Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. BAB II… BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Tangerang; b. Kecamatan Cipondoh; c. Kecamatan Ciledug; d. Kecamatan Batuceper; e. Kecamatan Jatiuwung; f. Kecamatan Benda.
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5…
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dihapus.
PASAL 6
BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan, Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III… BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
PASAL 7
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 8
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV… BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA
PASAL 10
BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Tata Kota dan Pertamanan;
d. Kebersihan;
e. Pasar;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pertanian Tanaman Pangan;
i. Pendapatan;
j. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 11
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
PASAL 12
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13…
PASAL 13
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. Pasal 14…
PASAL 14
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang selama (3) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
PASAL 15
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 17
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pasal 18…
PASAL 18
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 18