PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- @ Undang Dasar 1945: 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860): 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3624): Dengan ... PEN ea Na G7 Y Want Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : 'UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN @ PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997.
PASAL 3
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.405.907.200.000,00 (empat triliun empat ratus lima miliar sembilan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah). @) Tambahan ... Ne REPUSLIK INDONESIA -a-
(2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 5.454.259.000.000,00 ima triliun empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah):
b. Pengeluaran Pembangunan berkurang dengan @ Rp 1.048.351.800.000,00 (satu triliun empat puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
(8) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah bertambah dengan Rp 317.118.000.000,00 (tiga ratus tujuh belas miliar seratus delapan belas juta rupiah):
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor berkurang dengan Rp 1.365.469.800.000,00 @ (satu triliun tiga ratus enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
PASAL 4
(1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufa terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan 1.626.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan 549.904.000.000,00 04... awan aa MLAN Yg S) KUA 2 PRESIDEN REpUBIUIK INDONESIA 04 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan 2.295.000.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan 4.542.144.000.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, @ METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan 831.000.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan 18.397.000.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan 9.954.000.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI @ berkurang dengan 171.421.000.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan 1.817.000.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah dengan 232.799.000.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan 4.653.000.000,00 1d... Ba MAN Pa ME YG Y Ku) 1 ae .6- 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan 225.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA bertambah dengan 30.272.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI @ berkurang dengan 6.830.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan 1.365.000.000,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN bertambah dengan 228.921.000.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA bertambah dengan 2.763.000.000,00 @ 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah dengan 40.572.000.000,00 (2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) hurufa terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI bertambah dengan 210.782.500.000,00 02... KENA Date .9. 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN bertambah dengan 146.092.500.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN berkurang dengan 61.391.900.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA berkurang dengan 9.616.000.000,00 @ 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan 522.905.700.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA berkurang dengan 395.831.500.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI berkurang dengan 49.904.000.000,00 e 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI berkurang dengan 4.735.900.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI bertambah dengan 284.682.800.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG berkurang dengan 16.119.500.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA berkurang dengan 233.942.500.000,00 YG oa aa aan LAS Hi Y KUN NA Wee pnesipen RepudINK INDONESIA .8. 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA berkurang dengan 13.896.200.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA berkurang dengan 60.605.800.000,00 @ 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN berkurang dengan 117.776.000.000,00 15 SEKTOR AGAMA berkurang dengan 8.896.000.000,00 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI berkurang dengan 40.339.000.000,00 17 SEKTOR HUKUM berkurang dengan 18.040.000.000,00 2. 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN berkurang dengan 36.213.500.000,00 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA berkurang dengan 7.536.700.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN bertambah dengan 227.499.000.000,00 (9 Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Berkurangnya ...