UU NOMOR 22 TAHUN 1992

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1992-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1992:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992
tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14
Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan
menjadi Undang-undang, dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut : "Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14
Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)
selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17
September 1993."

PASAL II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.