Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.
PASAL 2
(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi Timor Timur. (2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.
PASAL 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
PASAL 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
PASAL 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO