UU NOMOR 19 TAHUN 1997

PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku' 2.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu; 3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan; 4.

Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya; 5. Pejabat… 5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6.

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan; 8.

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; 9.

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak; 10.

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak; 11.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak; 12. Biaya… 12.

Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 13.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 14.

Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 15.

Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli; 16. Kantor lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang; 17.

Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku; 18.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 19.

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu; 20.

Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; 21. Penagihan… 21.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita; 22.

Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita; 23.

Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II; 24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan; 25.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK

PASAL 2

BAB II: PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1)
Menteri berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak pusat.
(2)
Kepala Daerah berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak
daerah.
(3)
Pejabat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
b. menerbitkan:
1) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
2) Surat Paksa;
3)
Surat

3) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
4) Surat Perintah Penyanderaan;
5) Surat Pencabutan Sita;
6) Pengumuman Lelang;
7) Pembatalan Lelang; dan
8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan
pajak.

PASAL 3

BAB II: PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1)
Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat.
(2)
Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai
Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 4

BAB II: PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji
menurut agama atau kepercayaan oleh Pejabat yang berbunyi sebagai
berikut:
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapaun juga".
Saya

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji
atau pemberian".
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan
serta
mengamalkan
Pancasila
sebagai
dasar
dan
ideologi
negara,
Undang-Undang
Dasar
1945,
dan
segala
Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan
saya
ini
dengan
jujur,
saksama
dan
dengan
tidak
membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan
berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang
Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan
keadilan",

PASAL 5

BAB II: PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1)
Jurusita Pajak bertugas:
a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan
penyitaan
atas
barang
Penanggung
Pajak
berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan
penyanderaan
berdasarkan
Surat
Perintah
Penyanderaan.
(2)
Jurusita

(2)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi
dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan
kepada Penanggung Pajak.
(3)
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Jurusita
Pajak
berwenang
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka
lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat
usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di
tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat
diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta
bantuan
Kepolisian,
Kejaksaan,
Departemen
Kehakiman,
Pemerintah
Daerah
setempat,
Badan
Pertanahan
Nasional,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank
atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan pajak.
(5)
Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang
mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala
Daerah.

PASAL 6

BAB II: PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
(1)
Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat
Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh
Pejabat apabila:
a. Penanggung
Pajak
akan
meninggalkan
Indonesia
untuk
selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung

b. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan
kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki
atau dikuasainya;
c. terdapat
tanda-tanda
bahwa
Penanggung
Pajak
akan
membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga
atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2)
Surat
Perintah
Penagihan
Seketika
dan
Sekaligus
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. besarnya uang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat pelunasan utang pajak.
(3)
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan
sebelum penerbitan Surat Paksa.
BAB III
SURAT PAKSA

PASAL 7

BAB III: SURAT PAKSA
(1)
Surat
Paksa
berkepala
kata-kata
"DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN
KETUHANAN
YANG
MAHA
ESA",
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukn hukum yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(2)
Surat

(2)
Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak;
b. besarnya utang pajak; dan
c. perintah untuk membayar.

PASAL 8

BAB III: SURAT PAKSA
Surat Paksa diterbitkan apabila:
a.
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b.
terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus; atau
c.
Penanggung
Pajak
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagimana
tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak.

PASAL 9

BAB III: SURAT PAKSA
(1)
Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa
pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.
(2)
Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang
sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
Pasal 10…

PASAL 10

BAB III: SURAT PAKSA
(1)
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan
dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat
hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak,
nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3)
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita
Pajak kepada:
a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat
lain yang memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang
bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung
Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang
mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah
meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta warisan telah dibagi.
(4)
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak
kepada:
a. pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat
kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka
maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
b.
pegawai

b. pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat
usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak
dapat menjumpai salah seorang sebagimana dimaksud pada huruf
a.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan
kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam
hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa
diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa
khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat
Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7)
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa
disampaikan melalui Perintah Daerah setempat.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui
tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya,
penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan
Surat
Paksa
pada
papan
pengumuman
kantor
Pejabat
yang
menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara
lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(9)
Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja
Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang
wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksana Surat Paksa, kecuali
ditempat lain oleh Menteri atau kepala Daerah.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagimana dimaksud pada ayat (9)
wajib
membantu
dan
memberitahukan
tindakan
yang
telah
dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam

(11) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat
Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan
mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak
mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah
diberitahukan.

PASAL 11

BAB III: SURAT PAKSA
Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan
sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat
Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
BAB IV
PENYITAAN

PASAL 12

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat
menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
(2)
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk
Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)
Setiap melaksanakan penyitaan, jurusita Pajak membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
(4)
Walaupun

(4)
Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat
dilaksanakan dengan syarat seorang saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5)
Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
Berita
Acara
Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6)
Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat,
meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada
barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di
tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita
berada, dan atau di tempat-tempat umum.
(8)
Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.

PASAL 13

BAB IV: PENYITAAN
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan
pelaksanaan penyitaan.

PASAL 14

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan,
atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan
pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu berupa:
a.
barang

a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham,
atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaaan modal pada
perusahaan lain; dan atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal
dengan isi kotor tertentu.
(2)
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3)
Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 15

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari
penyitaan adalah:
a. pakaian
dan
tempat
tidur
beserta
perlengkapannya
yang
digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi
tanggungannya;
b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan
beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas;
d. buku-buku
yang
bertalian
dengan
jabatan
atau
pekerjaan
Penanggung
Pajak
dan
alat-alat yang dipergunakan untuk
pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
e.
peralatan

e. peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah
seluruhnya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah); dan
f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung
Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
(2)
Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penambahan
jenis
barang
bergerak
yang
dikecualikan
dari
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 16

BAB IV: PENYITAAN
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali
apabila menurut Jurusita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor
Pejabat atau di tempat lain.

PASAL 17

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening
koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2)
Dalam
hal
penyitaan
dilaksanakan
terhadap
barang
yang
kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita
diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud
terdaftar.
(3)
Dalam

(3)
Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak
yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan
salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah
dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara
yang lazim di tempat itu.

PASAL 18

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian
sebagai
barang
bukti
dalam
kasus
pidana,
Jurusita
Pajak
menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan
yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila
proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti
dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(2)
Kejaksanaan
atau
Kepolisian
segera
memberitahukan
kepada
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa agar segera melaksanakan
penyitaan
sebelum
barang
dimaksud
dikembalikan
kepada
Penanggung Pajak.
(3)
Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksanaan atau Kepolisian
telah dikembalikan kepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan
kepada Pejabat, penyitaan terhadap barang dimaksud tetap dapat
dilaksanakan.

PASAL 19

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah
disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(2)
Terhadap

(2)
Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan
Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(3)
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud
sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(4)
Instansi lain yang berwenang sebagiamana dimaksud pada ayat (2),
setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita
dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(5)
Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan
pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan
hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
(6)
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu
lainnya, kecuali terhadap:
a. biaya
perkara
yang
semata-mata
disebabkan
oleh
suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun
barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang
dimaksud; dan
c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan.
(7)
Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera
disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk
dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.
Pasal 20…

PASAL 20

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang
menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat
yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk
menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek
sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala
Daerah.
(2)
Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan
Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud
dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga
meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan
Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(3)
Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
memberitahukan
pelaksanaan
Surat
Perintah
Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta
bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan
Berita Acara Pelaksanaan Sita.

PASAL 21

BAB IV: PENYITAAN
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang
telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang
pajak.
Pasal 22…

PASAL 22

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Pencabutan sita silaksankan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan
putusan pengadlan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2)
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakasanakan
berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.

PASAL 23

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Penanggung Pajak dilarang:
a. memindahkan
hak,
memindahtangankan,
menyewakan,
meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk
pelunasan utang tertentu;
c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang
sitaan.
(2)
Penanggung
Pajak
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 24

BAB IV: PENYITAAN
Ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25…

PASAL 25

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi
setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantar
Lelang.
(2)
Barang
yang
disita
berupa
uang
tunai,
deposito
berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga
lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain,
dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan
cara:
a. uang tunai disetor ke kas Negara atau Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan
ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat
kepada Bank yang bersangkutan;
c. obligasi,
saham,
atau
surat
berharga
lainnya
yang
diperdagangkan
di
bursa
efek
dijual
di
bursa
efek
atas
permintaan Pejabat;
d. obligasi,
saham,
atau
surat
berharga
lainnya
yang
tidak
diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan
hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f.
penyertaan

f. penyertaan
modal
pada
perusahaan
lain
dibuatkan
akte
persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak
kepada Pejabat.
(4)
Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf c, dan huruf f tidak melaksanakan
kewajibannya, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan
dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 26

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya
14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(2)
Pejabat
bertindak
sebagai
penjual
atas
barang
yang
disita
mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum
lelang dilaksanakan.
(3)
Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang
untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan
menandatangani asli Risalah Lelang.
(4)
Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang
sitaan yang dilelang.
(5)
Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli
barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga
sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak
angkat.
(6)
Pejabat

(6)
Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagimana
dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 27

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2)
Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung
Pajak.
(3)
Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan
pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau
objek lelang musnah.

PASAL 28

BAB IV: PENYITAAN
(1)
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya
penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar
utang pajak.
(2)
Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan
lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3)
Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh
Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan
lelang.
(4)
Pejabat

(4)
Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah
kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang
merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan
hak.
BAB V
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN

PASAL 29

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang
mempunyai
jumlah
utang
pajak
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.

PASAL 30

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh
Menteri
atas
permintaan
Pejabat
atau
atasan
Pejabat
yang
bersangkutan
(2)
Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
b. alasan untuk melakukan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3)
jangka

(3)
jangka waktu pencegahan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk
selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
Penanggung
Pajak
yang
dikenakan
pencegahan,
Menteri
Kehakiman,
Pejabat
yang
memohon
pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah
setempat.
(5)
Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai
Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.

PASAL 31

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya
utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

PASAL 32

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL 33

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
(1)
Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang
mempunyai
utang
pajak
sekurang-kurangnya
sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad
baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2)
Penyanderaan

(2)
Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilaksanakan
berdasarkan
Surat
Perintah
Penyanderaan
yang
diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri
atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)
Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4)
Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Penanggung Pajak;
b. alasan penyanderaan;
c. izin penyanderaan;
d. lamanya penyanderaan; dan
e. tempat penyanderaan.
(5)
Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung
Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau
sedang mengikuti Pemilihan Umum.
(6)
Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan dalam Pasal 29 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 34

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
(1)
Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar
lunas;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah
Penyanderaan itu telah terpenuhi;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
d.
berdasarkan

d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I.
(2)
Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a,
huruf
c,
dan
huruf
d,
Pejabat
segera
memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan
sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.
(3)
Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan
terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan
Negeri.
(4)
Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai
kekuatan
hukum
tetap,
Penanggung
Pajak
dapat
memohon
rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang
telah dijalaninya.
(5)
Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.
100.000,00 (sertus ribu rupiah) setiap hari.
(6)
Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7)
Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap
pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.

PASAL 35

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya
utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 36…

PASAL 36

BAB V: PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan,
rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
GUGATAN

PASAL 37

BAB VI: GUGATAN
(1)
Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita,
atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak.
(2)
Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat
Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan.
(3)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34
ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

PASAL 38

BAB VI: GUGATAN
(1)
Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.
(2)
Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagimana
dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada
Pejabat.
3) Pejabat

(3)
Pejabat
menangguhkan
pelaksanaan
penagihan
pajak
hanya
terhadap barang yang digugat kepemilikannya sejak menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak
dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS

PASAL 39

BAB VII: KETENTUAN KHUSUS
(1)
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau
penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(2)
Pejabat
karena
jabatan
dapat
membetulkan
Surat
Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Pemerintah
Melaksanakan
Penyitaan,
Surat
Perintah
Penyanderaan,
dan
Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan
atau kekeliruan.
(3)
Tindakan
pelaksanaan
penagihan
pajak
dilanjutkan
setelah
kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.
Pasal 40…

PASAL 40

BAB VII: KETENTUAN KHUSUS
(1)
Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh
keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan
utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan
pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak
berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.
(2)
Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN KHUSUS
Penagihan
pajak
tidak
dilaksanakan
apabila
telah
kedaluarsa
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Tindakan
pelaksanaan
penagihan
pajak
berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak
Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum
dapat
diselesaikan
pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini
ditetapkan sebagai berikut:
a.
dalam

a. dalam
hal
Surat
Paksa
sudah
diterbitkan
tetapi
belum
diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan,
Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
b. dalam hal Surat Paksa sudah diberikan kepada Penanggung Pajak
yang bersangkutan, pelaksanaan sita yang belum diproses
diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini;
c. dalam
hal
Surat
Perintah
Melaksanakan
Penyitaan
sudah
diterbitkan
tetapi
belum
dilaksanakan,
Surat
Perintah
Melaksanakan
Penyitaan
dimaksud
dinyatakan
batal
demi
hukum;
d. dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum
diselesaikan,
tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun
1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1850).
(2)
Gugatan
Penanggung
Pajak
terhadap
tindakan
pelaksanaan
penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada
badan peradilan yang bersangkutan.
BAB IX…

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Dengan
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti
dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

PASAL 44

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.