UU NOMOR 18 TAHUN 1992

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1992:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 (tiga puluh sembilan trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tiga ribu seratus enam tujuh puluh enam per seratus rupiah). (2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 39.729.056.128.384,55 (tiga puluh sembilan trilyun tujuh ratus dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat lima puluh lima per seratus rupiah). (3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 105.409.024.722,21 (seratus lima milyar empat ratus sembilan juta dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua dua puluh satu per seratus rupiah). (4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO