PASAL 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995 adalah
sebesar Rp. 76.255.815.942.942 (tujuh puluh enam triliun dua ratus
lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus
empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) terdiri
dari :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856
(enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua
puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus
lima puluh enam rupiah); dan
b. Penerimaan
Pembangunan
sebesar
Rp.
9.837.795.158.086
(sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus
sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan
puluh enam rupiah).
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam
puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta
tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam
rupiah) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp. 37.258.138.078.932 (tiga puluh
tujuh triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus tiga
puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga
puluh dua rupiah);
b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp. 7.053.358.287.016
(tujuh triliun lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam belas rupiah);
c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.673.837.720.778 (lima belas
triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh
tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh
delapan rupiah);
d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.432.686.698.130 (enam
triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus delapan
puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus
tiga puluh rupiah);
(3)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal 2…
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995 adalah
sebesar Rp. 76.255.815.942.942 (tujuh puluh enam triliun dua ratus
lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus
empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) terdiri
dari :
a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856
(enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua
puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus
lima puluh enam rupiah); dan
b. Penerimaan
Pembangunan
sebesar
Rp.
9.837.795.158.086
(sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus
sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan
puluh enam rupiah).
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam
puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta
tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam
rupiah) terdiri dari :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp. 37.258.138.078.932 (tiga puluh
tujuh triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus tiga
puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga
puluh dua rupiah);
b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp. 7.053.358.287.016
(tujuh triliun lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam belas rupiah);
c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.673.837.720.778 (lima belas
triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh
tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh
delapan rupiah);
d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.432.686.698.130 (enam
triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus delapan
puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus
tiga puluh rupiah);
(3)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini.
Pasal 2…