UU NOMOR 4 TAHUN 1994

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1994:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;. 2. Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 5. Propinsi… 5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah :

a. Kota Administratif palu;

b. Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari :

1. Desa Mamboro;

2. Desa Taipa;

3. Desa Kayumalue Ngapa;

4. Desa Kayumalue Pajeko;

5. Desa Mpanau;

6. 6. Desa Lambara;

7. Desa Baiya;

8. Desa Pantoloan. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

a. Kecamatan Palu Utara;

b. Kecamatan Palu Timur;

c. Kecamatan Palu Selatan;

d. Kecamatan Palu Barat. (3)

a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara;

b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu;

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di Kelurahan Birobuli;

d. Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di Kelurahan Lere.

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5…

PASAL 5

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas sebagai berikut :

a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta Teluk Palu;

b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;

c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;

d. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III… BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 7

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 9

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 10

BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a.

a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;

b. Kesehatan;

c. Pendidikan Dasar;

d. Pertanian Tanaman pangan;

e. Pekerjaan Umum;

f. Tata Kota dan Pertamanan;

g. Kebersihan;

h. Pendapatan;

i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

j. Pemadam Kebakaran;

k. Perikanan; (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Pasal 12…

PASAL 12

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari :

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu :

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-...

c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan.

d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.

PASAL 14

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI… BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

PASAL 18

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1994 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 38