UU NOMOR 5 TAHUN 1993

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1993-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1993:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :

a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah);

b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta rupiah). (2) (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

PASAL 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari :

a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 834.583.000.000,-(delapan ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah);

b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah). (2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

PASAL 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir tahun anggaran 1992/93 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94 (2) Sisa-... (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

PASAL 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1993 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA THUN 1993 NOMOR 67