Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara; 2. Penerimaan… 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dan cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak; 3. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri; 4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8. Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9. Sektor adalah kumpulan Subsektor; 10. Subsektor adalah kumpulan program; 11. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan; 12. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2…
PASAL 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan; (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.59.737.100.000.000,00 (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.10.012.000.000.000,00 (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp.69.749.100.000.000,00
PASAL 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00
b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00
c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00
d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a.
a. Bantuan program sebesar nihil
b. Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00
PASAL 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.42.350.800.000.000,00 (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00 (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp. 69.749.100.000.000,00
PASAL 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri sebesar Rp. 45.521.732.000,00 02 Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 152.637.768.000,00 03 Sektor Pengairan sebesar Rp. 21.369.974.000,00 04 04 Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 88.065.861.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan Koperasi sebesar Rp. 23.467.942.759.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp. 183.730.798.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 49.673.617.000,00 08 Sektor Pariwisata, pos dan Telekomunikasi sebesar Rp 12.259.739.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 7.206.419.246.000,00 10 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 111.057.240.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 2.320.384.129.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 165.498.275.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita anak dan remaja sebesar Rp. 303.015.780.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp. 9.691.953.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp. 720.750.478.000,00 16 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 201.024.031.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp. 427.953.618.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 2.213.042.524.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 797.250.478.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 3.853.510.000.000,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor : 01 01 Sektor industri sebesar Rp. 450.496.000.000,00 02 Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp. 989.630.000.000,00 03 Sektor Pengairan sebesar Rp. 1.687.034.000.000,00 04 Sektor Tenaga kerja sebesar Rp. 146.532.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan Koperasi sebesar Rp. 736.250.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp. 5.225.515.000.000,00 07 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 3.581.922.000.000,00 08 Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebesar Rp. 721.850.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 452.300.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan olah raga sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00
12. 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 290.221.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita anak dan remaja sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp. 887.922.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp. 121.870.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 529.805.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp. 111.365.000.000,00 18 18 Sektor aparatur negara dan pengawas an sebesar Rp. 556.991.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan, luar negeri penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 157.335.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 7…
PASAL 7
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1994/95 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah. (4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95. Pasal 9…
PASAL 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96. (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1995/96.
PASAL 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
PASAL 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 berdasarkan Tambahan dan atau Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1994/95 berakhir. Pasal 12…
PASAL 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) bulan setelah Tahun Anggaran 1994/95 berakhir.
PASAL 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1994. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1994 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 18