UU NOMOR 5 TAHUN 1994

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1994:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) yang selain naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 41