UU NOMOR 15 TAHUN 1997

KETRANSMIGRASIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. 2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. 3. Transmigrasi adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah. 4. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 5. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 6. Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama. 7. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran. 8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian. BAB II ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH

PASAL 2

BAB II ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Penyelenggara transmigrasi berasaskan: a. kepeloporan;… a. kepeloporan; b. kesukarelaan; c. kemandirian; d. kekeluargaan; e. keterpaduan; dan f. wawasan lingkungan.

PASAL 3

BAB II ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

PASAL 4

BAB II ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

PASAL 5

BAB II ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perwujudan integrasi masyarakat. BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN Bagian Kesatu Jenis Transmigrasi

PASAL 6

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Jenis transmigrasi terdiri atas Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri. (2) Jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pola usaha pokok. Pasal 7…

PASAL 7

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Transmigrasi Umum diselenggarakan oleh Pemerintah.

PASAL 8

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha. (2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertindak selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi sekaligus sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalin kemitraan usaha dengan transmigran. (4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan. (5) Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah. (2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha, hak dan kewajiban masing-masing serta cara pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara transmigran dan Badan Usaha. Bagian Kedua Transmigran Pasal 10. (1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai transmigran. (2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (4)

(4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeculian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 11

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Penduduk di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigrasi.

PASAL 12

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari: a. wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis; b. daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan; c. perambah hutan dan peladang berpindah; dan d. wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan bagi kepentingan umum.

PASAL 13

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:

a. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi;

b. pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan;

c. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

d. sarana produksi dan/atau sarana usaha;

e. sanitasi dan sarana air bersih;

f. catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan;

g. bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha;

h. h. fasilitas pelayanan umum permukinan; I. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan

j. bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan. (2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 14

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:

a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan transmigrasi;

b. bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan;

c. pelayanan kepindahan dan penempatan di lokasi tujuan;

d. lahan usaha dan/atau sarana usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

e. sanitasi dan sarana air bersih;

f. sebagian kebutuhan sarana produksi;

g. penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan

h. pembinaan hubungan kemitraan usaha dan bimbingan sosial serta administrasi pemerintah. (2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah. (3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, mendapat bantuan dari Badan Usaha mitranya berupa:

a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran atas jaminannya;

b. bimbingan usaha ekonomi dan sosial kemasyarakatan;

c. pelatihan, penyuluhan dan peningkatan produktivitas;

d. informasi usaha;

e. jaminan pemasaran hasil produksi;

f. sebagian kebutuhan fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan

g. jaminan pendapatan yang layak bagi transmigran. (4) (4) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
(1) Transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa:

a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi;

b. pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi;

c. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha;

d. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak milik, serta ramuan rumah;

e. penyediaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman;

f. pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah; dan

g. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha. (2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigrasi di luar bantuan Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan Badan Usaha. (3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Setiap transmigran berkewajiban untuk: a. bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi; b. memelihara kelestarian lingkungan; c. memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna; d. mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya; e. memelihara… e. memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan f. mematuhi ketentuan ketransmigrasian. Bagian Ketiga Ketentuan Pelaksana

PASAL 17

BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN
Ketentuan tentang pelaksanaan Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Transmigrasi Swakarsa Mandiri serta pola usaha, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

PASAL 18

BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
Pemerintah menetapkan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dal Lokasi Permukiman Transmigrasi.

PASAL 19

BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah. (2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan. (3) Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi.

PASAL 20

BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Pasal 20 diwujudkan melalui penyelenggaraan Transmigrasi Umum dan/atau Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri.

PASAL 22

BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. (2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PENYEDIAAN TANAH

PASAL 23

BAB V PENYEDIAAN TANAH
(1) Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi. (2) Alokasi penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 24

BAB V PENYEDIAAN TANAH
(1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran dikuasai oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) (3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik. BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN

PASAL 25

BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN
(1) Penyiapan permukiman transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana permukiman transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha. (3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. (4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. (5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan rencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta penyediaan sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh Transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau Badan Usaha. (7) Ketentuan yang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN

PASAL 26

BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
(1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. (2) (2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.

PASAL 27

BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
Pemerintah menyeleksi setiap calon transmigran.

PASAL 28

BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
(1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan. (2) Calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya.

PASAL 29

BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan. (2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha. (4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.

PASAL 30

BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
(1) Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal. (2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. (4) (4) Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.

PASAL 31

BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN
Ketentuan tentang tata cara pemberian informasi, seleksi, pendidikan dan pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

PASAL 32

BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN
(1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta integrasi masyarakat transmigrasi dengan penduduk sekitar dan kelestarian secara berkelanjutan. (2) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya. (3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara perpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan. (4) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang;

a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada;

b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;

c. mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. pengembangan kelembahaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan perangkat desa definitif; dan e.

e. lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi.

PASAL 33

BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN
Ketentuan tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

PASAL 34

BAB IX PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI
(1) Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran menjadi berakhir. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 35

BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan Usaha. (3) Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi. (4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi perlaksanaan peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI… BAB XI PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF

PASAL 36

BAB XI PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

PASAL 37

BAB XI PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.

PASAL 38

BAB XI PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan tentang bentuk serta jenis tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 39

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.

PASAL 40

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan transmigrasi yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 42…

PASAL 42

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1997 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, MOERDIONO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1997. PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan wilayah perairan dan daratan yang luas, memiliki belasan ribu pulau besar, sedang dan kecil dengan letak geografis, memiliki kekayaan aneka ragam potensi sumber daya alam dan sumber daya hayati serta beragam budaya dan adat istiadat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ada taranya, belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan wilayah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah bersama-sama rakyat Indonesia berkewajiban memanfaatkan, mengolah, dan membina seluruh sumber daya dan kekayaan alam guna tercapainya tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik meteriil maupun spiritual, sebagaimana diamanatkan pada ayat (3) Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Wilayah Republik Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar, persebaran yang belum serasi dan belum seimbang antara daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, apabila tidak ditangani dengan baik, dapat menimbulkan kerawanan sosial ataupun kerusakan lingkungan. Persebaran penduduk yang belum seimbang tersebut menyebabkan pembangunan yang belum serasi dan belum merata sehingga ada kecenderungan daerah atau wilayah yang telah berkembang menjadi makin berkembang; sebaliknya, daerah atau wilayah yang kurang berkembang menjadi makin tertinggal. Daerah atau wilayah yang tertinggal dengan penduduk yang terpencar-pencar dalam kelompok kecil sulit berkembang. Untuk itu, penyebaran penduduk perlu diatur melalui penyebaran transmigrasi. Penyelenggaraan… Penyelenggaraan transmigrasi yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyiapan permukiman dalam bentuk kesiapan permukiman yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang, pengarahan dan penempatan serta pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sampai dengan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan transmigrasi akan mendorong perluasan dan pengembangan investasi oleh Badan Usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada sehingga pada gilirannya dapat menciptakan kesempatan kerja dan peluang usaha yang lebih luas dan merata serta tumbuhnya daerah dan wilayah sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian, penyelenggaraan transmigrasi membuka kesempatan bagi penduduk dari daerah lain dengan cara swakarsa untuk berpindah dan menetap guna meningkatkan kesejahteraannya. Terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tersebut sekaligus mendorong kemajuan dalam peningkatan kesejahteraan penduduk sekitarnya. Melalui transmigrasi, sebagai salah satu bentuk mobilitas penduduk, akan terjadi pertemuan antar budaya kelompok masyarakat sehingga perlu pembinaan untuk mempercepat proses integrasi dan akulturasi. Proses ini akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, yang akan menjadikan bangsa Indonesia memiliki kekuatan sinergi dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan dan memeratakan pembangunan daerah, serta memantapkan Ketahanan Nasional yang didasarkan pada Wawasan Nusantara. Penyelenggaraan transmigrasi merupakan tugas Pemerintah dengan memperhatikan perkembangan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat sehingga peran serta masyarakat makin mendorong dalam penyelenggaraan transmigrasi dengan memberikan kesempatan kepada dunia usaha sebagai mitra dan keikutsertaan masyarakat transmigran swakarsa. Dari aspek ketenagakerjaan dan kewirausahaan, terdapat berbagai kelompok penduduk yang dapat menjadi atau mendapat kesempatan ikut serta dalam transmigrasi, yaitu: 1) penduduk bermasalah, yang memiliki tekad dan semangat untuk melakukan peningkatan kesejahteraannya, tetapi mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha; 2) penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan kesempatan kerja dan usaha, tetapi ingin lebih meningkatkan kesejahteraannya; 3) penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi. Untuk… Untuk memenuhi ketiga hal tersebut di atas, dikembangkan tiga jenis transmigrasi sebagai berikut: Pertama, Transmigrasi Umum yaitu jenis transmigrasi yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah, yang transmigrannya mendapat bantuan dan bila perlu mendapat subsidi dari Pemerintah. Kedua, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, yaitu jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha sebagai mitra usaha transmigran, sedangkan Pemerintah membantu dalam batas tertentu untuk mendukung agar kemitrausahaannya menjadi layak. Ketiga, Transmigrasi Swakarsa Mandiri, yaitu jenis transmigrasi yang sepenuhnya merupakan prakarsa transmigran yang dilakukan, baik melalui kerja sama dengan Badan Usaha maupun sepenuhnya dikembangkan transmigran atas arahan Pemerintah. Pembangunan transmigrasi mengacu kepada perkembangan ke depan dengan mengantisipasi era globalisasi, perdagangan bebas, dan investasi sehingga kegiatan usaha transmigran mencakup seluruh kegiatan usaha yang ada, diarahkan pada upaya untuk meningkatkan efisiensi serta kegiatan usaha produksi yang berorientasi pasar serta mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif agar mampu bersaing di pasar domestik dan pasar global. Oleh karena itu, penyelenggaraan terutama didasarkan pada pengembangan agribisnis dan agroindustri yang terpadu dengan kepastian kegiatan usaha lain melalui pemanfaatan teknologi maju sesuai dengan perkembangan sosial budaya masyarakat. Berbagai usaha pokok transmigrasi yang dikembangkan meliputi kegiatan usaha pokok pertanian dalam arti luas (usaha primer), usaha pokok industri (usaha sekunder), serta usaha jasa dan perdagangan (usaha tersier). Usaha-usaha pokok macam komoditas yang dikembangkan tersebut harus dapat saling menunjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam hal ini, percepatan peningkatan kehidupan masyarakat transmigran melalui hubungan kemitraan dengan Badan Usaha perlu dikembangkan dan dimantapkan berdasarkan hubungan yang saling menguntungkan, setara, adil, transparan, dan berkembang secara berkelanjutan. Untuk itu, koperasi perlu dijadikan wadah dan wahana bagi pengembangan ekonomi masyarakat transmigran yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi perlu dikembangkan dari bawah agar keberadaannya dirasakan sebagai kebutuhan dan dikelola secara profesional sehingga dapat menjadi tulang punggung perekonomian dan pengembangan usaha transmigran. Sehubungan… Sehubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi merupakan kegiatan lintas sektoral dan daerah, peranan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dan strategis dalam koordinasi pelaksanaan transmigrasi di daerah. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi tidak dapat lagi mengantisipasi tuntutan perkembangan dan orientasi transmigrasi sebagaimana diuraikan di atas sehingga dipandang perlu mengatur kembali perihal ketransmigrasian dalam suatu undang-undang. PASAL DEMI PASAL

PASAL 10

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud warga negara Republik Indonesia dalam hal ini termasuk didalamnya penduduk setempat yang dengan sukarela berkeinginan pindah ke permukiman transmigrasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pada dasarnya untuk memantapkan pembinaan, setiap transmigran harus telah berumah tangga. Akan tetapi, karena pertimbangan khusus, seperti kebutuhan tenaga ahli, guru, dan dai, yang sangat diperlukan sebagai monivator atau penyuluh, meskipun belum menikah, seseorang dapat menjadi transmigran. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 11…