UU NOMOR 3 TAHUN 1996

PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1996:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah). (2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a.

a. Penerimaan Dalam negeri bertambah dengan Rp 5.292.609.000.000,00 (lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah);

b. Penerimaan Pembangunan berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).

PASAL 2

(1) Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:

a. Penerimaan pajak bertambah dengan Rp 3.397.232.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah);

b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 585.352.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);

c. Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp 1.310.025.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah). (2) Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:

a. Bantuan program sebesar nihil;

b. Bantuan proyek berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).

PASAL 3

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). (2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:

a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 5.300.172.000.000,00 (Lima triliun tiga ratus miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah); b.

b. Pengeluaran pembangunan berkurang dengan Rp 971.866.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah). (3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari :

a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp 382.866.000.000,00 (tiga ratus delapan dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).

b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).

PASAL 4

(1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat

(2) huruf a terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah ............. 10.545.250.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah ............. 177.893.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah ............. 525.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah ............. 1.875.121.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah ............. 4.747.325.170.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah ............. 497.548.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah ............. 16.665.000.000,00 08 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah ............. 18.977.049.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah ............. 65.636.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah ............. 43.738.240.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah ............. 228.912.131.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah ............. 75.600.933.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah ............. 112.500.000,00 15 SEKTOR AGAMA bertambah ............. 4.329.867.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah ............. 10.818.250.000,00 17 SEKTOR HUKUM bertambah ............. 4.084.750.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah ............. 811.159.000,00 19 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah ............. 23.097.024.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah ............. 00,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah ............ 40.564.700.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah ............ 84.516.200.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN bertambah ............ 210.612.200.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang ............ 13.530.600.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah ............ 20.228.900.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang ............ 188.604.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang ............ 48.871.300.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang ............ 8.134.900.000,00 09 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang ............ 63.546.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang ............ 16.806.400.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang ............ 222.076.600.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang ............ 28.181.800.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang ............ 35.397.800.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang ............ 43.123.100.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang ............ 4.768.200.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang ............ 66.659.100.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang ............ 11.265.300.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah ............ 1.816.900.000,00 19 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang ............ 7.600.000.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN berkurang ............ 17.600.000.000,00 (4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (5) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI berkurang ............ 101.472.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN berkurang ............ 298.197.000.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang ............ 464.132.000.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah ............ 13.778.800.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI berkurang ............ 47.130.300.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah ............ 67.944.800.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah ............ 869.850.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang ............ 33.302.000.000,00 09 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI berkurang ............ 209.496.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang ............ 123.293.300.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang ............ 160.020.000.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang ............ 35.362.600.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang ............ 101.020.000.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah ............ 109.410.100.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang ............ 36.381.900.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang ............ 30.323.600.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang ............ 1.767.300.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah ............ 10.171.600.000,00 19 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang ............ 17.604.700.000,00 (6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 5

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/6 yang pada akhir Tahun Anggaran 1995/96 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/1997. (2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/1996 diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juga rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

PASAL 6

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Compstabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Compstabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO