Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 3. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia. 4. Keamanan… 4. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. 5. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan. 6. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan. 7. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak. 8. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan. 9. Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. 10. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dana atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. 11 Iradiasai… 11 Iradiasai pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen. 12. Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul. 13. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, dan minuman. 14. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 15. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang disertakan pada apangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. 16. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakuikan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. 17. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 18. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak. Pasal 2…
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Pembangunan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan adalah : a. Tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. b. Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan c. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. BAB II KEMANAN PANGAN Bagian Pertama Sanitasi Pangan
PASAL 4
BAB II KEMANAN PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi dalam kegaitan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan , dan atau peredaran pangan. (2). (2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi dan ditetapkan serta diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan siatem pangan.
PASAL 5
BAB II KEMANAN PANGAN
(1) Sarana dana atau prasarana yang digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi. (2) Penyelenggaraaan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan serta penggunaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan sanitasi.
PASAL 6
BAB II KEMANAN PANGAN
Setiap orang bertanggung kjawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib : a. memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia; b. menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala ; dan c. menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi. Pasal 7…
PASAL 7
BAB II KEMANAN PANGAN
Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada langsung dalam lingkungan kegitan atau proses produksi, penyimpnana, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
PASAL 8
BAB II KEMANAN PANGAN
Setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.
PASAL 9
BAB II KEMANAN PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Bahan Tamabahan Pangan
PASAL 10
BAB II KEMANAN PANGAN
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan. (2) (2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 11
BAB II KEMANAN PANGAN
Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tamabahan pangan, tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
PASAL 12
BAB II KEMANAN PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan
PASAL 13
BAB II KEMANAN PANGAN
(1). Setiap orang yang memproduksi pangan atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum diedarkan. (2). (2). Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode rekayasa genetika dalam kegiatan atau proses produksi pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
PASAL 14
BAB II KEMANAN PANGAN
(1). Iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan dilakukan berdasrkan izin Pemerintah. (2). Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan dan atau proses produksi pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kesehtan, penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
PASAL 15
BAB II KEMANAN PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Kemasan Pangan
PASAL 16
BAB II KEMANAN PANGAN
(1). Setiap orang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. (2). (2). Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran. (3). Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.
PASAL 17
BAB II KEMANAN PANGAN
Bahan yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
PASAL 18
BAB II KEMANAN PANGAN
(1). Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. (2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
PASAL 19
BAB II KEMANAN PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian… Bagian Kelima Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium
PASAL 20
BAB II KEMANAN PANGAN
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu, sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi. (2) Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan tersebut terselih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya.
(3) Pengujian seecara laboratoris, sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan di Laboratorium yang ditunjuk oleh dan atau telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah. (4) Sistem jaminan mutu serta persyaratan pengujian secara laboratoris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dan diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan. (5) Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Pangan Tercemar
PASAL 21
BAB II KEMANAN PANGAN
Setiap orang dilarang mengedarkan :
a. Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
b. Pangan…
b. Pangan yang mengandungcemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
c. Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d. Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehinggga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia;
e. Pangan yang sudah kadaluwarsa.
PASAL 22
BAB II KEMANAN PANGAN
Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerintah :
a. Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegaitan atau proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang diperbolehkan;
b. Mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara, metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia;
c. Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian pangan.
PASAL 23
BAB II KEMANAN PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB III… BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN Bagian Pertama Mutu Pangan
PASAL 24
BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan standar mutu pangan. (2). Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat memberlakukan dan mewajibkan pemenuhan standar mutu pangan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 25
BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan persyaratan sertifikasi mutu pangan yang diperdagangnkan. (2). Persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebgaiaman dimaksud pada ayat (1), diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis pangan dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
PASAL 26
BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN
Setiap orang dilarang memperdagangkan : a. pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), apabila tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai denan peruntukannya; b. pangan… b. pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan; c. pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Bagian Kedua Gizi Pangan
PASAL 27
BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat. (2). Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus, mengenai komposisi pangan. (3). Dalam hal terjadinya kekurangan dan atau penurunan status gizi masyarakat, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bagi perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan. (4). Setiap orang memproduksi pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi yang ditetapkan.
PASAL 28
BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN
(1). Setiap orang memproduksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan. (2). (2). Pangan olahan tertentu serta tata cara pengolahan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PASAL 29
BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN
PASAL 30
BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1). Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. (2). Label, sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai : a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan ; c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indoensia. e. e. keterangan tentang halal; dan f. tangal, bulan, dan tahun kadaluwarsa. (3). Selain ketrangan sebagaiaman dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label pangan.
PASAL 31
BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditulis atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga dapat mudah dimengerti oleh masyarakat. 2) Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin. (3) Penggunaan istilah asing, selain dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya, atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.
PASAL 32
BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN
Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan.
PASAL 33
BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. (2) (2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label atau iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan. (3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan yang dapat menyesatkan.
PASAL 34
BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut. 2) Label tentang pangan olahan tertentu yang diperdagangkan untuk bayi, anak berumur dibawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil atau menyusui wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak pangan terhadap kesehatan manusia.
PASAL 35
BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN
Ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V… BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA
PASAL 36
BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
(1) Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (2) Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
PASAL 37
BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bahwa : a. pangan telah diuji dan atau diperiksan serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal; b. pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan atau c. pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya. Pasal 38…
PASAL 38
BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan.
PASAL 39
BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksakan dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi pangan.
PASAL 40
BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
PASAL 41
BAB VI TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
(1) Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dana atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut. (2) (2) Orang perseorangan yang kesehatannya terganggu atau ahli waris dari orang yang meninggal sebagai akibat langsung karena mengkonsumsi pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang diedarkan dan dikonsumsi tersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha dan atau orang perseorang dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti segala kerugian yang secara nyata ditimbulkan. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal badan usaha dan atau orang perseorang dalam badan usaha dapat membuktikan bahwa hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan atau kelaliannya, maka badan usaha dana atau orang perseorangan dalam badan usaha tidak wajib mengganti kerugian. (5) Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setinggi-tingginya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap orang yang dirugikan kesehatannya atau kematiaan yang ditimbulkan.
PASAL 42
BAB VI TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak diketahui atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 41 ayat (3) dana ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan dana atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia. Pasal 43…
PASAL 43
BAB VI TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
(1) Dalam hal kerugian yang ditimbulkan melibatkan jumlah kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 44
BAB VI TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KETAHANAN PANGAN
PASAL 45
BAB VIII KETAHANAN PANGAN
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. (2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pasal 46…
PASAL 46
BAB VIII KETAHANAN PANGAN
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah : a. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional; b. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok; c. menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;d. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.
PASAL 47
BAB VIII KETAHANAN PANGAN
(1) Cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas : a. cadangan pangan Pemerintah; b. cadangan pangan masyarakat. (2) Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan pangan, serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau keadaan darurat. (3) (3) Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah : a. mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat dan Pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan, propinsi, dan nasional; b. mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan cadangan pangan setempat dan atau nasional.
PASAL 48
BAB VIII KETAHANAN PANGAN
Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan tersebut.
PASAL 49
BAB VIII KETAHANAN PANGAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan yang meliputi upaya :
a. pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil; b. untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil, penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan; c. untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi profesi di bidang pangan; d. d. untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau pengembangan teknologi di bidang pangan; e. penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan di bidang pangan; f. pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai dengan kepentingan nasional; g. untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PASAL 50
BAB VIII KETAHANAN PANGAN
Ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 51
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksananaanya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pasal 52…
PASAL 52
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara pemecahan mengenai hal-hal di bidang pangan. BAB IX PENGAWASAN
PASAL 53
BAB IX PENGAWASAN
(1) Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan Undang- undang ini, Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan. 2) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berwenang : a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau perdagangan pangan; b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang digunakan dalam pengangkutan pangan serta mengambil dan memeriksa contoh pangan; c. membuka dan meneliti setiap kemasan pangan; d. d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengaenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau perdagangan pangan, termasuk mengadakan atau mengutip keterangan tersebut; e. memerintahkan untuk memeprhatikan izin usaha atau dokumen lain sejenis. (3) Pejabat pemeriksan untuk melakukan pemeriksaan,sebagaimana dimaksud ayat (2), dilengkapi dengan surat perintah. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), patut diduga merupakan tindak pidanan di bidang pangan, segera dilakukan tindakan penyidikan oleh penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 54
BAB IX PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini. (2) Tindakan adminstratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;
c. c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; e. pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan atau f. pencabutan izin produksi atau izin usaha. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB X KETENTUAN PIDANA
PASAL 55
BAB X KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dengan sengaja : a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tamabahan pangan atau menggunakan bahan tamabahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); d. mengedarkan… d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e; e. memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a; f. memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b; g. memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c; h. mengganti, melebel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 32; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dana atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
PASAL 56
BAB X KETENTUAN PIDANA
Barang siapa : a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaimana bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. menggunakan… c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
PASAL 57
BAB X KETENTUAN PIDANA
Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia atau ditamabah sepertiga apabila menimbulkan kematian.
PASAL 58
BAB X KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa : a. menggunakan suatu bahan sebagai bahan tamabahan pangan dan mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 11; b. mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tamabahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); c. menggunakan… c. menggunakan Iridiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); d. menggunakan suatu bahan sebagi kemasan pangan untuk diedarkan secara bertentangan dalam ketentuan Pasal 17.e. membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memerdagangkanya, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) f. mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan terlebihdahulu tanpa di uji secara labolatoris,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) g. memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratantentang gizi pangan yang ditetapkan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) h. memproduksi atau memasukan kedalam wilayah indnesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label,sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31 i. memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu,sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1) k. memasukan pangan kedalam wilayah indonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah indonesia pangan yang tiak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, sebagimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) l. menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Pasal 59…
PASAL 59
BAB X KETENTUAN PIDANA
Barang siapa :
a. tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala, atau tidak melaksanakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6. b. tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. c. tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). d. tidak menyelengarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). e. tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meskipun telah diperingatkan secara tertulis oleh pemerintah, dipidana dengan pedana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah). BAB XI… BAB XI PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 60
BAB XI PENYERAHAN URUSAN DAN
(1). Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan dibidang pangan kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2). Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantu dibidang pangan. (3). Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 61
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1). Dalam hal terjadi kekurangan pangan yang sangat mendesak, Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan Undang-undang ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu, dan atau persyaratan gizi pangan. (2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat. Pasal 62…
PASAL 62
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk mengkoordinasi terlaksananya Undang-undang ini.
PASAL 63
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya tidak berlaku bagi pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh kalangan rumah tangga. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 64
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakukanya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan tentang pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 65
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 November 1996 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 1996 MENTERI NEGERA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 99