UU NOMOR 23 TAHUN 1997

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya,
keadaan,
dan
makhluk
hidup,
termasuk
manusia
dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2.
Pengelolaan
lingkungan
hidup
adalah
upaya
terpadu
untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
3.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi
masa kini dan generasi masa depan;
4.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan
utuh
menyeluruh
dan
saling
mempengaruhi
dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup;
5.
Pelestarian…

5.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk
memelihara
kelangsungan
daya
dukung
dan
daya
tampung
lingkungan hidup;
6.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lain;
7.
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan
perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu
kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain;
8.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang
masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
9.
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
10.
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas
sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun
nonhayati, dan sumber daya buatan;
11.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
12.
Pencemaran…
12.
Pencemaran
lingkungan
hidup
adalah
masuknya
atau

dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan
hidup
tidak
dapat
berfungsi
sesuai
dengan
peruntukannya;
13.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas
perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang;
14.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik
dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak
berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya
alam
tak
terbaharui
untuk
menjamin
pemanfaatannya
secara
bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara dan
meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
16.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
17.
Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat
atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain;
18.
Limbah…
18.
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha

dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau
beracun
yang
karena
sifat
dan/atau
konsentrasinya
dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain;
19.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak
atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
20.
Dampak
lingkungan
hidup
adalah
pengaruh
perubahan pada
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau
kegiatan;
21.
Analisis
mengenai
dampak
lingkungan
hidup
adalah
kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan;
22.
Organisasi
lingkungan
hidup
adalah
kelompok
orang
yang
terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat
yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
23.
Audit
lingkungan
hidup
adalah
suatu
proses
evaluasi
yang
dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku
dan/atau
kebijaksanaan
dan
standar
yang
ditetapkan
oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
24.
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,
dan/atau badan hukum;
25.
Menteri…
25.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan

hidup.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pengelolaan
lingkungan
hidup
yang
diselenggarakan
dengan
asas
tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan
untuk
mewujudkan
pembangunan
berkelanjutan
yang
berwawasan
lingkungan
hidup
dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN:… MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain; 2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup; 3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan; 4.

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup; 5. Pelestarian… 5.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 6.

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; 7.

Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; 8.

Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya; 9.

Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya; 10.

Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan; 11.

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup; 12. Pencemaran… 12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya; 13.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang; 14.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; 15.

Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memleihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; 16.

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 17.

Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 18. Limbah… 18.

Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 19.

Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; 20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan; 21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; 22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup; 23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; 24.

Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 25. Menteri… 25.

Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup. Pasal 2 Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN Pasal 3 Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 4

Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; c. terjaminnya… c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. BAB III HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 5 (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

BAB III: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1)
Setiap
orang
berkewajiban
memelihara
kelestarian
fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
(2)
Setiap
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban

memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.

PASAL 7

BAB III: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara
:
a. meningkatkan
kemandirian,
keberdayaan
masyarakat,
dan
kemitraan;
b. menumbuhkembangkan
kemampuan
dan
kepeloporan
masyarakat;
c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
pengawasan sosial;
d. memberikan saran pendapat;
e. menyampaikan informasi dan/atau menyapaikan laporan.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PASAL 8

BAB IV: WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya
ditentukan oleh Pemerintah.
(2)
Untuk
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemerintah:
a. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup;
b. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan
lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam,
termasuk sumber daya genetika;
c. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang
dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap
sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber
daya genetika;
d. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. mengembangkan
pendanaan
bagi
upaya
pelestarian
fungsi
lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 9

BAB IV: WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Pemerintah
menetapkan
kebijaksanaan
nasional
tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat.
(2)
Pengelolaan
(2)
Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh

nstansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan
memperhatikan
keterpaduan
perencanaan
dan
pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu
dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,
perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan
perubahan iklim.
(4)
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional
pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikoordinasi oleh Menteri.

PASAL 10

BAB IV: WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a.
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
b.
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
c.
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam
upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
d.
mengembangkan…
d.
mengembangkan
dan
menerapkan
kebijaksanaan
nasional

pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.
mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang
bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan
penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f.
memanfaatkan
dan
mengembangkan
teknologi
yang
akrab
lingkungan hidup;
g.
menyelenggarakan
penelitian
dan
pengembangan
dibidang
lingkungan hidup;
h.
menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya
kepada masyarakat;
i.
memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa
di bidang lingkungan hidup.

PASAL 11

BAB IV: WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri. (2) Ketentuan nengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 12…

PASAL 12

BAB IV: WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Untuk
mewujudkan
keterpaduan
dan
keserasian
pelaksanaan
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
a. melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup
kepada perangkat di wilayah;
b. mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu
Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB IV: WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
pengelolaan
lingkungan
hidup,
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah
Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
(2)
Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP

PASAL 14

BAB V: PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha
dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan
(2)
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan

penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
pencegahan dan penanggulan kerusakan serta pemulihan daya
dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 15

BAB V: PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan
tentang
rencana
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara
penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan
hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 16

BAB V: PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut
kepada pihak lain.
(3)
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17…

PASAL 17

BAB V: PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
(2)
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi : menghasilkan,
mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau
membuang.
(3)
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Perizinan

PASAL 18

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Pertama - Perizinan
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis
mengenai
dampak
lingkungan hidup untuk memperoleh izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam
(3)
Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian

dampak lingkungan hidup.

PASAL 19

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Pertama - Perizinan
(1)
Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib
diperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pendapat masyarakat;
c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang
berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2)
Keputusan
izin
melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan
wajib
diumumkan.

PASAL 20

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Pertama - Perizinan
(1)
Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2)
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar
wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3)
Kewenangan
menerbitkan
atau
menolak
permohonan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4)
Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
hanya
dapat
dilakukan
di
lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan
(5)
Ketentuan
pelaksanaan
pasal
ini
diatur
lebih
lanjut
dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Pertama - Perizinan
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan
beracun.
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 22

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2)
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan
pengawasan.
(3)
Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.

PASAL 23

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Pengawasan
Pengendalian
dampak
lingkungan
hidup
sebagai
alat
pengawasan
dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh
Pemerintah.
Pasal 24…

PASAL 24

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta
keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil
contoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi, serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggung
jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Penanggung
jawab
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
dimintai
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi
permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda
pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat
pengawasan tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Administrasi

PASAL 25

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Sanksi Administrasi
(1)
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan
pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran,
melakukan tindakan penyeleamatan, penanggulangan, dan/atau
pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
(2)
Wewenang
(2)
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan
kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan
Peraturan Daerah Tingkat I.

(3)
Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan
kepada
pejabat
yang
berwenang
untuk
melakukan
paksaan
pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang
berwenang.
(5)
Tindakan
penyelamatan,
penanggulangan
dan/atau
pemulihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
diganti
dengna
pembayaran sejumlah uang tertentu.

PASAL 26

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Sanksi Administrasi
(1)
Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undang.
(2)
Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya
hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 27

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Sanksi Administrasi
(1)
Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin
usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha
dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
(3)
Pihak
(3)
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada
pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau
kegiatan karena merugikan kepentingannya.

Bagian Keempat
Audit Lingkungan Hidup

PASAL 28

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Keempat - Audit Lingkungan Hidup
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah
mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
audit lingkungan hidup.

PASAL 29

BAB VI: PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Keempat - Audit Lingkungan Hidup
(1)
Menteri
berwenang
memerintahkan
penanggung
jawab
usaha
dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila
yang
bersangkutan
menunjukkan
ketidakpatuhan
terhadap
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan
untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan
perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila
penanggung
jawab
usaha
dan/atau
kegiatan
tidak
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk
melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan.
(4)
Jumlah
(4)
Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
(5)
Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Umum

PASAL 30

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Pertama - Umum
(1)
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui
pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara
sukarela para pihak yang bersengketa.
(2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(3)
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup
di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat
ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh
salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian…
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
di Luar Pengadilan

PASAL 31

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Penyelesaian
sengketa
lingkungan
hidup
di
luar
pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan
besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin
tidak
akan
terjadinya
atau
terulangnya
dampak
negatif
terhadap
lingkungan hidup.

PASAL 32

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak
ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk
membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

PASAL 33

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
(1)
Pemerintah
dan/atau
masyarakat
dapat
membentuk
lembaga
penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2)
Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa
lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian…
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Melalui Pengadilan

Paragraf 1
Ganti Rugi

PASAL 34

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
(1)
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada
orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau
melakukan tindakan tertentu.
(2)
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang
paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu
tersebut.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak

PASAL 35

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan
kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan
hidup,
yang
menggunakan
bahan
berbahaya
dan
beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang
ditimbulkan,
dengan
kewajiban
membayar
ganti
rugi
secara
langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(2)
Penanggung
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari
kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran
dan/atau perusakan lingkungna hidup disebabkan salah satu alasan
di bawah ini:
a. adanya bencana alam atau peperangan; atau
b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga
bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Paragraf 3
Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

PASAL 36

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
(1)
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban
mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
(2)
Ketentuan
(2)
Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
berlaku
terhadap
pencemaran
dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau
kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau

menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup
Untuk Mengajukan Gugatan

PASAL 37

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
(1)
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan
dan/atau
melaporkan
ke
penegak
hukum
mengenai
berbagai
masalah
lingkungan
hidup
yang
merugikan
perikehidupan
masyarakat.
(2)
Jika
diketahui
bahwa
masyarakat
menderita
karena
akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka
insatansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan
hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38…

PASAL 38

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan

hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2)
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa
adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)
Organisasi
lingkungan
hidup
berhak
mengajukan
gugatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
apabila
memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam
anggaran
dasar
organisasi
lingkungan
hidup
yang
bersangkutan
menyebutkan
dengan
tegas
bahwa
tujuan
didirikannya
organisasi
tersebut
adalah
untuk
kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

PASAL 39

BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh
orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada
Hukum Acara Perdata yang berlaku.
BAB VIII…
BAB VIII
PENYIDIKAN

PASAL 40

BAB VIII: PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Penyidik Pejabat Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup; f. meminta

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup. (3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (5) Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN PIDANA

PASAL 41

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
yang
secara
melawan
hukum
dengan
sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2)
Jika
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 42…

PASAL 42

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang

mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,
diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Jika
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).

PASAL 43

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
yang
dengan
melanggar
ketentuan
perundang-undangan
yang
berlaku,
sengaja
melepaskan
atau
membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau
beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke
dalam
air
permukaan,
melakukan
impor,
ekspor,
memperdagangkan,
mengangkut,
menyimpan
bahan
tersebut,
menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau
sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat
menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Diancam
(2)
Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengaja
memberikan
informasi
palsu
atau
menghilangkan
atau
menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam

kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan
tersebut
dapat
menimbulkan
pencemaran
dan/atau
perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum
atau nyawa orang lain.
(3)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling banyak Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh
juta rupiah).

PASAL 44

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
yang
dengan
melanggar
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Jika
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 45…

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh

atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.

PASAL 46

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan
oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan
atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana
serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan,
yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang
memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau
yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan
oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan
atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar
hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak
dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan
atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana
dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang
bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang
tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan
lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3)
Jika
(3)
Jika
tuntutan
dilakukan
terhadap
badan
hukum,
perseroan,
perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di
tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan

pekerjaan yang tetap.
(4)
Jika
tuntutan
dilakukan
terhadap
badan
hukum,
perseroan,
perserikatan,
yayasan
atau
organisasi
lain,
yang
pada
saat
penuntutan
diwakili
oleh
bukan
pengurus,
hakim
dapat
memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.

PASAL 47

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Selain
ketentuan
pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku
tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib
berupa:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
b.
penutupan seluruhnya atau sebagaian perusahaan; dan/atau
c.
perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
d.
mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e.
meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
f.
menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3
(tiga) tahun.

PASAL 48

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
BAB X…
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 49

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Selambat-lambatnya
5
(lima)
tahun
sejak
diundangkannya
Undang-undang ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki
izin,
wajib
menyesuaikan
menurut
persyaratan
berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan
izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang diimpor.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini
semua
peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan
hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

PASAL 51

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4
Tahun
1982
tentang
Ketentuan-ketentuan
Pokok
Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52…

PASAL 52

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.