UU NOMOR 18 TAHUN 1997

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang
berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
3.
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala Daerah
Tingkat II;
4.
Pajabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5.
Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib
yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa
imbalan
langsung
yang
seimbang,
yang
dapat
dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
digunakan
untuk
membiayai
menyelenggarakan
pemerintahan
daerah dan pembangunan daerah;
7.
Badan…

7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap
serta bentuk badan usaha lainnya;
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan
pajak daerah;
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk
melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut
atau pemotong pajak tertentu;
10.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu
bulan takwin kecuali ditentukan lain;
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwin
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun takwin;
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib
Pajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau
dalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah;
13.
Pemungutan
adalah
suatu
rangkaian
kegiatan
mulai
dari
penghimpunan
data
objek
dan
subjek
pajak
atau
retribusi,
penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau
Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD,
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah;
15.
Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat
yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat
SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya
jumlah
pajak
yang
terutang,
jumlah
kredit
Pajak,
jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah yang masih harus dibayar;
18.
Surat…

18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat
disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat
SKPDLB,
adalah
surat
keputusan
yang
menentukan
jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari
pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN,
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang
terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak;
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda.
22.
Surat
Keputusan
Pembetulan
adalah
surat
keputusan
untuk
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan
dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat
Tagihan Pajak Daerah;
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat
Ketetapan
Pajak
Daerah
Nihil
atau
tahadap
potongan
atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olej Wajib Pajak;
24.
Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak;
25.
Pembukuan adalan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi
keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya
serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;
26.
Retribusi
Daerah,
yang
selanjutnya
disebut
retribusi,
adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
27.
Jasa…

27.
Jasa
adalah
kegiatan
Pemerintah
Daerah
berupa
usaha
dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan
lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
28.
Jasa Umum adalah yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
29.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta;
30.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi
kepentingan
umum
dan
menjaga
kelestarian
lingkungan;
31.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan
perundang-undangan
retribusi
diwajibkan
untuk
melakukan
pembayaran
retribusi,
termasuk
pemungut
atau
pemotong retribusi tertentu;
32.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan
batas
waktu
Wajib
Retribusi
untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
33.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah
surat yan digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah
atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah;
34.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD,
adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi
yang terutang;
35.
Surat
Ketetapan
Retribusi
Daerah
Lebih
Bayar, yang dapat
disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih bayar daripada retribusi yang terutang;
36.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda;
37.
Pemeriksaan…

37.
Pemeriksaan
adalah
serangkaian
kegiatan
untuk
mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya
dalam
rangka
pengawasan
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban
perpajakan
daerah
dan
retribusi
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
38.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
adalah serangkaian tindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak
pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta
menentukan tersangkanya.
BAB II
PAJAK
Bagian Pertama
Jenis, Bagi Hasil, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak

PASAL 2

BAB II: PAJAK | Bagian Pertama - Jenis, Bagi Hasil, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
(1)
Jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
(2)
Jenis Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari:
a. Pajak Hotel dan Restoran;
b. Pajak Hiburan;
c. Pajak Reklame;
d. Pajak Penerangan Jalan;
e. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
(3)
Dengan Peraturan pemerintah dapat ditetapkan jenis pajak selain
yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi;
b. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan
kepentingan umum;
c. potensinya memadai;
d.
tidak

d. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
e. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat;
f. menjaga keslestarian lingkungan.
(4)
Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(5)
Hasil
penerimaan
Pajak
Bahan
Bakar
Kendaraan
Bermotor
diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi 10%
(sepuluh persen) yuntuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 3

BAB II: PAJAK | Bagian Pertama - Jenis, Bagi Hasil, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
(1)
Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar:
a. Pajak Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 10% (sepuluh persen);
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
d. Pajak Hotel dan Restoran 10% (sepuluh persen);
e. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
f. Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen);
g. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);
h. Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
20% (dua puluh persen);
i. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20%
(dua puluh persen).
(2)
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(4)
Besarnya pajak yang terutang dengan mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan dasar pengenaan
pajak.
Bagian…

Bagian Kedua
Peraturan Daerah Tentang Pajak

PASAL 4

BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Peraturan Daerah Tentang Pajak
(1)
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.
(3)
Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur
ketentuan mengenai:
a. nama, objek dan subjek pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. masa pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluarsa;
h. sanksi administrasi;
i. tanggal mulai berlakunya.
(4)
Peraturan
Daerah
tentang
Pajak
dapat
mengatur
ketentuan
mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam
hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya;
b. tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluarsa;
c. asas timbal balik.

PASAL 5

BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Peraturan Daerah Tentang Pajak
(1)
Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan
mengesahkan,
menolak
untuk
mengesahkan,
atau
meminta
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(3)
Jangka

(3)
Jangka Waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya
dapat
diperpanjang
3
(tiga)
bulan
lagi,
dengan
memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir.
(4)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka
waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
lewat, menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan
Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan dapat
dilaksanakan.
(5)
Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan
dapat
membatalkan
atau
meminta
untuk
menyempurnakan
Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila
Peraturan Daerah tersebut di kemudian hari ternyata bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan,
penolakan untuk
pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
dan ayat (5) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan

PASAL 6

BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemungutan
Pemungutan pajak tidak diborongkan.

PASAL 7

BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemungutan
(1)
Pajak dipungut berdasarkan penentapan Kepala Daerah
atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan
menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain
yang dipersamakan.
(3)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dibayar sendiri
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
(4)
Terhadap

(4)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat
keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.

PASAL 8

BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemungutan
(1)
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Dokumen
lain yang dipersamakan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat
Keputusan
Pembetulan,
dan
Surat
Keputusan
Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diatur
dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,
atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diatur dengan
keputusan Kepala Daerah.

PASAL 9

BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemungutan
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak,
Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
1) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,
pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
2) apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan
kepada kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan telah
ditegur secara tertulis;
3) apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
tidak dipenuhi, pajak yang terutang secara jabatan.
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila
ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap
yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang
terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan
Daerah Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang
atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dirhitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah

(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Keputusan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak
tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan
apabila
Wajib
Pajak
melaporkan
sendiri
sebelum
dilakukan
tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah
kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3)
dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebelum dihitung dari pajak
yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama
24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

PASAL 10

BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemungutan
(1)
Kepala Daerah dapat memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah
apabila:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
b. dari
hasil
penelitian
Surat
Pemberitahuan
Pajak
Daerah
terdapatkekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan
atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak
Daerah sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak
saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar
setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih melalui
Surat Tagihan Pajak Daerah.
Bagian…

Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan

PASAL 11

BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
(1)
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah saat terutangnya pajak.
(2)
Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada
Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak,
dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Tata Cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran pajak diatur
dengan keputusan Kepala Daerah.

PASAL 12

BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Taguhan Pajak Daerah,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan
Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Keberatan dan Banding

PASAL 13

BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Keberatan dan Banding
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala
Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
e.
Surat

e. Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil;
f. potongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak
secara secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan
ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak
dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan,
sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 14

BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Keberatan dan Banding
(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak
yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan
yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

PASAL 15

BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Keberatan dan Banding
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri
salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan

(3)
Pengajuan
permohonan
banding
tidak
menunda
kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

PASAL 16

BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Keberatan dan Banding
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Bagian Keenam
Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan,
dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Aministrasi

PASAL 17

BAB II: PAJAK | Bagian Keenam - Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan,
(1)
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dalam penerbitannya terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam
penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak
benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan
pengurangan
atau
pembatalan
ketetapan
pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Pertama
Objek dan Golongan Retribusi

PASAL 18

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Pertama - Objek dan Golongan Retribusi
(1)
Objek retribusi terdiri dari:
a.
Jasa

a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha;
c. Perizinan Tertentu.
(2)
Retribusi dibagi atas tiga golongan:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
(3)
Jenis-jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum,
Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 19

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Pertama - Objek dan Golongan Retribusi
Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan
merupakan objek retribusi.
Bagian Kedua
Cara Penghitungan Retribusi

PASAL 20

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Cara Penghitungan Retribusi
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan:
a.
Tingkat penggunaan jasa;
b.
Tarif retribusi.

PASAL 21

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Cara Penghitungan Retribusi
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan sebagai berikut:
a.
Untuk Retribusi Jasa Umum, ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan
Daerah dengan mempertimbangan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan;
b.
untuk Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak;
c.
untuk Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk
menutup
sebagian
atau
sama
dengan
biaya
penyelenggaraan
pemberian izin yang bersangkutan.
Pasal 22…

PASAL 22

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Cara Penghitungan Retribusi
Cara perhitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 serta prinsip dan sasaran penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 23

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Cara Penghitungan Retribusi
Tarif retribusi ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan
prinsip dan sasaran penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
Bagian Ketiga
Perturan Daerah tentang Retribusi

PASAL 24

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Perturan Daerah tentang Retribusi
(1)
Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
(3)
Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur
ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat
(2);
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan.
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. tata cara pemungutan;
h. sanksi administrasi;
i. tata cara penagihan;
j. tanggal mulai berlakunya.
(4)
Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur
ketentuan
mengenai:
a. masa retribusi;
b.
pemberian

b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam
hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan atau sanksinya;
c. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.

PASAL 25

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Perturan Daerah tentang Retribusi
(1)
Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan
mengesahkan,
menolak
untuk
mengesahkan,
atau
meminta
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 ayat (1).
(2)
Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk
penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(3)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya
dapat
diperpanjang
3
(tiga)
bulan
lagi,
dengan
memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir.
(4)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka
waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
lewat, Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan
daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan dapat
dilaksanakan.
(5)
Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri keuangan
dapat
membatalkan
atau
meminta
untuk
menyempurnakan
Peraturan daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila
Peraturan Daerah tersebut di kemudian hari ternyata bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk
pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemungutan

PASAL 26

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Tata Cara Pemungutan
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Pasal 27…

PASAL 27

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Tata Cara Pemungutan
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi
Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada
waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi
yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan
menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Bagian Kelima
Keberatan

PASAL 28

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Kelima - Keberatan
(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan
Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan,
kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi
dan pelaksanaan penagihan retribusi;

PASAL 29

BAB III: RETRIBUSI | Bagian Kelima - Keberatan
(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal Surat keberatan diterima harus memberi keputusan
atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya
retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan
yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB IV…

BAB IV
PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

PASAL 30

BAB IV: PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak atau
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian
kepada Kepala Daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan
sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu
keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak
atau
retribusi dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar
harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang pajak
atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau
retribusi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
langsung
diperhitungakan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau
utang retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian
kelebihan
pembayaran
pajak
atau
retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat ketetapan
Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Lebih Bayar.
(7)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi
dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah
memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas
keterlambatan
pembayaran
kelebihan
pembayaran
pajak
atau
retribusi.
(8)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan Peraturan
Daerah.
BAB V…

BAB V
KEDALUARSA PENAGIHAN

PASAL 31

BAB V: KEDALUARSA PENAGIHAN
(1)
Hak untuk melakukan penagihan
pajak, kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terurangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung.

PASAL 32

BAB V: KEDALUARSA PENAGIHAN
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan
tindak pidana di bidang retribusi melakukan tindak pidana di bidang
retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran, atau;
b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung
maupun tidak langsung.

PASAL 33

BAB V: KEDALUARSA PENAGIHAN
Pedoman tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi yang
kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBUKUAN PEMERIKSAAN

PASAL 34

BAB VI: PEMBUKUAN PEMERIKSAAN
(1)
Wajib
Pajak
yang
memenuhi
kriteria
tertentu
wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Kriteria

(2)
Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata
cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 35

BAB VI: PEMBUKUAN PEMERIKSAAN
(1)
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban
retribusi
dalam
rangka
melaksanakan
peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
(2)
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku catatan, dokumen
yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan objek pajak atau objek retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan
yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran
pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS

PASAL 36

BAB VII: KETENTUAN KHUSUS
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain yang
tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya
oleh
Wajib
Pajak
dalam
rangka
jabatan
atau
pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-udangan
perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau
saksi ahli dalam
sidang pengadilan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap
ahli-ahli
yang
ditunjuk
oleh
Kepala Daerah untuk
membantu
dalam
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
perpajakan
daerah,
kecuali
sebagai
saksi
ahli
dalam sidang
pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi
izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya
memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau
tentang Wajib pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk

(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat
memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(5)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
menyebutkan
nama
terdakwa
atau
nama
tergugat,
keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara
pidana atau perdata yang bersangkutan dengan dengan keterangan
yang diminta tersebut.
BAB VIII
KETETUAN PIDANA

PASAL 37

BAB VIII: KETETUAN PIDANA
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau
tidak langkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar
sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2
(dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib
yang
dengan
sengaja
tidak
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar
sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidna kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua)
kali jumlah yang terutang.

PASAL 38

BAB VIII: KETETUAN PIDANA
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah
melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

PASAL 39

BAB VIII: KETETUAN PIDANA
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
Pasal 40…

PASAL 40

BAB VIII: KETETUAN PIDANA
(1)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban
merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta
rupuah).
(2)
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau
seorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (20 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang
kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan pemerintah.

PASAL 41

BAB VIII: KETETUAN PIDANA
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40
ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
BAB IX
PENYIDIKAN

PASAL 42

BAB IX: PENYIDIKAN
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah
Daerah
diberi
wewenang
khusus
sebagai
penyidikan
untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah
atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan
atau
laporan
berkenaan
dengan
tindak
pidana
di
bidang
perpajakan daerah dan retribusi agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti,

b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah
dan retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
daerah dan retribusi;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah
dan retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan
retribusi;
g. menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat rapat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret
seseorang
yang
berkaitan
dengan
tindak pidana
perpajakan daerah dan retribusi;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi menurut
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
BAB X…

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait
dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah tentang
Retribusi yang telah ada dan terkait dengan pasal 18 ayat (3), masih
tetap berlaku sebelum berlakunnya Peraturan Daerah yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Peraturan
Daerah
tentang
Pajak
dan
Retribusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf c yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya Undang-undang ini.
(3)
Peraturan Daerah tentang Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan
huruf
b
dan
yang
ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku
paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(4)
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu)
tahun sejak berlakunya Undnag-undang ini.

PASAL 44

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pajak dan retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) sepanjang
tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat
ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat
terutang.
BAB XI…

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku :
1.
Ordinansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 (Staatsblad Tahun 1934
Nomor 718 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun
1939 Nomor 226 dan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 376, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 dalam
Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1857);
2.
Ordonansi Pajak Potong 1936 (Staasblad Tahun 1936 Nomor 671)
sebagaimana telah ditambahkan dan diubah, terakhir dengan
Staatsblad Tahun 1949 Nomor 317;
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
sebagaimana
telah
ditambah
dan
diubah,
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1959
1402);
4.
Undang-undang Nomor 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan
I sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 27 Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1402);
5.
Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan
Keuangan antara Negara dan Daerah-Derah yang berhak Mengurus
Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Nagara Tahun 1956 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442);
6.
Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan
Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287);
7.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan
Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
8.
Undang-…

8.
Undang-undang Nomor 74 tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
(Lembaran Nagara Tahun 1958 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1345) sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1692);
9.
Undang-undng Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 911);
10.
Undang-undang
Nomor
10
Tahun
1968
tentang
Penyerahan
Pajak-Pajak Negara, bea balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak
Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah (Lembaran Nagara
Tahun 1968 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2861);

PASAL 46

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.