UU NOMOR 11 TAHUN 1995

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS GOWA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1995:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dibubarkan. Pasal 2…

PASAL 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.

PASAL 4

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 23