UU NOMOR 8 TAHUN 1996

PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1996:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2), yang bunyi lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, serta salinan naskah asli Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 100