UU NOMOR 21 TAHUN 1997

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 33 @ ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : '”UNDANG-UNDANG TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. BABI... MALADI, KK WM, Na S4 Ka » pResiben Repudiik INDENESIA BAB! KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : e 1.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak: 2.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan | atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan olch orang pribadi atau badan, , 3.

Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan @ Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. yang dapat disingkat STB, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda, 5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Yanah dan Bangunan Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKBKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar, 6. Surat ... GA EN, SA Th Da Waype PRESIDEN REpUBLIK INDENESIA La 6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKBKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan: 7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dun Bangunan Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKBLB, adalah surat @ keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang, 8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tenah dan Bangunan Nihil, yang dapat disingkat SKBN, adalah surat keputusan. yang | menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar, 9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat SSB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak @ digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan:

10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea ... PKU NG W KEREN Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar 'Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas 'Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 11, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan @ terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan | Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak:

12. Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaiau Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak: @

13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB NN OBJEK PAJAK

PASAL 2

(4) Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

(2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemindahan ... 3 Bang REpUBLIK INGANESIA -.- a. Pemindahan hak karena : 1) jual belis 2) tukar-menukars 3) hibah: 4) hibah wasiat: 5) pemasukan dalarn perseroan atau badan hukum lainnya: 6) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan: e T) penunjukan pembeli dalam lelang: 8) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap: : 9) hadiah

b. Pemberian hak baru karena : | 1) kelanjutan pelepasan hak: , 2) di luar pelepasan hak.

(8) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : @

a. hak milik: b. hak guna usaha: c. hak guna bangunan:

d. hak pakai: e. hak milik atas satuan rumah susun f. hak pengelolaan.

PASAL 3

(dy Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :

a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik:

b. Negara ... MAN, PAN,

b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, Ec. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri,

d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, @

e. karena wakaf: f. karena warisan, &. untuk digunakan kepentingan ibadah.

(2) Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III SUBJEK PAJAK @

PASAL 4

BAB III SUBJEK PAJAK
(4) Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

(2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini. BAB IV TARIF PAJAK

PASAL 6

BAB V DASAR PENGENAAN
(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. @ @) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (WD, dalam hal :

a. jual beli adalah harga transaksi:

b. tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut: c. hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut: @. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak tersebut: "

e. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar objek pajak tersebut: @ £. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang:

8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut:

h. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut: i. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut. @ Apabila ...