Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan bertambah deagan Rp 1.438.412.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh delapan milyar empat ratus dua belas juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.400.812.000.000,00 (satu trilyun empat ratus milyar delapan ratus dua belas juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 37.600.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah); (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
PASAL 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.436.331.000.000,00 (satu trilyun empat ratus tiga puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp 330.151.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh milyar seratus lima puluh satu juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.766.482.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus enam puluh enam milyar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
PASAL 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun Anggaran 1991/ 92 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
PASAL 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO