Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu. 2.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu. 3.
Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak. 4. Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional. 5. Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 6.
Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional. 7.
Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia. 8.
Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi. 9.
Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya. 10.
Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara. 11.
Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan. 12.
Pola Acara adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan, jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam penyelenggaraan siaran. 13. Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. 14.
Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan. 15. Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan. 16. Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional. 17.
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 18.
Rumah Produksi adalah perusahaan pembuatan rekaman video dan/atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga penyiaran. 19.
Menteri adalah Menteri Penerangan. BAB II DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
PASAL 2
BAB II: DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
PASAL 3
BAB II: DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian dan
keselarasan,
kemandirian,
kejuangan,
serta
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi.
Pasal 4…
PASAL 4
BAB II: DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Penyiaran bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap
mental masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang
Maha
Esa,
memperkukuh
persatuan
dan
kesatuan
bangsa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat adil dan
makmur.
PASAL 5
BAB II: DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan,
pendidikan, dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
PASAL 6
BAB II: DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Penyiaran diarahkan untuk:
a.
meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
b.
menyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran
aktif masyarakat dalam pembangunan;
c.
meningkatkan ketahanan budaya bangsa;
d.
meningkatkan
kemampuan
perekonomian
nasional
untuk
mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing;
e.
meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin nasional;
f.
meningkatkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
BAB III…
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 7
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Penyiaran
dikuasai
oleh
Negara
yang
pembinaan
dan
pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah didampingi oleh BP3N.
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional.
(2)
Sistem
Penyiaran
Nasional
merupakan
pedoman
dalam
menyelenggarakan penyiaran.
Bagian Kedua
Jenis Penyiaran
PASAL 9
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kedua - Jenis Penyiaran
(1)
Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran
Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan
informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut:
a. penyiaran radio atau penyiaran televiasi;
b.
siaran
b. siaran radio dan/atau televisi berlangganan;
c. siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara
penyiaran
radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;
d. siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed
circuit TV);
e. siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
f. siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;
g. siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand
services);
h. layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);
i. layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);
j. layanan informasi multimedia;
k. jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya.
(2)
Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga
Penyiaran Swasta.
(3)
Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
sampai
dengan
huruf
k,
diselenggarakan
oleh
Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus.
Bagian…
Bagian Ketiga
Lembaga Penyiaran Pemerintah
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketiga - Lembaga Penyiaran Pemerintah
(1)
Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah suatu unit kerja organik di bidang penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan di ibu kota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu. (2) Lembaga Penyiaran Pemerintah mengutamakan usaha pemberian jasa penyiaran kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (3) Lembaga Penyiaran Pemerintah terdiri dari Radio Republik Indonesia, Televisi Republik Indonesia, Radio Siaran Internasional Indonesia, dan Televisi Siaran Internasional Indonesia yang dikelola secara profesional. (4) Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia masing-masing menyelenggarakan berbagai acara siaran melalui beberapa programa/saluran, satu di antaranya merupakan programa/saluran pendidikan. (5) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran berlangganan dan jasa tambahan penyiaran radio data melalui siaran radio (radio data services) dan informasi teks malalui siaran televisi (teletext). (6) Lembaga (6) Lembaga Penyiran Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang penyiaran atau bidang usaha yang dapat mendukung kegiatan penyiaran. (7) Sumber pembiayaan Lembaran Penyiaran Pemerintah diperoleh dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
c. alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia; dan
d. usaha-usaha lain yang sah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Lembaga Penyiaran Swasta
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Lembaga
Penyiaran
Swasta
adalah
lembaga
penyiaran
yang
berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus
menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
(2)
Lembaga Penyiaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan
hukum
Indonesia
yang
tidak
pernah
dinyatakan
bersalah
berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang
Pancasila.
(3)
Lembaga
(3)
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya
dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik,
ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan, atau golongan
tertentu.
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Lembaga
Penyiaran
Swasta
didirikan
dengan
modal
yang
sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan
hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia.
(2)
Penambahan
atau
pemenuhan
modal
berikutnya
bagi
pengembangan Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat dilakukan
oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan Pemerintah.
(3)
Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan di
bidang pasar modal.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang
mengarahkan pada pemusatan di satu orang atau di satu badan
hukum maupun yang mengarah pada pemusatan di satu tempat atau
di satu wilayah, dilarang.
(2)
Kepemilikan
(2)
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan
perusahaan media cetak dan antara Lembaga Penyiaran Swasta
dengan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, baik langsung
maupun tidak langsung, dibatasi.
(3)
Karyawan di lingkungan Lembaga Penyiaran Swasta diberi hak
memiliki saham yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan
Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak
asing.
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran
iklan
niaga
dan
usaha-usaha
lain
yang
terkait
dengan
penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib,
kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran radio
didirikan di lokasi tertentu dari suatu wilayah, sesuai dengan peta
lokasi stasiun penyiaran radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2)
Lembaga
(2)
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran televisi
didirikan di ibu kota negara dan jumlahnya ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3)
Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan siaran
dengan satu programa/saluran siaran.
(4)
Dalam keadaan tertentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditunjuk
oleh
Pemerintah
untuk
mendukung
penyelenggaraan
siaran
internasional.
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Lembaga penyiaran swasta wajib terlebih dahulu memperoleh izin
penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah.
(2)
Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu
5
(lima)
tahun
dan
izin
penyelenggaraan
penyiaran
televisi
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3)
Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan wilayah jangkauan siaran,
dan khusus bagi penyiaran radio selain wilayah jangkauan siaran
juga memperhatikan format stasiun.
(4)
Lembaga
Penyiaran
Swasta
wajib
membayar
biaya
izin
penyelenggaraan penyiaran dan konstribusi kepada Pemerintah,
khusus Lembaga Penyiaran Swasta radio tidak wajib membayar
kontribusi.
(5)
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan.
(6)
Ketentuan
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh
izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat (1), syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin
dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
17
ayat
(1),
termasuk
penggunaan
frekuensi,
sarana
pemancaran, dan sarana transmisi dikeluarkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Lembaga Penyiaran Swasta
(1)
Lembaga
Penyiaran
Swasta
menetapkan
pemimpin
dan
penanggungjawab penyelenggara penyiaran yang mencakup:
a.
pemimpin umum;
b.
penanggung jawab siaran;
c.
penanggung jawab pemberitaan;
d.
penanggung jawab teknik;
e.
penanggung jawab usaha.
(2)
Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan
penanggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya
terdiri dari:
a.
pemimpin
a.
pemimpin umum;
b.
penanggung jawab siaran;
c.
penanggung jawab pemberitaan.
(3)
Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara
Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
(4)
Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung
jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban masing-masing.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab,
dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab
penyelenggara
penyiaran
siaran
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus meliputi:
a.
penyelenggara siaran berlangsung melalui satelit;
b.
penyelenggara siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial
c.
penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel;
d.
penyelenggara siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio
atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara
penyiaran
untuk menjadi bagian dari siaran;
e.
Penyelenggara…
e.
Penyelenggara jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan
terbuka (closed circuit TV);
f.
penyalur siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
g.
penyalur siaran dalam lingkungan terbatas;
h.
penyelenggara
jasa
audiovisual
berdasarkan
permintaan
(vidio-on-demand services);
i.
penyelenggara jasa layanan informasi suara dengan teks (audio text
services);
j.
penyelenggara
jasa
layanan
informasi
gambar
dengan
teks
(vidiotext services);
k.
penyelenggara jasa layanan informasi multimedia;
l.
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus lainnya.
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, harus berbadan hukum Indonesia dan wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dari Menteri.
PASAL 22
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta
Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
(2)
Lembaga
(2)
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal
20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi
siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.
PASAL 23
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
(1)
Penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana
pemancar ke satelit (uplink) yang berlokasi di Indonesia dan
mengutamakan penggunaan satelit Indonesia.
(2)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam
menyelenggarakan siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah
Indonesia sebagai sasarannya.
(3)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
PASAL 24
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
(1)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
a dan huruf c, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan
1 (satu) siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh)
siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran
produksi dalam negeri.
(2)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
b, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu)
siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima)
siaran
produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi
dalam negeri.
(3)
Perbandingan
(3)
Perbandingan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi
luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
dapat ditinjau ulang oleh Pemerintah.
PASAL 25
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Penyelenggara
siaran
berlangganan
melalui
kabel,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi, baik
dari Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta,
yang dapat diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan
melakukan kegiatan siaran berlangganan.
PASAL 26
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh
izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Asing
PASAL 27
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keenam - Lembaga Penyiaran Asing
(1)
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2)
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran
secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan
izin Pemerintah.
(3) Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara
tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman ke
satelit setelah memperoleh izin Pemerintah.
(4)
Lembaga
(4)
Lembaga
Penyiaran
Asing
dapat
membuka
perwakilan
atau
menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di
Indonesia dengan izin Pemerintah.
(5)
Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang melakukan
kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara
langsung maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke
satelit dan transponder satelit Indonesia untuk siaran internasional
dapat melakukan pengiriman siarannya dari Indonesia berdasarkan
izin Pemerintah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga
Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hubungan Antarlembaga Penyiaran
PASAL 28
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketujuh - Hubungan Antarlembaga Penyiaran
Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan
kerja
sama
serta
iklim
usaha
yang
sehat
untuk
menghindarkan
kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan
siaran bagi masyarakat.
Pasal 29…
PASAL 29
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketujuh - Hubungan Antarlembaga Penyiaran
(1)
Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, lembaga-lembaga penyiaran
dan para praktisi penyiaran, masing-masing membentuk wadah
kerja sama lembaga dan wadah kerjasama profesi.
(2)
Lembaga-lembaga
penyiaran
wajib
bergabung
dalam
wadah
kerjasama lembaga dan para praktisi profesi penyiaran wajib
bergabung dalam wadah kerjasama profesi, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
PASAL 30
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketujuh - Hubungan Antarlembaga Penyiaran
(1)
Pemerintah
mengatur
dan
mengkoordinasikan
kerjasama
antarlembaga penyiaran di dalam negeri dan antara lembaga
penyiaran di dalam negeri dengan organisasi internasional atau
lembaga penyiaran di luar negeri yang menyangkut kepentingan
bersama.
(2)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta
dapat mewakili Indonesia pada forum, badan, atau organisasi
penyiaran internasional.
(3)
Lembaga Penyiaran Swasta dapat menjadi peserta atau anggota
pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional atas izin
Pemerintah.
Pasal 31…
PASAL 31
BAB III: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketujuh - Hubungan Antarlembaga Penyiaran
(1)
Dengan izin Pemerintah, kerjasama pemancaran siaran, teknik, dan
jasa dengan Lembaga Penyiaran Asing di luar negeri dilakukan atas
dasar prinsip saling menguntungkan.
(2)
Lembaga
Penyiaran
Pemerintah
dapat
melakukan
kerjasama
pemancaran siaran luar negeri dengan Lembaga Penyiaran Asing
guna saling membantu dengan perangkat pemancar masing-masing
untuk saling meningkatkan kualitas penerimaan dan jangkauan
siaran di wilayah sasaran khalayak kedua belah pihak.
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama
Isi Siaran
PASAL 32
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Pertama - Isi Siaran
(1)
Sesuai
dengan
dasar,
asas,
tujuan,
fungsi,
dan
arah
siaran
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, isi siaran Lembaga
Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib lebih
banyak memuat mata acara siaran produksi dalam negeri.
(2)
Mata acara siaran radio, dan televisi dalam negeri, paling sedikit 70
(tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh) dengan mata acara siaran
yang berasal dari luar negeri.
(3)
Mata
(3)
Mata acara siaran dari luar negeri yang dapat disiarkan adalah yang
tidak merugikan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di
Indonesia, serta tidak merusak hubungan baik dengan negara
sahabat.
(4)
Isi siaran yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan
Lembaga Penyiaran Swasta harus sesuai dengan standar isi siaran,
terutama program produksi dalam negeri dan program anak.
(5)
Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada
anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu khusus.
(6)
Materi siaran yang akan disiarkan hendaknya mengandung unsur
yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan dan
kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, disiplin,
serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7)
Isi
siaran
yang
mengandung
unsur
kekerasan
dan
sadisme,
pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif,
hedonistis, dan feodalistis, dilarang.
(8)
Isi siaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti halnya yang
bertolak dari paham komunisme, Marxisme Leninisme, dilarang.
(9)
Isi siaran dilarang memuat hal-hal yang bersifat menghasut
mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama
atau merendahkan martabat manusia dan, budaya bangsa atau
memuat hal-hal yang patut dapat diduga menggangu persatuan dan
kesatuan bangsa.
Bagian…
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
PASAL 33
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kedua - Bahasa Siaran
(1)
Bahasa pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa
Indonesia.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara
tertentu.
(3)
Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sesuai dengan keperluan suatu mata acara.
(4)
Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan
sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa
asing yang bersangkutan.
(5)
Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran televisi
tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.
(6)
Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk
radio diberi narasi dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk
televisi dapat diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.
(7)
Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang
serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam
bahasa Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib
disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks
bahasa Indonesia.
(8)
Mata
(8)
Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke
dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
(9)
Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan
dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.
(10) Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang
ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai
dengan bahasa di wilayah masyarakat sasaran.
(11) Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar
negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio
terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat
penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keperluan
tersebut.
(12) Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan
siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan
oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Acara Siaran
PASAL 34
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Ketiga - Sumber Acara Siaran
(1)
Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang
bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun
oleh rumah produksi di dalam negeri.
(2)
Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai
pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah
daripada mata acara produksi dalam negeri.
(3)
Setiap
(3)
Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan
disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari
Lembaga Sensor Film.
(4)
Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai
dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan
dasar, asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini.
(5)
Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus
berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi
oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara
yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan,
dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Relai Siaran
PASAL 35
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Keempat - Relai Siaran
(1)
Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah
dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran
Swasta.
(2)
Mata
(2)
Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran
tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera
diketahui oleh masyarakat.
(3)
Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran Lembaga
Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap.
(4)
Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap
atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara
terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
relai
siaran
diatur
dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Siaran Bersama
PASAL 36
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kelima - Siaran Bersama
(1)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta
dapat melakukan siaran bersama.
(2)
Siaran
bersama
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Bagian Keenam
Rekaman Audio
PASAL 37
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Keenam - Rekaman Audio
(1)
Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak
diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(2)
Lembaga
(2)
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan:
a. rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan,
dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan
martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal
yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan
bangsa;
b. rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan
pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hak Siar
PASAL 38
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Ketujuh - Hak Siar
(1)
Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara
yang disiarkan.
(2)
Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam
penjelasan mata acara.
(3)
Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
Bagian…
Bagian Kedelapan
Klasifikasi Acara Siaran
PASAL 39
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kedelapan - Klasifikasi Acara Siaran
(1)
Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk
film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio
maupun televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak
dan waktu penyiaran.
(2)
Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu
disiarkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Siaran Berita
PASAL 40
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kesembilan - Siaran Berita
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.
(2)
Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta
harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta
Kode Etik Jurnalistik.
(3)
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan
siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri.
(4)
Rumah
(4)
Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)
dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita,
kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal
yang menarik perhatian orang (human interest).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Siaran Iklan
PASAL 41
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kesepuluh - Siaran Iklan
Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan
masyarakat.
PASAL 42
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kesepuluh - Siaran Iklan
(1)
Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang
memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
(2)
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a. promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran
tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi,
golongan, atau kelompok tertentu;
b. promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang
menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat,
komposisi maupun keasliannya;
c. iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan
yang menggambarkan penggunaan rokok;
d.
hal-
d. hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
(3)
Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar
belakang
alam
Indonesia,
artis,
dan
karabat
kerja
produksi
Indonesia.
(4)
Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi harus
memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
(5)
Materi
siaran
iklan
niaga
yang
disiarkan
melalui
radio
dipertanggungjawabkan
oleh
lembaga
penyiaran
yang
bersangkutan.
(6)
Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan
mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.
(7)
Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan
niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran
sentral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada
acara siaran agama.
(8)
Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.
(9)
Lembaga
penyiaran
mengutamakan
untuk
menerima
dan
menyiarkan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di
bidang periklanan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan
periklanan nasional yang diakui oleh Pemerintah.
PASAL 43
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kesepuluh - Siaran Iklan
Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya
10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga
Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam
sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar
sepanjang waktu siaran.
Pasal 44…
PASAL 44
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kesepuluh - Siaran Iklan
Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 45
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kesepuluh - Siaran Iklan
Ketentuan
mengenai
penyelenggaraan
siaran
iklan
oleh
Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pola Acara
PASAL 46
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kesebelas - Pola Acara
(1)
Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara.
(2)
Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran
yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.
(3)
Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara
tertentu yang terpilih.
(4)
Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus
mendapat rekomendasi dari BP3N.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara
dan
waktu
penyiaran
mata
acara,
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.
Bagian…
Bagian Kedua Belas
Wilayah Jangkauan Siaran
PASAL 47
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kedua Belas - Wilayah Jangkauan Siaran
(1)
Wilayah Jangkauan Siaran meliputi:
a. wilayah siaran nasional;
b. wilayah siaran regional;
c. wilayah siaran lokal;
d. wilayah siaran internasional.
(2)
Wilayah
jangkauan
siaran
Lembaga
Penyiaran
Pemerintah
ditentukan sebagai berikut:
a. Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran
lokal, dan wilayah siaran internasional.
b. Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran
lokal dan wilayah siaran internasional.
(3)
Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan
sebagai berikut:
a. Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran lokal;
b. Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional.
(4)
Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
ditentukan sebagai berikut:
a.
untuk
a. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui satelit, jangkauan siarannya meliputi seluruh wilayah
Indonesia;
b. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui
pemancar
terestrial,
jangkauan
siarannya
meliputi
wilayah di sekitar tempat penyelenggaraan siarannya;
c. untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui kabel, jangkauan siarannya meliputi daerah di sekitar
tempat penyelenggaraan siarannya;
d. ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga
Penyelenggara
Siaran
Khusus
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.
(5)
Lembaga penyiaran dan Lembaga Penyelenggaraan Siaran Khusus
dilarang
memperluas
wilayah
jangkauan
siarannya
melebihi
ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan
penyiaran yang dimilikinya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas
Sarana Teknik Siaran
PASAL 48
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Ketiga Belas - Sarana Teknik Siaran
(1)
Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik siaran
yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja
teknik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Setiap
(2)
Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana
teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti
sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pengujian
lembaga yang berwenang.
(3)
Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan
prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara
mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar
sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 49
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Ketiga Belas - Sarana Teknik Siaran
(1)
Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan
televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran
radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas
Perangkat Khusus Penerima Siaran
PASAL 50
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Keempat Belas - Perangkat Khusus Penerima Siaran
(1)
Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk
penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk
keperluan komersial dan nonkomersial.
(2)
Penggunaan
perangkat
khusus
penerima
siaran
untuk
tujuan
komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum
Indonesia dengan ketentuan:
a.
memiliki
a. memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah;
b. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus
penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas
Jasa Tambahan Penyiaran
PASAL 51
BAB IV: PELAKSANAAN SIARAN | Bagian Kelima Belas - Jasa Tambahan Penyiaran
(1)
Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi
kinerja teknik yang ditetapkan Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan
penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
TATA KRAMA SIARAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 52
BAB V: TATA KRAMA SIARAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Penyelenggara
penyiaran
wajib
senantiasa
berusaha
agar
pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Siaran
(2)
Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata,
dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bagian Kedua
Kode Etik Siaran
PASAL 53
BAB V: TATA KRAMA SIARAN | Bagian Kedua - Kode Etik Siaran
(1)
Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi
Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi
lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, sebagai panduan dalam pelaksanaan
siaran.
(2)
Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran,
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
organisasi
lembaga
penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan
Kehormatan Kode Etik Siaran.
Bagian Ketiga
Wajib Ralat
PASAL 54
BAB V: TATA KRAMA SIARAN | Bagian Ketiga - Wajib Ralat
(1)
Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita apabila
diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran
dan/atau berita.
(2)
Ralat
(2)
Ralat
atau
pembetulan
wajib
dilakukan
dalam
waktu
selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara
yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan
penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah.
(3)
Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak
membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan
hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 55
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan
dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dapat
terwujud.
(2)
Pembianaan
dan
pengendalian
penyiaran
dilakukan
untuk
menjamin:
a. kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan
pemakai penyiaran terlindungi;
b. mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat;
c.
iklim
c. iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran
serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung
jawab semakin berkembang;
d. jangkauan penyiaran semakin merata;
e. daya saing penyiaran nasional semakin sehat.
(3)
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh Pemerintah
bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan
berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan
masyarakat, seta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Peran Pemerintah
Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian
PASAL 56
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Peran Pemerintah
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah:
a. menetapkan kebijakan penyiaran;
b. menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan penyiaran;
c. merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
d. menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;
e. menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia maupun dari sumber usaha lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.
f. menerbitkan,
f. menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran;
g. merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
h. menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan informasi;
i. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
j. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian Penyiaran Nasional dalam Pembinaan dan pengendalian
PASAL 57
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian Penyiaran
(1)
Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan
pengendalian
penyiaran,
Pemerintah
membentuk
BP3N
yang
mempunyai tugas dan fungsi:
a. memberikan
pertimbangan
dalam
perumusan
kebijakan
penyiaran;
b.
memberikan
b. memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan
peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran;
c. memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan
penentuan peta lokasi penyiaran;
d. menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran
anak dan remaja serta muatan lokal;
e. memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian,
pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran
penyiaran, biaya perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran
maupun
dari
sumber
lain
yang
sah
dalam
mendukung
pelaksanaan,
pengembangan,
pembinaan
dan
pengendalian
penyiaran;
f. memberikan
rekomendasi
dalam
penerbitan,
perpanjangan,
penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. memberikan
masukan
dalam
perencanaan,
pembinaan
dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
h. memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan
penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima
siaran, serta jasa layanan informasi;
i. memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan
penindaklanjutan
keluhan,
sanggahan,
kritik,
dan
apresiasi
masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
j. memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja
sama dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam
maupun di luar negeri.
(2)
BP3N
(2)
BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang
pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang
lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga
penyiaran,
organisasi
profesi
penyiaran,
dan
organisasi
kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.
(3)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk
komisi-komisi.
(4)
Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N yang
tidak menduduki jabatan di Pemerintahan.
(5)
Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang
bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan
keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyimpanan Bahan Siaran
PASAL 58
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Penyimpanan Bahan Siaran
(1)
Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah
disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar,
maupun naskah.
(2)
Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional
maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas
menyimpan
arsip
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Bahan
(3)
Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran
nasional
disimpan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemeriintah.
BAB VII
PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
PASAL 59
BAB VII: PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
(1)
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan
kesempatan
yang
seluas-luasnya
untuk
berperan
serta
dalam
berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol
sosial di bidang penyiaran.
(2)
Peran
serta
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dapat
diwujudkan, antara lain dalam bentuk:
a. mendirikan
lembaga
penyiaran
sesuai
dengan
ketentuan
Undang-undang ini;
b. memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan
dan pengembangan mutu siaran;
c. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;
d. melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
e. mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60…
PASAL 60
BAB VII: PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
(1)
Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik
perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi
atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN
PASAL 61
BAB VIII: PENYERAHAN URUSAN
(1)
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
PASAL 62
BAB IX: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. (2) Penyidik (2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang penyiaran;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;
e. memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang penyiaran;
f. melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
g. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penyiaran;
h. mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran. (3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB X… BAB X SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA Bagian Pertama Sanksi Administratif
PASAL 63
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Pertama - Sanksi Administratif
(1)
Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13 ayat (1);
Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3), Pasal 14; Pasal 16 ayat (3);
Pasal 17 ayat (4) Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 11
ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 12 ayat (1); Pasal 22 (1), jo.
Pasal 12 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (1); Pasal 22
ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat
(3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 14; Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17
ayat (4); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (2);
Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat
(2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 (4); Pasal 27 ayat (6);
Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32 ayat (1); Pasal 32 ayat
(2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33; Pasal 34 ayat (3);
Pasal 34 ayat (4); Pasal 34 ayat (5); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat
(3); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40
ayat (2); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal
42 ayat (7); Pasal 42 ayat (8); Pasal 43; Pasal 46 ayat (1); Pasal 46
ayat (2); Pasal 47 ayat (5); Pasal 48 ayat (1); Pasal 48 ayat (2); Pasal
50 ayat (2) huruf b; Pasal 51 ayat (1); Pasal 51 ayat (2); Pasal 52
ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); atau Pasal 58 ayat (1)
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2)
Sanksi
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan pelayanan administrasi tertentu;
c. pembatasan kegiatan siaran;
d. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
e. pencabutan izin penyelenggara penyiaran.
(3)
Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pemerintah
memperhatikan pertimbangan BP3N.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
PASAL 64
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda
paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
a.
barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau
media
elektronik
lainnya
hal-hal
yang
bersifat
menghasut,
mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama,
atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau
memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan
kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9);
atau
b.
barang…
b.
barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu
dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang
bersifat
menghasut,
mempertentangkan,
dan/atau
bertentangan
dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan
budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga
mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.
PASAL 65
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme,
pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
PASAL 66
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 67
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
PASAL 68
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a.
barang
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran,
berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf a, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf c, jo. Pasal 21.
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan
melalui
pemancaran
terestrial,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi
berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi
bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
d, jo. Pasal 21;
c. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;
d. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf g, jo. Pasal 21;
e. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21;
f. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21.
(3)
Dipidana
(3)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21;
c. barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21.
(4)
Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan
sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
PASAL 69
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
Barangsiapa dengan sengaja memindahtangankan izin penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dipidana
dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 70
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
Barangsiapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap
dan/atau kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 71…
PASAL 71
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
Barangsiapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan
lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
PASAL 72
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
Barangsiapa tanpa izin menggunakan perangkat khusus penerima siaran
untuk tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan)
bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 73
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
PASAL 74
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 75
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman audiovisual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk
dimusnahkan,
sedangkan
perangkat
atau
peralatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas
untuk negara.
Pasal 76…
PASAL 76
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA | bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf - d, jo. Pasal 21;
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65,
Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 77
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Dengan
berlakunya
Undang-undang
ini,
segala
peraturan
pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau
lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya
Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3)
Dalam
waktu
selambat-lambatnya
2
(dua)
tahun
sejak
diundangkannya
Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah
mengubah
atau
menyesuaikan
organisasi
Lembaga
Penyiaran
Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan
penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB XII…
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 78
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.