UU NOMOR 3 TAHUN 1995

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1995:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk empat Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing : a. Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu. b. Pengadilan Tinggi Agama Palu, berkedudukan di Palu. c. Pengadilan Tinggi Agama Kendari, berkedudukan di Kendari. d. Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berkedudukan di Kupang.

PASAL 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. (2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. (3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. (4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

PASAL 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang. (2) (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palu, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado. (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang. (4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kupang, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

PASAL 4

Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. telah diperiksa tetapi belum diputus Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut; b. telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.

PASAL 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 20