UU NOMOR 9 TAHUN 1996

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1996-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1996:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bekasi; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. BAB II… BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 3

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah:

a. Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari: 1) Kecamatan Bekasi Utara; 2) Kecamatan Bekasi Timur; 3) Kecamatan Bekasi Selatan; 4) Kecamatan Bekasi Barat;

b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang terdiri dari: 1) Kecamatan Pondokgede; 2) Kecamatan Jatiasih; 3) Kecamatan Bantargebang. (2)

a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Kelurahan Perwira;

b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di Kelurahan Margahayu;

c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kelurahan Pekayonjaya; d.

d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kelurahan Bintarajaya;

e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di Kelurahan Jatiwaringin;

f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa Jatiasih;

g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Desa Bantargebang.

PASAL 4

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

PASAL 5

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, maka Kota Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dihapus.

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; b.

b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;

d. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

PASAL 7

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9…

PASAL 9

BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

PASAL 10

BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:

a. Pemerintahan Umum;

b. Kesehatan;

c. Pendidikan dan Kebudayaan;

d. Pertanian;

e. Pekerjaan Umum;

f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

g. Perindustrian dan Perdagangan;

h. Sosial;

i. Pariwisata;

j. j. Tenaga Kerja;

k. Keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

PASAL 12

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari:

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI; (2) (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 13

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi:

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan;

c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan;

d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi; e.

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

PASAL 14

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI… BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

PASAL 18

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO