UU NOMOR 20 TAHUN 1992

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1992:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing:

a. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta.

b. Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, berkedudukan di Bandar Lampung.

c. Pengadilan Tinggi Agama Jambi, berkedudukan di Jambi.

PASAL 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta meliputi wilayah Propinsi Dacrah Istimewa Yogyakarta. (2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. (3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.

PASAL 3

(1) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang. (2) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang. (3) Dengan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.

PASAL 4

Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:

a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut.

b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang dan Padang, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi.

PASAL 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 ndangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGRA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO