BAB V PRASARANA DAN SARANA
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berwenang melarang siapapun:
a. berada di daerah manfaat jalan kereta api;
b. menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api;
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api;
d. berada di luar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang;
e. mengganggu ketertiban dan/atau pelayanan umum.
PASAL 19
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Stasiun merupakan tempat kereta api berangkat dan berhenti untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api. (2) Kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh badan penyelenggara, naik turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun.
PASAL 20
BAB V PRASARANA DAN SARANA
(1) Selain berfungsi sebagai tempat naik atau turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang, di stasiun dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB VI JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
PASAL 21
BAB VI JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api diselenggarakan secara terpadu dalam satu kesatuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem transportasi secara keseluruhan. (2) Jaringan pelayanan angkutan kereta api disusun dalam jaringan pelayanan angkutan antar kota dan jaringan pelayanan angkutan kota.
PASAL 22
BAB VI JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas utama, melayani angkutan jarak jauh dan sedang. (2) Jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas cabang, melayani angkutan jarak sedang dan dekat.
PASAL 23
BAB VI JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Jaringan pelayanan angkutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), berfungsi sebagai pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.
PASAL 24
BAB VI JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Angkutan kereta api khusus berfungsi untuk melayani kegiatan badan usaha tertentu di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan. BAB VII ANGKUTAN
PASAL 25
BAB VII ANGKUTAN
(1) Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini. (2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.
PASAL 26
BAB VII ANGKUTAN
Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib diangkut oleh badan penyelenggara.
PASAL 27
BAB VII ANGKUTAN
Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api oleh badan penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang.
PASAL 28
BAB VII ANGKUTAN
(1) Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa dan/atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dengan ketentuan:
a. sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus dibuktikan adanya kelalaian petugas, atau pihak lain yang dipekerjakan oleh badan penyelenggara;
b. besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara dalam hal penyelenggaraan kegiatannya.
PASAL 29
BAB VII ANGKUTAN
Badan penyelenggara diberi wewenang untuk:
a. melaksanakan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat-syarat umum angkutan bagi penumpang dan/atau barang;
b. melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap syarat-syarat umum angkutan tersebut huruf a;
c. membatalkan perjalanan kereta api apabila dianggap dapat membahayakan ketertiban dan kepentingan umum;
d. menertibkan penumpang kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
PASAL 30
BAB VII ANGKUTAN
Struktur dan golongan tarif angkutan kereta api ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 31
BAB VII ANGKUTAN
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dimulai sejak diangkutnya penumpang dan/atau diterimanya barang dan berakhir di tempat tujuan yang disepakati.
PASAL 32
BAB VII ANGKUTAN
(1) Pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil barangnya dari tempat penyimpanan yang ditetapkan badan penyelenggara dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat umum angkutan, dikenakan biaya pcnyimpanan barang. (2) Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi. (3) Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 33
BAB VII ANGKUTAN
Pengangkutan barang berbahaya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 34
BAB VII ANGKUTAN
Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
PASAL 35
BAB VII ANGKUTAN
(1) Penderita cacat dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan kereta api. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PENYIDIKAN
PASAL 36
BAB VIII PENYIDIKAN
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang perkeretaapian, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkeretaapian. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan atau keterangan tentang adanya tindak pidana;
b. memanggil dan memeriksa saksi dan/atau tersangka;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
d. melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
c. meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana. (3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN PIDANA
PASAL 37
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa membangun gedung, membuat tembok, pagar tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatkan barang pada jalur kereta api, baik yang dapat mengganggu pandangan bebas maupun yang dapat membahayakan keselamatan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara serta wajib membongkar ataupun menghilangkan gangguan dimaksud.
PASAL 38
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa karena perbuatannya mengakibatkan rusaknya pintu perlintasan kereta api atau tanpa hak membuka pintu perlintasan kereta api pada waktu kereta api akan dan/atau sedang berjalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.
PASAL 39
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.
PASAL 40
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya, mengurangi nilai atau tidak dapat berfungsinya atau tidak dapat berfungsi secara sempurna sarana dan/atau prasarana kereta api, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.
PASAL 41
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
PASAL 42
BAB IX KETENTUAN PIDANA
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 43
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian sebab-sebabnya. (2) Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 44
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
1. Algemeene Regelen betreffende den Aanleg en de Exploitatie van Spoor en Tramwegen, bestemd voor Algemeen Verkeer in Nederlandsch Indie (Koninklijke Besluit, Staatsblad 1926 Nomor 26 jo. Staatsbiad Nomor 295);
2. Algemeene Bepalingen betreffende de Spoor en Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 258);
3. Bepalingen betreffende den Aanleg en het Bedrijf der Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 259);
4. Bepalingen voor de Stadstramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 260);
5. Bepalingen Landelijke Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 261);
6. Bepalingen betreffende het Vervoer over Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 262);
7. Industriebaan Ordonnantie (Staatsblad 1885 Nomor 158 jo Staatsblad 1938 Nomor 595), dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 46
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO