UU NOMOR 3 TAHUN 1994

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1994:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima ribu lima puluh delapan rupiah). (2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) (3) Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00, (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). (4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1994 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 35