Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1
huruf
e
Undang-undang
Nomor
5
Tahun
1974
tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal
2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor
6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-undang.
4.
Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sumatera
Selatan
menjadi
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dalam
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung.
Pasal 3…
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara
yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Mesuji;
b. Kecamatan Menggala;
c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah;
d. Kecamatan Tulang Bawang Udik.
(2)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Mesuji;
b. Kecamatan Menggala;
c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah;
d. Kecamatan Tulang Bawang Udik.
e. Kecamatan Simpang Pematang;
f. Kecamatan Gedung Aji;
g. Kecamatan Gunung Terang;
h. Kecamatan Banjar Agung.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c. Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g.
Kecamatan
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo.
(2)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Kota Agung;
b. Kecamatan Talang Padang;
c. Kecamatan Wonosobo;
d. Kecamatan Pulau Panggung;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Pringsewu;
g. Kecamatan Sukoharjo;
h. Kecamatan Pardasuka;
i. Kecamatan Cukuh Balak;
j. Kecamatan Gadingrejo;
k. Kecamatan Pugung.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1)
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Tulang
Bawang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Selatan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a.
Sebelah
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. Sebelah
Selatan
berbatasan
dengan
Kecamatan
Sukadana,
Kecamatan Seputih Surabaya, Kecamatan Seputih Mataram, dan
Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Tengah serta Kecamatan Abung Timur Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Utara;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungkai Selatan dan
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara.
(2)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Jaya
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat serta Kecamatan
Padang Ratu dan Kecamatan Kalirejo Kabupaten Daerah Tingkat
II Lampung Tengah;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natar, Kecamatan
Gedong
Tataan,
Kecamatan
Kedondong,
dan
Kecamatan
Padang Cermin Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pesisir Selatan dan
Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat.
(3)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini;
(4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7…
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1)
Ibukota
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Tulang
Bawang
berkedudukan di Menggala.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Mesuji berkedudukan di Dewan
Wiralaga I;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Menggala berkedudukan di
Dewa Ujung Gunung Udik;
c. Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Tulang
Bawang
Tengah
berkedudukan di Desa Panarangan;
d. Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Tulang
Bawang
Udik
berkedudukan di Desa Karta;
e. Pusat
Pemerintahan
Kecamatan
Simpang
Pematang
berkedudukan di Desa Simpang Pematang;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gedung Aji;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunung Terang berkedudukan di
Desa Tunas Jaya;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Agung berkedudukan di
Desa Agung.
PASAL 8
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus di Kota Agung.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Agung berkedudukan di
Kelurahan Kuripan;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Talang Padang berkedudukan di
Desa Talang Padang;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Wonosobo berkedudukan di
Desa Tanjung Kurung;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pulau Panggung berkedudukan
di Desa Tekad;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran berkedudukan di Desa
Gunuk
Mas;
f.
Pusat
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pringsemu berkedudukan di
Desa Pringsemu;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukoharjo berkedudukan di Desa
Sukoharjo III;
h. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pardasuka berkedudukan di Desa
Pardasuka;
i. Pusat Pemerintahan Kecamatan Cukuh Balak berkedudukan di
Desa Putih Doh;
j. Pusat Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo berkedudukan di
Desa Gadingrejo;
k. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pugung berkedudukan di Desa
Rantau Tijang
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
PASAL 9
BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dipilih
dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing
Wilayah/Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 10
BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II di masing-masing Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Daerah
Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
di masing-masing Wilayah/Daerah dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
PASAL 12
BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1)
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
a.
Pemerintahan umum;
b.
Kesehatan;
c.
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Pertanian;
e.
Pekerjaan Umum;
f.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g.
Perindustrian dan Perdagangan;
h.
Tenaga Kerja;
i.
Sosial;
j.
Pertambangan;
k.
Keuangan Daerah.
(2)
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus,
diserahkan
sebagian
urusan-urusan
pemerintahan
sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
a.
Pemerintahan umum;
b.
Kesehatan;
c.
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Pertanian;
e.
Pekerjaan Umum;
f.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g.
Perindustrian dan Perdagangan;
h.
Sosial;
i.
Kehutanan;
j.
Pariwisata;
k.
Pertambangan;
k.
Pertambangan;
l.
Keuangan Daerah.
(3)
Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Penjabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Penjabat Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Tanggamus untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Lampung.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Tanggamus terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di
masing-masing daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 15…
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat
II
Tanggamus,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
Gubernur
Kepala
Daerah
Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung
Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Selatan
sesuai
dengan
lingkup
tugasnya
masing-masing
mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak dan
barang
lainnya
yang
menjadi
milik
atau
dikuasai
atau
dimanfaatkan
oleh
Pemerintah
Propinsi
Daerah
Tingkat
I
Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Selatan
yang
tempat
kedudukannya
terletak
di
wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Tanggamus;
d. Utang
piutang
Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan utang piutang Pemerintah
Kabupaten
Daerah
Tingkat
II
Lampung
Selatan
yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tanggamus;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang
kerena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II
Tulang Bawang atau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
(2)
Pelaksanaan
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus selama 3(tiga) tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Lampung Selatan tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
PASAL 20
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.