Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Pertama - Pengertian
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan; 2.
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan; 4. Keputusan… 4.
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan; 5. Sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 6.
Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan; 7.
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan; 8.
Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding; 9. Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan gugatan yang diajukan oleh penggugat; 10.
Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan; 11.
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan disampaikan secara langsung; 12. Tanggal… 12.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara langsung; 13. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 14.
Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat; 15.
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu Majelis termasuk Ketua Sidang; 16.
Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang; 17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 18. Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan; 19.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Bagian Kedua Kedudukan
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Kedudukan
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Bagian…
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Tempat Kedudukan
(1) Dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di tempat lain. (2) Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Tempat Kedudukan
Sidang
Badan
Penyelesaian
Sengketa
Pajak
dilakukan
di
tempat
kedudukan atau di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Bagian Keempat
Pembinaan
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Keempat - Pembinaan
(1)
Pembinaan
organisasi,
administrasi,
dan
keuangan
Badan
Penyelesaian
Sengketa
Pajak
dilakukan
oleh
Departemen
Keuangan.
(2)
Pembinaan
(2)
Pembinaan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus
sengketa pajak.
BAB II
SUSUNAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bagian Pertama
Umum
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN | Bagian Pertama - Umum
Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan,
Anggota, dan Sekretaris.
PASAL 7
BAB II: SUSUNAN | Bagian Pertama - Umum
Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari seorang Ketua
dan satu atau lebih Wakil Ketua.
PASAL 8
BAB II: SUSUNAN | Bagian Pertama - Umum
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia…
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.
bukan
bekas
anggota
organisasi
terlarang
Partai
Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra
Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e.
mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana
hukum atau sarjana lain;
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g.
tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
PASAL 9
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1) Anggota diangkat oleh an oleh Menteri. (2) Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh sud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.
PASAL 10
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5
(lima) thaun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 11…
PASAL 11
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan. (2) Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung. (3) Anggota (3) Anggota diambil sumpah atau janji oleh Ketua.
PASAL 12
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1)
Ketua
melakukan
pembinaan
terhadap
Badan
Penyelesaian
Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris.
(2)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan
pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan
menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan seksama
dan wajar.
(3)
Dalam
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan
petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta
menyampaikan
usul
kepada
yang
berwenang
untuk
diambil
tindakan.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota
dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
PASAL 13
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1)
Anggota tidak boleh merangkap menjadi :
a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
c. penasihat hukum;
d. konsultan pajak;
e.
akuntan
e. akuntan publik; atau
f. pengusaha.
(2)
Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain
yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 14
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh :
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan hormat dari jabatannya.
PASAL 15
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar…
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
PASAL 16
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf
e,
diajukan
setelah
yang
bersangkutan
diberi
kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak.
PASAL 17
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 18
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat
dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis
Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)
Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 19…
PASAL 19
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1)
Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan
perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil
Ketua, atau Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya
oleh Menteri.
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka
pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil
Ketua,
atau
Anggota
dimaksud
dapat
dibebastugaskan
dari
jabatannya oleh Menteri.
PASAL 20
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1)
Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau
Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak
pidana,
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat
dikembalikan ke jabatan semula.
(2)
Apabila tuntuan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat
dikembalikan ke jabatan semula.
Pasal 21…
PASAL 21
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
(1)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat ditangkap dan atau ditahan
hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Menteri, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. berdasarkan
bukti
permulaan
yang
cukup,
disangka
telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2)
Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu
2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada
Menteri.
PASAL 22
BAB II: SUSUNAN | Bagian Kedua - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembebastugasan,
pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat,
serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan
atau diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sekretaris
PASAL 23
BAB II: SUSUNAN | Bagian Ketiga - Sekretaris
(1)
Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan
di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi
umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(2)
Dalam
(2)
Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi
penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih
Sekretaris Pengganti.
PASAL 24
BAB II: SUSUNAN | Bagian Ketiga - Sekretaris
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti, wajib diambil sumpah atau janji oleh Ketua menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut: Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris atau Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Saya Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dalam menegakkan hukum dan keadilan.
PASAL 25
BAB II: SUSUNAN | Bagian Ketiga - Sekretaris
(1)
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pegawai
sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah pegawai
negeri sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris,
Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti harus mempunyai
keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau
sarjana lain.
PASAL 26
BAB II: SUSUNAN | Bagian Ketiga - Sekretaris
Tugas dan tanggung jawab serta susunan organisasi sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 27…
PASAL 27
BAB II: SUSUNAN | Bagian Ketiga - Sekretaris
Tata kerja sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh
Ketua.
BAB III
KEKUASAAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
PASAL 28
BAB III: KEKUASAAN
(1)
Badan
Penyelesaian
Sengketa
Pajak
mempunyai
tugas
dan
wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2)
Tugas
dan
wewenang
Badan
Penyelesaian
Sengketa
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar tugas dan
wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
PASAL 29
BAB III: KEKUASAAN
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengawasi kuasa hukum yang
memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam
sidang-sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 30…
PASAL 30
BAB III: KEKUASAAN
Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan
yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Pertama
Kuasa Hukum
PASAL 31
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Pertama - Kuasa Hukum
(1)
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau
diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2)
Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3)
Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau
penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan
derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian…
Bagian Kedua
Banding
PASAL 32
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Banding
(1)
Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya
meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang
dibanding.
(2)
Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan
dalam hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan
dalam jangka hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima
keputusan yang dibanding.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat
apabila menurut Badan Penyelesian Sengketa Pajak jangka waktu
dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
pemohon banding.
PASAL 33
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Banding
(1)
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
(2)
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan
mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3)
Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
Pasal 34…
PASAL 34
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Banding
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam hal
banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang, banding hanya
dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah
dibayar lunas.
PASAL 35
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Banding
(1)
Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya,
seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2)
Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia,
banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
(3)
Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan
penggabungan, peleburuan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan,
pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.
PASAL 36
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Banding
Pemohon banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi
ketentuan
yang
berlaku
sepanjang
masih
dalam
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 37…
PASAL 37
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Banding
(1)
Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus
dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketiga
Gugatan
PASAL 38
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Gugatan
(1)
Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya
meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang
digugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterima keputusan yang digugat.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat
apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu
dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
penggugat.
PASAL 39
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Gugatan
(1)
Gugatan
diajukan
sendiri
oleh
penggugat
dengan
disertai
alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan
yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya
digugat.
(2)
Apabila
(2)
Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia,
gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
PASAL 40
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Gugatan
(1)
Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dapat
diajukan
surat
pernyataan
pencabutan
kepada
Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)
Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat
(1) dihapuskan dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan
acara cepat.
PASAL 41
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Gugatan
(1)
Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(2)
Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 42
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Gugatan
Biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) disetor
ke Kas Negara sebelum gugatan diajukan dan bukti setoran harus
dilampirkan pada surat gugatan.
Bagian…
Bagian Keempat
Persiapan Persidangan
PASAL 43
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Persiapan Persidangan
(1)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta surat uraian banding
atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada
terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
(2)
Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen
susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, jangka waktu 14 (empat belas) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal
diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
PASAL 44
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Persiapan Persidangan
(1)
Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau
surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat
uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43.
(2)
Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesa-ian Sengketa Pajak
dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
(3)
Pemohon
(3)
Pemohon
banding
atau
penggugat
dapat
menyerahkan
surat
bantahan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan surat
uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4)
Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon banding atau
penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (3), Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tetap
melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.
PASAL 45
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Persiapan Persidangan
Pemohon banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua
untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
PASAL 46
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Persiapan Persidangan
(1)
Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota,
atau Anggota Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa
pajak.
(2)
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk
salah seorang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
Ketua Sidang yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak.
(3)
Apabila terdapat lebih dari satu sengketa pajak untuk tahun pajak
yang sama diajukan oleh pemohon banding yang sama, Ketua
menunjuk
Majelis
atau
Anggota
Tunggal
yang
sama
untuk
memeriksa dan memutus sengketa dimaksud.
(4)
Majelis
(4)
Majelis atau Anggota Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari
sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa.
PASAL 47
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Persiapan Persidangan
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sudah mulai bersidang
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima surat banding
atau surat gugatan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
PASAL 48
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
PASAL 49
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Sidang membuka sidang dan
menyatakan tertutup untuk umum.
(2)
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan
pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding
atau gugatan.
(3)
Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan atau tidak jelas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal
33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1),
kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam
persidangan.
PASAL 50
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 50
(1)
Seorang
Anggota
Sidang
atau
Sekretaris
Sidang
wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan
keluarga
sedarah
atau
semenda
sampai
derajat
ketiga,
atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah
seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang
sama.
(2)
Seorang
Anggota
Sidang
atau
Sekretaris
Sidang
wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan
keluarga
sedarah
atau
semenda
sampai
derajat
ketiga,
atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pemohon
banding atau penggugat atau kuasa hukum.
(3)
Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau
tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan
dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud
segera
disidang
kembali
dengan
susunan
Majelis
dan
atau
Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah
melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4)
Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan
suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa
dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.
Pasal 51…
PASAL 51
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Seorang
Anggota
Sidang
atau
Sekretaris
Sidang
wajib
mengundurkan
diri
dari
suatu
persidangan
apabila
ia
berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa
yang ditanganinya.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang
bersengketa.
(3)
Ketua
berwenang
menetapkan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau
perbedaan pendapat.
(4)
Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau
tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan
dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud
segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Sekretaris
Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1
(satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), sengekta dimaksud disidangkan kembali dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan
dimaksud.
Pasal 52…
PASAL 52
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat
memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan
keterangan lisan.
(2)
Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan
hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada
pemohon banding atau penggugat.
PASAL 53
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.
(2)
Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai
hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam
surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahan.
(3)
Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding
atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat
meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan
keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.
PASAL 54
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena
jabatan, Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar
keterangannya dalam persidangan.
(2)
Saksi yang diperintahkan oleh Ketua Sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib datang sendiri di persidangan.
(3)
Dalam
(3)
Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan
patut, dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengarkan
keterangan saksi, Ketua Sidang melanjutkan persidangan.
(4)
Apabila
saksi
tidak
datang
tanpa
alasan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan
Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa
saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil
putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Ketua Sidang dapat
meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
PASAL 55
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Saksi dipanggil ke persidangn seorang demi seorang.
(2)
Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat
lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan,
tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan
hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
(3)
Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
PASAL 56
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Yang
tidak
boleh
didengar
keterangannya
sebagai
saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke
atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak
yang bersengketa;
b.
istri
b. istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun
sudah bercerai;
c. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
d. orang sakit ingatan.
(2)
Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
untuk didengar keterangannya.
PASAL 57
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat menolak
permintaan Ketua Sidang untuk memberikan keterangan.
PASAL 58
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan
segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk
keperluan persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
PASAL 59
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak
disampaikan melalui Ketua Sidang.
(2)
Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang
tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
Pasal 60…
PASAL 60
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Apabila pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham
bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa.
(2)
Sebelum melaksanakan tugas mengalihbahasakan yang dipahami
oleh pemohon banding atau penggugat atau saksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya
dengan sebaik-baiknya, ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah
atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
(3)
Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk
sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
PASAL 61
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata
bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk
orang
yang
pandai
bergaul
dengan
pemohon
banding
atau
penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
(2)
Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama
atau kepercayaannya.
(3)
Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata
bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat
memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau
teguran kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi, dan
memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding
atau
penggugat
atau
saksi
dimaksud,
agar
ia
menuliskan
jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus
dibacakan.
PASAL 62
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 62
(1)
Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam
persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(2)
Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi
tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa
dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(3)
Dalam hal
saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di
persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum,
Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil
sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa
dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
PASAL 63
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
(1)
Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari
persidangan,
pemeriksaan
dilanjutkan
pada
hari
persidangan
berikutnya yang ditetapkan.
(2)
Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau
tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau
penggugat.
(3)
Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah
diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri
oleh terbanding atau tergugat.
(4)
Seorang
(4)
Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Badan
Penyelsaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa
pajak, dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
saksi.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
PASAL 64
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keenam - Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau oleh
Anggota Tunggal.
PASAL 65
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keenam - Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
(1)
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
a. sengketa pajak tertentu;
b. sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (1);
c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
d. surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1);
e. surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1);
f.
sengketa
f. sengketa
yang
berdasarkan
pertimbangan
hukum
bukan
merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)
Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a adalah :
a. sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal
32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1),
dan/atau Pasal 41 ayat (1);
b. banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3)
Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri.
PASAL 66
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keenam - Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau
surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan
tanpa surat bantahan.
PASAL 67
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keenam - Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga
untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian…
Bagian Ketujuh
Pembuktian
PASAL 68
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
(1)
Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. pengakuan para pihak;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. pengetahuan Anggota.
(2)
Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
PASAL 69
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a.
surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang;
b.
surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau
gugatan.
PASAL 70
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan
alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Anggota Sidang.
Pasal 71…
PASAL 71
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu
berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh
saksi.
PASAL 72
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
(1)
Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah
sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut
pengalaman dan pengetahuannya.
(2)
Seorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak boleh memberikan
keterangan ahli.
PASAL 73
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
(1)
Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau
karena jabatannya, Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat
menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2)
Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji
mengenai
hal
sebenarnya
menurut
pengalaman
dan
pengetahuannya.
Pasal 74…
PASAL 74
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
Pengetahuan Anggota Sidang adalah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya.
PASAL 75
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Pembuktian
Anggota
Sidang
menentukan
apa
yang
harus
dibuktikan,
beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1).
Bagian Kedelapan
Putusan
PASAL 76
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir
dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha negara.
PASAL 77
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Anggota
Sidang.
Pasal 78…
PASAL 78
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
Dalam
hal
pemeriksaan
dilakukan
oleh
Majelis,
putusan
Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Sidang dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan
diambil dengan suara terbanyak.
PASAL 79
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
(1)
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.
(2)
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan.
PASAL 80
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
(1)
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa diambil dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak banding atau gugatan diterima.
(2)
Apabila banding atau gugatan tidak diputus dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak mengambil putusan berupa mengabulkan seluruh banding
atau gugatan melalui pemeriksaan dengan acara cepat, dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan
dimaksud dilampaui.
(3)
Anggota
(3)
Anggota Sidang yang lalai tidak mengambil putusan dalam jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sehingga
mengakibatkan banding atau gugatan dikabulkan seluruhnya, dapat
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
PASAL 81
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
(1)
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengeketa pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a,
berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai
berikut :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan banding atau
gugatan dilampaui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak banding atau gugatan diterima dalam
hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2)
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap kekeliruan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud
diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
(3)
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding yang
dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dan
terhadap gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) huruf e, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pernyataan pencabutan
banding atau gugatan diterima.
(4)
Putusan
(4)
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa yang
berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf f, berupa tidak dapat diterima, diambil
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat banding atau
surat gugatan diterima.
(5)
Dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diambil
terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan
kepada peradilan yang berwenang.
PASAL 82
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap banding dengan
jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b,
diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat banding diterima.
PASAL 83
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (2), atau Pasal 81, atau Pasal 82, Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak belum mengambil putusan, putusan yang akan diambil putusan,
terhadap sengketa pajak dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
mengabulkan
seluruh
permohonan,
terhadap
sengketa
pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82;
b.
tidak
dapat
diterima,
terhadap
sengketa
pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4);
c.
membetulkan…
c.
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, terhadap
kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2).
PASAL 84
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
(1)
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
(2)
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum dan karena itu putusan dimaksud
harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum.
PASAL 85
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
(1)
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus memuat:
a. kepala
putusan
yang
berbunyi
DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas
lainnya dari pemohon banding atau penggugat;
c. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterima banding atau gugatan;
e. ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian
banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal
yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
g. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
h. amar putusan tentang sengketa;
i.
hari,
i. hari, tanggal putusan, nama Anggota Sidang yang memutus,
nama Sekretaris Sidang, dan keterangan tentang hadir atau tidak
hadirnya para pihak.
(2)
Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak
diperlukan dalam hal putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
diambil terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
Pasal 65 ayat (2) huruf a.
(3)
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus ditandatangani
oleh Anggota Sidang yang memutus dan Sekretaris Sidang.
(4)
Apabila Ketua Sidang atau Anggota Tunggal yang menyidangkan
berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua
dengan menyatakan berhalangannya Ketua Sidang atau Anggota
Tunggal.
(5)
Apabila Anggota Sidang berhalangan menandatangani, putusan
ditandatangani
oleh
Ketua
Sidang
dengan
menyatakan
berhalangannya Anggota Sidang dimaksud.
PASAL 86
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Putusan
(1)
Pada setiap pemeriksaan, Sekretaris Sidang harus membuat Berita
Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan.
(2)
Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Sidang atau
Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang, dan apabila salah seorang
dari mereka berhalangan, hal itu dinyatakan dalam Berita Acara
Sidang.
(3)
Apabila
(3)
Apabila Ketua Sidan atau Anggota Tunggal dan Sekretaris Sidang
berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani
oleh Ketua dengan menyatakan Ketua Sidang atau Anggota
Tunggal dan Sekretaris Sidang berhalangan.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
PASAL 87
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Putusan
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan
dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali
peraturan perundang-undangan mengatur lain.
PASAL 88
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Putusan
Apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan
sebagian
atau
seluruh
banding,
kelebihan
pembayaran
pajak
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan.
PASAL 89
BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kesembilan - Pelaksanaan Putusan
(1)
Salinan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada
para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak diucapkan.
(2)
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan
oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
(3)
Pejabat
(3)
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian
yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN LAIN
PASAL 90
BAB V: KETENTUAN LAIN
Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 91
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari
1998 yang belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang
diajukan berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus diputus dalam
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya
Undang-undang ini.
(3)
Gugatan
(3)
Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang
telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha
Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus
oleh peradilan dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 92
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Regeling van het Beroep in
Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1748) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 93
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak.
PASAL 94
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.