UU NOMOR 7 TAHUN 1995

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1995-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1995:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah); (2) (2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus lima puluh satu juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah); (3) Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah); (4) Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1995 , ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 53