UU NOMOR 4 TAHUN 1993

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1993:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Mataram; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 5. Propinsi… 5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Ampenan; b. Kecamatan Mataram; c. Kecamatan Cakranegara;

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5…

PASAL 5

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka Kota Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dihapus.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai batas-batas sebagai berikut :

a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;

b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;

c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuapi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;

d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III… BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 7

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 10

BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :

a. a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;

b. Pariwisata;

c. Pekerjaan Umum;

d. Tata Kota dan Pertamanan; e Kebersihan;

f. Kesehatan;

g. Pendidikan Dasar;

h. Pertanian Tanaman Pangan;

i. Peternakan;

j. Pemadam Kebakaran;

k. Pendapatan;

l. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Pasal

PASAL 12

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari :

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya dan ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram :

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;

c. Badan-...

c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;

d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.

PASAL 14

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI… BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

PASAL 18

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1992 , ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 66