Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. 2. Produksi… 2.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat. 3.
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean. 4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean. 5.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. 6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. 7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan mengekspor narkotika. 8.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun. 9.
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan. 10.
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika. 11. Transito… 11.
Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan. 12.
Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan. 14.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. 15.
Rehabilitasi media adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. 16.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 17. Permufakatan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya. 18. Korporasi… 18.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1)
Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini
adalah
segala
bentuk
kegiatan
dan/atau
perbuatan
yang
berhubungan dengan nerkotika.
(2)
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan
menjadi :
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
(3)
Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
perubahan
penggolongan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
keputusan Menteri Kesehatan.
PASAL 3
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pengaturan narkotika bertujuan untuk :
a.
menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c.
memberantas…
c.
memberantas peredaran gelap narkotika.
PASAL 4
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Narkotika
hanya
dapat
digunakan
untuk
kepentingan
pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
PASAL 5
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Narkotika Golongan I hanya dapay digunakan untuk kepentingan
pengembangan
ilmu
pengetahuan
dan
dilarang
digunakan
untuk
kepentingan lainnya.
BAB III
PENGADAAN
Bagian Pertama
Rencana Kebutuhan Tahunan
PASAL 6
BAB III: PENGADAAN | Bagian Pertama - Rencana Kebutuhan Tahunan
(1)
Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan
ilmu pengetahuan.
(2)
Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan
narkotika setiap tahun.
(3)
Rencana
(3)
Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) menjadi pedoman pengadaan, pengendalian dan pengawasan
narkotika secara nasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan
tahunan narkotika diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
PASAL 7
BAB III: PENGADAAN | Bagian Pertama - Rencana Kebutuhan Tahunan
(1)
Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor,
produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman
pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan, dan
tanggung jawab Menteri Kesehatan.
Bagian Kedua
Produksi
PASAL 8
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedua - Produksi
(1)
Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi
narkotika kepada pabrik obat tertentu yang telah memiliki izin
sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
(2)
Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendidi dalam
pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku
narkotika, dan hasil akhir dari proses produksi narkotika.
(3)
Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
PASAL 9
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kedua - Produksi
(1)
Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan
dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan
dengan pengawasan yan ketat dari Menteri Kesehatan.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan
produksi dan/atau penggunaan dalam proses produksi dalam jumlah
yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan
PASAL 10
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketiga - Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan
(1)
Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan,
pelatihan, keterampilan dan penelitian dan pengembangan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta, yang secara
khusus
atau
yang
salah
satu
fungsinya
melakukan
kegiatan
percobaan, penelitian, dan pengembangan dapat memperoleh,
menanam, menyimpan dan menggunakan narkotika dalam rangka
kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri
Kesehatan.
(2)
Ketentuan
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pelaporan
PASAL 11
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pelaporan
(1)
Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan,
dokter dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara
khusus.
(2)
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,
puskesmas,
balai
pengobatan,
dokter
dan
lembaga
ilmu
pengetahuan, wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan
laporan
berkala
mengenai
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
narkotika yang ada dalam penguasaannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu,
bentuk, isi dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(4)
Pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan dimaksud dalam ayat
(2) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri
Kesehatan berupa :
a.
teguran;
a. teguran;
b. peringatan;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin.
BAB IV
IMPOR DAN EKSPOR
Bagian Pertama
Surat Persetujuan Impor dan
Surat Persetujuan Ekspor
PASAL 12
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
(1)
Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan
pedagang besar farmasi milik negeri yang telah memiliki izin
sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
untuk
melaksanakan impor narkotika.
Pasal 13…
PASAL 13
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
(1)
Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk
setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan.
(2)
Surat persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang
sangat
terbatas
hanya
dapat
diberikan
untuk
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan.
(3)
Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada pemerintah dengan pengekspor.
PASAL 14
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
Pelaksana impor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah
negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara pengekspor.
PASAL 15
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
(1)
Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan
pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin
sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan ekspor narkotika.
PASAL 16
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
Pasal 16
(1)
Eksportir narkotika harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk
setiap kali melakukan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan.
(2)
Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor narkotika harus
dilampiri dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.
PASAL 17
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
Pelaksanaan
ekspor
narkotika
dilakukan
atas
dasar
persetujuan
pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam
dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara pengimpor.
PASAL 18
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean
tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
PASAL 19
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Pertama - Surat Persetujuan Impor dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat
persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian…
Bagian Kedua
Pengangkutan
PASAL 20
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang,
tetap berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang
ini
atau
diatur
kemudian
berdasarkan
ketentuan
Undang-undang ini.
PASAL 21
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
(1)
Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor
dan surat persetujuan impor narkotika yang dikeluarkan oleh
Menteri Kesehatan.
(2)
Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan
surat persetujuan ekspor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri
Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara pengimpor.
PASAL 22
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
Penanggungjawab pengangkut impor narkotika yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor. Pasal 23…
PASAL 23
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
(1)
Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor
narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor
narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung
jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari
Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara kepada penanggung jawab pengangkutan.
(3)
Penanggungjawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa
dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor
narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor
narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengimpor.
PASAL 24
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
(1)
Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama
dalam kemasan khusus atau ditempat yang aman di dalam kapal
dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.
(2)
Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang
diangkut.
(3)
Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam
setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang
dimuat dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.
(4)
Pembongkaran
(4)
Pembongkaran
matan
narkotika
dilakukan
dalam
kesempatan
pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
(5)
Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara
tanpa
hak,
wajib
membuat
berita
acara
melakukan
tindakan-tindakan pengamanan dan pada persinggahan pelabuhan
pertama segera melaporkan dan menyerahkan nakhoda tersebut
kepada pihak yang berwenang.
PASAL 25
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Kedua - Pengangkutan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku pula bagi
kapten penerbang untuk pengangkutan udara.
Bagian Ketiga
Transito
PASAL 26
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Transito
(1)
Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan
ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan
dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah
negara pengimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.
(2)
Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara
pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika;
b. jenis, bentuk dan jumlah narkotika; dan
c.
negara
c. negara tujuan ekspor narkotika.
PASAL 27
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Transito
Setiap perusahaan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika
hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari :
a.
pemerintah negara pengekspor narkotika;
b.
pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika;
dan
c.
pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.
PASAL 28
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Transito
Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika, hanya dapat
dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan
dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea
dan Cukai.
PASAL 29
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Transito
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemeriksaan
PASAL 30
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Keempat - Pemeriksaan
Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen impor,
ekspor, dan/atau transito narkotika.
Pasal 31…
PASAL 31
BAB IV: IMPOR DAN EKSPOR | Bagian Keempat - Pemeriksaan
(1)
Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan wajib
melaporkan
hasilnya
kepada
Menteri
Kesehatan
selambat-lambatnya
7
(tujuh)
hari
sejak
tanggal
diterimanya
narkotika di perusahaan.
(2)
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud hasil penerimaan
impor narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB V
PEREDARAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 32
BAB V: PEREDARAN | Bagian Pertama - Umum
Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan,
bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
PASAL 33
BAB V: PEREDARAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah
terdaftar pada Departemen Kesehatan.
(2)
Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik
alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada
Departemen Kesehatan.
(3)
Ketentuan…
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
dan
tata
cara
pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran
narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
PASAL 34
BAB V: PEREDARAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi
dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua
Penyaluran
PASAL 35
BAB V: PEREDARAN | Bagian Kedua - Penyaluran
(1)
Importir, ekspor, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan
penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
ini.
(2)
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari
Menteri Kesehatan.
PASAL 36
BAB V: PEREDARAN | Bagian Kedua - Penyaluran
(1)
Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat
tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.
(2)
Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a.
eksportir;
a. eksportir;
b. pedagang besar farmasi tertentu;
c. apotek;
d. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
e. rumah sakit; dan
f. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
(3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika
kepada :
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
c. rumah sakit; dan
d. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
f. eksportir.
(4)
Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya
a. rumah sakit pemerintah;
b. puskesmas; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
PASAL 37
BAB V: PEREDARAN | Bagian Kedua - Penyaluran
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu
dan/atau
pedagang
besar
farmasi
tertentu
kepada
lembaga
ilmu
pengetahuan
tertentu
untuk
kepentingan
pengembangan
ilmu
pengetahuan.
Pasal 38…
PASAL 38
BAB V: PEREDARAN | Bagian Kedua - Penyaluran
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran
narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Penyerahan
PASAL 39
BAB V: PEREDARAN | Bagian Ketiga - Penyerahan
(1)
Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh :
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. puskesmas;
d. balai pengobatan; dan
e. dokter.
(2)
Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada :
a. rumah sakit;
b. puskesmas;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien.
(3)
Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat
menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
(4)
Penyerahan
(4)
Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam
hal :
a. menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan;
atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5)
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang
diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya
dapat diperoleh dari apotek.
PASAL 40
BAB V: PEREDARAN | Bagian Ketiga - Penyerahan
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan
narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB IV
LABEL DAN PUBLIKASI
PASAL 41
BAB IV: LABEL DAN PUBLIKASI
(1)
Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan baik dalam
bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.
(2)
Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar,
atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan
dalam kemasan, ditempelkan atau merupakan bagian dari wadah
dan/atau keemasannya.
(3)
Setiap
(3)
Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus
lengkap dan tidak menyesatkan.
PASAL 42
BAB IV: LABEL DAN PUBLIKASI
Narkotika
hanya
dapat
dipublikasikan
pada
media
cetak
ilmiah
kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.
PASAL 43
BAB IV: LABEL DAN PUBLIKASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan
pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB VII
PENGOBATAN DAN REHABILITASI
PASAL 44
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1)
Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna
narkotika
dapat
memiliki,
menyimpan,
dan/atau
membawa
narkotika.
(2)
Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki disimpan, dan/atau
dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.
PASAL 45
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 46…
PASAL 46
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1)
Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur
wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(2)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri
atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
PASAL 47
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1)
Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :
a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika
terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika
tersebut
tidak
terbukti
bersalah
melakukan
tindak
pidana
narkotika.
(2)
Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu
narkotika
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
a,
diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Pasal 48…
PASAL 48
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1)
Pengobatan
dan/atau
perawatan
pecandu
narkotika
dilakukan
fasilitas rehabilatasi.
(2)
Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
PASAL 49
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1)
Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga rehabilitasi
tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan
rehabilitasi medis pecandu narkotika.
(3)
Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis,
proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh
masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
PASAL 50
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.
PASAL 51
BAB VII: PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2)
Pelaksanaan
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
diatur dengan Keputusan Menteri Sosial.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
PASAL 52
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan narkotika.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:
a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b. mencegah dan memberantasan segala bentuk penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika;
c. mencegah pelibatan anak di bawah umum dalam penyalagunaan
dan peredaran gelap narkotika;
d. mendorong
dan
menunjang
kegiatan
penelitian
dan/atau
pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan
pelayanan kesehatan; dan
e. meningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 53…
PASAL 53
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
Pemerintah mengupayakan kerja sama bilateral, regional, multilateral
dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai
dengan kepentingan nasional.
PASAL 54
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Pengawasan
PASAL 55
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang
berhubungan dengan narkotika.
(2)
Ketentuan
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
dan
tata
cara
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 56
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan
pengawasan terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang
besar farmasi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah,
apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga
ilmu pengetahuan rehabilitasi medis.
(2)
Petugas yang melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat
tugas.
(3)
Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau
berdasarkan petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi
pelanggaran
terhadap
ketentuan
Undang-undang
ini,
Menteri
Kesehatan berwenang mengenakan sanksi administratif dalam
bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(4)
Untuk
kepentingan
penyelidikan
dan
penyidikan,
sanksi
administratif dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat ditangguhkan untuk sementara.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
dan
tata
cara
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB IX…
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 57
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan
serta
dalam
membantu
upaya
pencegahan
dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(2)
Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang
apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika.
(3)
Pemerintah wajib memberikan jamin keamanan dan perlindungan
kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
PASAL 58
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemerintah memberi penghargaan kepada anggota masyarakat atau badan
yang
telah
berjasa
dalam
membantu
upaya
pencegahan
dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau
pengungkapan tindak pidana narkotika.
PASAL 59
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan
keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X…
BAB X
PEMUSNAHAN
PASAL 60
BAB X: PEMUSNAHAN
Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal :
a.
diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan dan/atau tidak
dapat digunakan dalam proses produksi;
b.
kadaluarsa;
c.
tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan
dan/atau untuk perkembangan ilmu pengetahuan; atau
d.
berkaitan dengan tindak pidana.
PASAL 61
BAB X: PEMUSNAHAN
(1)
Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf
a, b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang
bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika,
sarana kesehatan tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu
dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukan
pemusnahan; dan
c. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang
menyaksikan pemusnahan.
(3)
Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
PASAL 62
BAB X: PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara RI dan disaksikan oleh Pejabat yang mewakili Kejaksaan Departemen Kesehatan, dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang menguasai barang sitaan;
b. dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan oleh Pejabat Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Departemen Kesehatan. (2) Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka pemusnahan narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat kejadian perkara tindak pidana tersebut. (3) Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemusnahan berita acara sekurang-kurangnya memuat :
a. nama, jenis, sifat dan jumlah; b. keterangan
b. keterangan tempat, jam, hari tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan. (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. BAB XI PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN SIDANG PENGADILAN
PASAL 63
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
tindak
pidana
narkotika,
dilakukan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
kecuali
ditentukan
lain
dalam
Undang-undang ini.
PASAL 64
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukaan dari perkara lain
untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Pasal 65…
PASAL 65
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1)
Selain
Penyidik
Pejabat
Polisi
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undangan Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi masalah narkotika dapat diberikan
wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana narkotika.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana narkotika;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana narkotika;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
perkara tindak pidana narkotika;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana narkotika;
f. meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak
pidana narkotika; dan
g. menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan tindak
pidana narkotika.
Pasal 66…
PASAL 66
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang diduga keras mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang sedang dalam penyidikan. (2) Penyidik Pejabat Polisi Negera Republik Indonesia diberi tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi lain yang dilakukan oleh orang yang diduga kerjasama membicarakan yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. (3) Tindak penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlangsung untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 67
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1)
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang
diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan
tindak pidana narkotika untuk paling lama 24 (dua pulun empat)
jam.
(2)
Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) belum mencukupi, maka atasan langsung penyidik dapat
memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut paling
lama 48 (empat puluh) delapan jam.
Pasal 68…
PASAL 68
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
Penyidik
Pejabat
Polisi
Negara
Republik
Indonesia
berwenang
melakukan teknik penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian
terselubung.
PASAL 69
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika, atau yang diduga narkotika atau yang mengandung narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang melakukan penyitaan. (2) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, penyidik wajib memberitahukan atau menyerahkan barang sitaan tersebut kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (3) Dalam (3) Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidik wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dalam waktu selabat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (4) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang menerima penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat : (5) Untuk keperluan penyelidik, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk diperiksa atau diteliti di laboratorium tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan. (6) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan narkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 70…
PASAL 70
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1)
Kepala
Kejaksaan
Negeri
setempat
setelah
menerima
pemberitahuan tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan
status
barang
sitaan
narkotika
tersebut
untuk
kepentingan
pembuktian
perkara,
pemanfaatan
untuk
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau dimusnahkan.
(2)
Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan
pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,
wajib dimusnahkan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari
terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala
Kejaksaan Negeri setempat.
(3)
Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a.
(4)
Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri
Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala
Kejaksaan Negeri setempat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 71…
PASAL 71
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia wajib memusnahkan tanaman narkotika yang diketemukan selambat-lambatnya 24 (dua puuh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. (2) Pemusnahan dan penyitaan sebagainan tanaman narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
a. nama, jenis, sifat dan jumlah;
b. keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun diketemukan dan dilakukan pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak-pihak lain yang menyaksikan pemusnahan. (3) Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk kepentingan pembuktian atau diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 72…
PASAL 72
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN | Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
Proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tidak menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal
70.
PASAL 73
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN | Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
(1)
Apabila di kemudian hari terbukti berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi diketahui bahwa
barang sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 70
dan Pasal 71 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik
barang yang bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 74
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN | Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
Untuk kepentingan penyidik atau pemeriksaan di sidang pengadilan,
tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh
harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan setiap orang
atau badan yang diketahuinya atau diduga mempunyai hubungan dengan
tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
Pasal 75…
PASAL 75
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN | Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
Dalam hal tertentu, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan
bahwa seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan
seyiap orang ketua badan, bukan berasal dari hasil tindak pidana
narkotika yang dilakukan terdakwa.
PASAL 76
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN | Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
(1)
Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan
dengan perkara tindak pidana narkotika yang sedang dalam
pemeriksaan, dilarang menyebut nama dan alamat pelapor atau
ha-hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas
pelapor.
(2)
Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain
mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 77
BAB XI: PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN | Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud - dalam ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
(1)
Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidana
narkotika atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan
dirampas untuk negara.
(2)
Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau
seluruhnya
ditetapkan
untuk
penetingan
pengembangan
ilmu
pengetahuan.
(3)
Dalam
(3)
Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik
dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada
pengadilan yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.
(4)
Tata cara pemusnahan dan pemanfaatan narkotika, alat dan hasil
dari tindak pidana narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam
Undang-undangan
ini
atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 78
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki
menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman; atau
b. memiliki, menyimpanan untuk dimiliki atau untuk persediaan,
atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima
tuja rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).
(3)
Apabila
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara terorganisasi, dipidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas0 tahun dan denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
PASAL 79
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau
menguasai narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan dengan denda paling
banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta);
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau
menguasai narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(3)
Apabila
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga mulyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu mulyar rupiah);
PASAL 80
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memproduksi, mengolah, mengekstaksi, mengkonvensi, merakit,
atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. memproduksi,
mengolah,
mengkonvensi,
merakit
atau
menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.
memproduksi,
c. memproduksi,
mengolah,
mengkonvensik,
merakit,
atau
menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20
(dua
puluh)
tahun
dan
denda
paling
sedikit
Rp.
2.000.000.000,00 (dua puluh mulyar);
b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda
paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c.
ayat (1)
c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
PASAL 81
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah);
b. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
c. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika
Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
(2)
Apabila
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) dan denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara lama 12 (dua
belas) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana lama 9 (sembilan) dan
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00
(empat milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a.
ayat (1)
a. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
PASAL 82
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. mengimpor,
mengekspor,
menawarkan
untuk
dijual,
menyalurkan,
membeli,
menyerahkan,
menerima,
menjadi
perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I,
dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. mengimpor,
mengekspor,
menawarkan
untuk
dijual,
menyalurkan,
membeli,
menyerahkan,
menerima,
menjadi
perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan II,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah);
c. mengimpor,
mengekspor,
menawarkan
untuk
dijual,
menyalurkan,
membeli,
menyerahkan,
menerima,
menjadi
perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah);
(2)
Apabila
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara dan paling lama
18
(delapan
belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara dan paling lama
12
(dua
belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud :
a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(4)
Apabila
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf a dilakukan korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
PASAL 83
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79, 80, 81 dan Pasal 82, diancam
dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal-padal tersebut.
PASAL 84
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.
menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah);
b.
menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.
menggunakan…
c.
menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
PASAL 85
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.
menggunakan narkotika Golongan I bagi sendiri, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
menggunakan narkotika Golongan I bagi sendiri, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c.
menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun;
PASAL 86
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor,
dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan
oleh orang tua atau walinya sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) tidak dituntut pidana.
Pasal 87…
PASAL 87
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan
kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan
ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau
membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84,
dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
PASAL 88
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak
melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 89…
PASAL 89
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Pengurus pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
PASAL 90
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Narkotika dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika
serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana narkotika, dirampas untuk negara.
PASAL 91
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam
Undang-undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana
denda tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dapat pula
dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 92
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau
mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak
pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
150.000,00 (seratus lima puluh kita rupiah).
Pasal 93…
PASAL 93
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Nahkoda atau kapten penerbang yang hak dan kewajiban hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau
Pasal 25, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh)
bulan atau denda Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
PASAL 94
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasla 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Penyidik Pejabat Polisi Negeri Republik Indonesia yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 95
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara
tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 96…
PASAL 96
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83,
84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari
pidana pokok, kecuali yang dipidana dengan mati, seumur hidup atau
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
PASAL 97
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84 dan Pasal 87 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan Undang-undang ini.
PASAL 98
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 99…
PASAL 99
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi :
a.
pimpinan
rumah
sakit,
puskesmas,
balai
pengobatan,
sarana
penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter
yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan;
b.
pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli,
menyimpan, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
pimpinan
pabrik
obat
tertentu
yang
memproduksi
narkotika
Golongan
I
bukan
untuk
kepentingan
pengembangan
ilmu
pengetahuan;
d.
pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika
Golongan I yang bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau
bukan
untuk
kepentingan
pengembangan
ilmu
pengetahuan.
Pasal 100…
PASAL 100
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan
pidana
kurungan
pengganti
denda
sebagaimana
diatur
dalam
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 101
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang di
bawah pengawasan Pemerintah.
(2)
Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan tata cara
penggunaan dan pengawasan prekursor dan alat-alat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV…
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 102
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-undangan Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3086) pada saat Undang-undang ini diundangkan, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 103
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9
Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 104
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.