UU NOMOR 4 TAHUN 1995

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1995:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah). (2) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp.1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);

b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp.971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

PASAL 2

(1) Tambah Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:

a. Penerimaan pajak bertambah sebesar Rp.379.606.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah); b.

b. Penerimaan bea masuk dan cukai bertambah sebesar Rp.152.845.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);

c. Penerimaan lain-lain berkurang sebesar Rp.604.292.000.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);

d. Penerimaan bukan pajak bertambah sebesar Rp.1.704.670.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah). (2) Tambahan Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:

a. Bantuan program sebesar nihil;

b. Bantuan proyek bertambah sebesar Rp 971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

PASAL 3

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp 2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah). (2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 828.697.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah); b.

b. Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp.1.764.952.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah). (3) Tambahan Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:

a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah bertambah sebesar Rp.793.752.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);

b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

PASAL 4

1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat

(2) huruf a terdiri dari: 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah .............. 6.487.088.000 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah .............. 90.157.835.000 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah .............. 858.987.000 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah .............. 11.483.733.000 05 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah .............. 87.744.800.000 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah .............. 2.919.083.000 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah .............. 26.637.512.000 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah .............. 45.621.499.000 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah .............. 94.119.845.000 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah .............. 36.721.693.000 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah .............. 231.038.840.000 12 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA bertambah .............. 1.768.837.000 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah .............. 14.730.316.000 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah .............. 199.814.000 15 SEKTOR AGAMA bertambah .............. 21.322.367.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah .............. 12.120.103.000 17 SEKTOR HUKUM bertambah .............. 5.020.504.000 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah .............. 26.830.370.000 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah ............. 9.607.323.000 20 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah ............. 103.306.451.000 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Tambahan pengeluaran pembangunan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari: 01 SEKTOR INDUSTRI berkurang ............. 5.396.700.000 02SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah ............. 45.269.700.000 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang ............. 26.134.000.000 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang ............. 11.253.500.000 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah ............ 646.496.500.000 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah ............. 201.272.500.000 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang ............. 46.016.400.000 08 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang ............. 10.153.900.000 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah ............. 134.836.700.000 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang ............. 15.645.100.000 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang ............. 66.246.600.000 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang ............. 16.903.200.000 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah ............. 8.441.600.000 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang ............. 506.000.000 15 SEKTOR AGAMA bertambah ............. 9.544.400.000 16 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang ............. 36.568.700.000 17 SEKTOR HUKUM berkurang ............. 5.919.900.000 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN berkurang ............. 6.075.000.000 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang ............. 5.290.400.000 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (5) Tambahan Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari: 01SEKTOR INDUSTRI bertambah ............. 29.745.000.000 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah ............. 31.744.000.000 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah ............. 85.131.000.000 05 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah ............. 26.954.000.000 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah ............. 190.094.000.000 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah ............. 335.163.000.000 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah ............. 63.280.000.000 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah ............. 37.322.000.000 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah ............. 20.275.000.000 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah ............. 72.562.000.000 13 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah ............. 20.802.000.000 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah ............. 41.525.000.000 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah ............. 8.500.000.000 17 SEKTOR HUKUM bertambah ............. 479.000.000 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah ............ 7.624.000.000 (6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 5

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96. (2) (2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp.10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

PASAL 6

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 21