UU NOMOR 16 TAHUN 1997

STATISTIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang
mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
2.
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik
(ciri-ciri khusus) suatu populasi.
3.
Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas
unsur-unsur
yang
secara
teratur
saling
berkaitan,
sehingga
membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
4.
Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan
dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan
upaya
yang
mengarah
pada
berkembangnya
Sistem
Statistik
Nasional.
5.
Statistik…

5.
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk
keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun
masyarakat,
yang
memiliki
ciri-ciri
lintas
sektoral,
berskala
nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung
jawab Badan.
6.
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan
untuk
memenuhi
kebutuhan
instansi
tertentu
dalam
rangka
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang
merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.
7.
Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial
budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang
penyelanggaraannya
dilakukan
oleh
Lembaga,
organisasi,
perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
8.
Sensus
adalah
pengumpulan
data
yang
dilakukan
melalui
pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik
Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat
tertentu.
9.
Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan
sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat
tertentu.
10.
Kompilasi
produk
administrasi
adalah
cara
pengumpulan,
pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan
administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
11.
Badan adalah Badan Pusat Statistik.
12.
Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan
statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi,
orang, benda maupun objek lainnya.
13.
Sampel…

13.
Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk
memperkirakan karakteristik suatu populasi.
14.
Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik.
15.
Penyelenggara
kegiatan
statistik
adalah
instansi
pemerintah.
Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.
16.
Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas penyelenggara
kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik
melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek
kegiatan statistik.
17.
Responden
adalah
instansi
pemerintah,
lembaga,
organisasi,
organisasi,
orang
dan
atau
unsur
masyarakat
lainnya,
yang
ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
BAB II
ASAS, ARAH DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS, ARAH DAN TUJUAN
Selain berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, Undang-undang
ini juga berdasarkan :
a.
keterpaduan;
b.
keakuratan; dan
c.
kemutkhiran.

PASAL 3

BAB II: ASAS, ARAH DAN TUJUAN
Kegiatan statistik diarahkan untuk :
a.
mendukung pembangunan nasional;
b.
mengembangkan…

b.
mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan
efisien;
c.
meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan
statistik; dan
d.
mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 4

BAB II: ASAS, ARAH DAN TUJUAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; DENGAN… DENGAN PERSETUJUAN MEMUTUSKAN: Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.

Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. 2.

Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi. 3.

Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. 4.

Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. 5. Statistik… 5.

Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan. 6.

Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan. 7.

Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya. 8. Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 9.

Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 10. Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat. 11.

Badan adalah Badan Pusat Statistik. 12.

Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya. 13. Sampel… 13.

Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi. 14.

Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik. 15. Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya. 16.

Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik. 17. Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik. BAB II ASAS, ARAH DAN TUJUAN Pasal 2 Selain berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, Undang-undang ini juga berdasarkan : a. keterpaduan; b. keakuratan; dan c. kemutkhiran. Pasal 3 Kegiatan statistik diarahkan untuk : a. mendukung pembangunan nasional; b. mengembangkan… b. mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien; c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik; dan d. mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. BAB III JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA Bagian Pertama Jenis Statistik Pasal 5 Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas : a. statistik dasar; b. statistik sektoral; dan c. statistik khusus. Pasal 6…

PASAL 6

BAB III: JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA | Bagian Pertama - Jenis Statistik
(1)
Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka pemanfataannya untuk
umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui
dan menfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan hak
seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
Bagian Kedua
Cara Pengumpulan Data

PASAL 7

BAB III: JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA | Bagian Kedua - Cara Pengumpulan Data
Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara :
a.
sensus;
b.
survei;
c.
kompilasi produk administrasi; dan
d.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

PASAL 8

BAB III: JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA | Bagian Kedua - Cara Pengumpulan Data
(1)
Sensus
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
huruf
a
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh)
tahun oleh Badan, yang meliputi :
a.
sensus

a. sensus penduduk;
b. sensus pertanian; dan
c. sensus ekonomi.
(2)
Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 9

BAB III: JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA | Bagian Kedua - Cara Pengumpulan Data
(1)
Survei
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
huruf
b
diselenggarakan
secara
berkala
dan
sewaktu-waktu
untuk
memperoleh data yang rinci.
(2)
Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus
sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.

PASAL 10

BAB III: JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA | Bagian Kedua - Cara Pengumpulan Data
(1)
Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen
produk administrasi.
(2)
Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi pemerintah
terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui
dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik
lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya
dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang
dilindungi undang-undang.
BAB IV

BAB IV
PENYELENGGARAAN STATISTIK
Bagian Pertama
Statistik Dasar

PASAL 11

BAB IV: PENYELENGGARAAN STATISTIK | Bagian Pertama - Statistik Dasar
(1)
Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
(2)
Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Bagian Kedua
Statistik Sektoral

PASAL 12

BAB IV: PENYELENGGARAAN STATISTIK | Bagian Kedua - Statistik Sektoral
(1)
Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai
lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan
Badan.
(2)
Dalam menyelenggarakan statistik, sektoral instansi pemerintah
memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b.
kompilasi

b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3)
Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan
apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus
dan dengan jangkauan bersekala nasional.
(4)
Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi
pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian Ketiga
Statistik Khusus

PASAL 13

BAB IV: PENYELENGGARAAN STATISTIK | Bagian Ketiga - Statistik Khusus
(1)
Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga,
organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara
mandiri atau bersama dengan Badan.
(2)
dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(2)
Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. judul;
b. wilayah kegiatan statistik;
c. objek populasi;
d.
jumlah

d. jumlah responden;
e. waktu pelaksanaan;
f. metode statistik;
g. nama dan alamat penyelenggara; dan
h. abstrak.
(3)
Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos
komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang dianggap
mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
(4)
Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan intern.
BAB V
PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN

PASAL 15

BAB V: PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN
(1)
Badan
berwenang
mengumumkan
hasil
statistik
yang
diselenggarakannya.
(2)
Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik.

PASAL 16

BAB V: PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN
Badan menyebarluaskan hasil statistik yang diselenggarakannya.
BAB VI…

BAB VI
KOORDINASI DAN KERJA SAMA

PASAL 17

BAB VI: KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh Badan dengan instansi pemerintah dan masyarakat, di tingkat pusat dan daerah. (2) Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, defenisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran. (3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan lingkup koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

PASAL 18

BAB VI: KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1)
Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan oleh
Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan lembaga
internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kerja

(2)
Kerja sama penyelenggara statistik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah
Badan, instansi pemerintah atau masyarakat Indonesia.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Penyelenggara Kegiatan Statistik

PASAL 19

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Penyelenggara Kegiatan Statistik
Penyelenggaraan kegiatan statistik wajib berhak memperoleh keterangan
dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi
objek.

PASAL 20

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Penyelenggara Kegiatan Statistik
Penyelenggara kegiatan statistik memberikan kesempatan yang sama
kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari
statistik
yang
tersedia,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 21

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Penyelenggara Kegiatan Statistik
Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan
yang diperoleh dari responden.
Bagian…

Bagian Kedua
Petugas Statistik

PASAL 22

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Petugas Statistik
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah
ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.

PASAL 23

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Petugas Statistik
Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan statistik
sebagaimana adanya.

PASAL 24

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Petugas Statistik
Ketentuan
mengenai
jaminan
kerahasiaan
keterangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.

PASAL 25

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Petugas Statistik
Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat tugas dan atau tanda
pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat
setempat, tata krama dan ketertiban umum.
Bagian…

Bagian Ketiga
Responden

PASAL 26

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Responden
(1)
Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali
dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
(2)
Setiap reponden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

PASAL 27

BAB VII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Responden
Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam
penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN

PASAL 28

BAB VIII: KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (2) Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal. (3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 29…

PASAL 29

BAB VIII: KELEMBAGAAN
(1)
Pemerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas
memberikan sarana dan pertimbangan di bidang statistik kepada
Badan.
(2)
Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat nonstruktural
dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah,
pakar, praktis dan tokoh masyarakat.

PASAL 30

BAB VIII: KELEMBAGAAN
(1)
Instansi
pemerintah
dapat
membentuk
satuan
organisasi
di
lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral.
(2)
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja
satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh
instansi
yang
bersangkutan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam
menyelenggarakan
statistik
sektoral,
satuan
organisasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
harus
mengadakan
koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep,
definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam
rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional.
BAB IX…

BAB IX
PEMBINAAN

PASAL 31

BAB IX: PEMBINAAN
Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat
melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan
masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat
terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan
mendukung pembangunan nasional.

PASAL 32

BAB IX: PEMBINAAN
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan
melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a.
meningkatkan
kemampuan
sumber
daya
manusia
dalam
penyelenggaraan statistik;
b.
mengembangkann statistik sebagai ilmu;
c.
meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
d.
mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan
dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran
dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara
kegiatan statistik lainnya;
e.
mengembangkan sistem informasi statistik;
f.
meningkatkan penyebarluasan informasi statistik;
g.
meningkatkan…

g.
meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil
statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan
h.
meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan
statistik.

PASAL 33

BAB IX: PEMBINAAN
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA

PASAL 34

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).

PASAL 35

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 36…

PASAL 36

BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1)
Penyelenggara kegiatan statistik dengan sengaja dan tanpa alasan
yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah).
(2)
Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 37

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp.
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

PASAL 38

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 39…

PASAL 39

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah,
menghalangi-halangi,
atau
menggagalkan
jalannya
penyelenggaraan
statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan
atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

PASAL 40

BAB X: KETENTUAN PIDANA
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat
(2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36
ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960
tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII…

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 43

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.