UU NOMOR 8 TAHUN 1994

PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1994-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1994:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 22 April 1992, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1994 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 58