Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.
tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang
dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
3.
Pekerja…
3.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja
pada pengusaha dengan menerima upah.
4.
Pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
5.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak
yang
mempekerjakan
pekerja
dengan
tujuan
mencari
keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau
badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
6.
Perjanjian
kerja
adalah
suatu
perjanjian
antara
pekerja
dan
pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban para pihak.
7.
Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin
antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
mengandung adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
8.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang
meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
9.
Hubungan…
9.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang
didasarkan
atas
nilai-nilai
yang
merupakan
manifestasi
dari
keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan
kebudayaan nasional Indonesia.
10.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,
demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,
untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum
pekerja dan keluarganya.
11.
Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang
bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
12.
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi,
dan
musyawarah
tentang
masalah
hubungan
industrial
di
perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur
pekerja.
13.
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,
dan musyawarah, dalam rangka hubungan
industrial,
yang
anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
14.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib
perusahaan.
15.
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan
yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat
pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
16.
Perselisihan…
16.
Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau
gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham
mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja,
hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.
17.
Mogok
kerja
adalah
tindakan
pekerja
secara
bersama-sama
menghentikan
atau
memperlambat
pekerjaan
sebagai
akibat
gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang
dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
18.
Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yang
menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai
akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai
kesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang
melampaui kemampuan perusahaan.
19.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban pekerja dan pengusaha.
20.
Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari
15 (lima belas) tahun.
21.
Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15
(lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas)
tahun.
22.
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat
dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari.
- Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
- Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
- Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
23.
Upah…
23.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas
suatu
pekerjaan
atau
jasa
yang
telah
atau
akan
dilakukan,
ditetapkan,
dan
dibayarkan
menurut
suatu
perjanjian
kerja,
kesepakatan,
atau
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
24.
Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau
keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama
maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak
langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja.
25.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti
sebagian dari penghasilan yang hilang atau
berkurang,
dan
pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh
tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari
tua, dan meninggal dunia.
26.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,
memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan
atau keahlian, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal
maupun di sektor informal.
27.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan
secara
terpadu
antara
pelatihan
di
lembaga
pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman,
dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan, dalam rangka
menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
28.
Pelayanan…
28.
Pelayanan
penempatan
tenaga
kerja
adalah
kegiatan
untuk
mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya
tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat,
minat,
dan
kemampuannya,
serta
pengguna
tenaga
kerja
memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
29.
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
30.
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan
berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan
diarahkan
untuk
meningkatkan
dan
mengembangkan
semua
kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
31.
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau
keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama
untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan
kesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
32.
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam
hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau
imbalan.
33.
Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang terjalin
antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang
melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar
saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan
atau bagi hasil.
34.
Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan
menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
35.
Menteri…
35.
Menteri
adalah
menteri
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN
Pembangunan
ketenagakerjaan
berlandaskan
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 3
BAB II: LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan
dan kemitraan.
PASAL 4
BAB II: LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 3. Pekerja… 3.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah. 4.
Pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 5.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara. 6. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. 7.
Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 8.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah. 9. Hubungan… 9.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. 10.
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh, untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. 11.
Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan. 12.
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja. 13.
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah, dalam rangka hubungan industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah. 14.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. 15.
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. 16. Perselisihan… 16.
Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja. 17. Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja. 18.
Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yang menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagai akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai kesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kemampuan perusahaan. 19.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. 20.
Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun. 21.
Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun. 22.
Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari. - Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00. - Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00. - Seminggu adalah waktu selama 7 hari. 23. Upah… 23.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya. 24.
Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja. 25.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. 26.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal maupun di sektor informal. 27.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 28. Pelayanan… 28. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, serta pengguna tenaga kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. 29.
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 30.
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. 31.
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan tidak berbadan hukum. 32.
Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan. 33.
Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi hasil. 34. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 35. Menteri… 35. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II LANDASAN, ATAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dan kemitraan. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal; b. menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional; c. memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; d. meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. BAB III… BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA Pasal 5 Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.
PASAL 6
BAB III: KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
kepada pekerja.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
PASAL 7
BAB IV: PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
(1)
Dalam
rangka
pembangunan
ketenagakerjaan,
Pemerintah
menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.
(2)
Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
Pasal 8…
PASAL 8
BAB IV: PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
(1)
Perencanaan
tenaga
kerja
disusun
atas
dasar
informasi
ketenagakerjaan.
(2)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain meliputi:
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
(3)
Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik dari instansi
pemerintah maupun instansi swasta.
PASAL 9
BAB IV: PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…
BAB V
HUBUNGAN KERJA
PASAL 10
BAB V: HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja.
PASAL 11
BAB V: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.
(2)
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 12
BAB V: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kemauan bebas kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat dibatalkan.
(3)
Perjanjian
(3)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d batal demi hukum.
PASAL 13
BAB V: HUBUNGAN KERJA
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan
perjanjian
kerja
dilaksanakan
oleh
dan
menjadi
tanggung
jawab
pengusaha.
PASAL 14
BAB V: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya
memuat keterangan:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama dan alamat pekerja;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha
dan pekerja;
e. besarnya upah dan cara pembayaran;
f. tempat pekerjaan;
g. mulai berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
I. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perusahaan,
kesepakatan
kerja
bersama,
dan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Perjanjian
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat
1 (satu) perjanjian kerja.
PASAL 15
BAB V: HUBUNGAN KERJA
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 16
BAB V: HUBUNGAN KERJA
Perjanjian kerja dibuat:
a.
untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka
waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;
b.
untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi
oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan
tertentu.
PASAL 17
BAB V: HUBUNGAN KERJA
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.
PASAL 18
BAB V: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan
adanya masa percobaan kerja.
(2)
Dalam
(2)
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang
disyaratkan batal demi hukum.
PASAL 19
BAB V: HUBUNGAN KERJA
Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan
syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 20
BAB V: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan
masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
(2)
Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengusaha dilarang membayar upah pekerjaannya di bawah upah
minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 21
BAB V: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila:
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja; dan
e. keadaan memaksa.
(2)
Perjanjian
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha
dan/atau
beralihnya
hak
atas
perusahaan
yang
disebabkan
penjualan, pewarisan, dan hibah.
(3)
Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat
mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.
(4)
Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak
mendapatkan
hak-haknya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan
kerja bersama.
PASAL 22
BAB V: HUBUNGAN KERJA
Apabila
salah
satu
pihak
mengakhiri
hubungan
kerja
sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
PASAL 23
BAB V: HUBUNGAN KERJA
(1)
Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dibuat
secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan
bagi pekerja yang bersangkutan.
(2)
Surat
pengangkatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pekerja;
b. tanggal mulai bekerja;
c.
jenis
c. jenis pekerjaan;
d. besarnya upah.
BAB VI
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 24
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau
jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
(2)
Hubungan
industrial
dilaksanakan
dalam
wujud
Hubungan
Industrial Pancasila.
PASAL 25
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Hubungan
Industrial
Pancasila
diarahkan
untuk
menumbuhkembangkan
hubungan
yang
harmonis
atas
dasar
kemitraan yang sejajar dan terpadu diantara para pelaku dalam
proses produksi barang atau jasa
yang didasarkan atas nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
(2)
Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap pekerja
diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta
mengembangkan
sikap
memelihara
dan
mempertahankan
kelangsungan usaha.
(3)
Dalam
(3)
Dalam
melaksanakan
Hubungan
Industrial
Pancasila,
setiap
pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai
manusia atas dasar kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat,
harkat,
martabat,
dan
harga
diri,
serta
meningkatkan
profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
PASAL 26
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesatu - Umum
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana:
a.
serikat pekerja;
b.
organisasi pengusaha;
c.
lembaga kerjasama bipartit;
d.
lembaga kerjasama tripartit;
e.
peraturan perusahaan;
f.
kesepakatan kerja bersama;
g.
penyelesaian perselisihan industrial; dan
h.
penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja
PASAL 27
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
(1)
Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja.
(2)
Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara
demokratis.
(3)
Serikat
(3)
Serikat
pekerja
merupakan
organisasi
yang
bersifat mandiri,
demokratis, bebas, dan tanggung jawab.
PASAL 28
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui
musyawarah para pekerja di perusahaan.
PASAL 29
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
(1)
Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor
usaha.
(2)
Serikat
pekerja
sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat
membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja
sektor.
(3)
Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi
anggota gabungan serikat-serikat pekerja.
PASAL 30
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk
dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan
dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat
pekerja sesuai dengan sektor usaha.
Pasal 31…
PASAL 31
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan
fungsinya
dapat
menimbulkan
pertentangan
kepentingan
antara
pengusaha
dan
pekerja
dan/atau
posisinya
mewakili
kepentingan
pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.
PASAL 32
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
Serikat pekerja berhak:
a.
melakukan
perundingan
dalam
pembuatan
kesepakatan
kerja
bersama; dan
b.
sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.
PASAL 33
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
(1)
Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus
terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan
gabungan serikat pekerja.
PASAL 34
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
PASAL 35
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedua - Serikat Pekerja
Ketentuan
mengenai
serikat
pekerja
diatur
lebih
lanjut
dengan
undang-undang.
Bagian…
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
PASAL 36
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketiga - Organisasi Pengusaha
(1)
Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota
organisasi
pengusaha
yang
khusus
menangani
bidang
ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila.
(2)
Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerjasama Bipartit
PASAL 37
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keempat - Lembaga Kerjasama Bipartit
(1)
Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang
pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.
(2)
Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan
musyawarah
dalam
memecahkan
permasalahan-permasalahan
ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan
pekerja.
(3)
Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang
ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau
serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan
(4)
Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerjasama Tripartit
PASAL 38
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kelima - Lembaga Kerjasama Tripartit
(1)
Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan
pendapat
kepada
Pemerintah
dan
pihak-pihak
terkait
dalam
penyusunan
kebijakan
dan
pelaksanaan
Hubungan
Industrial
Pancasila serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(2)
Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri dari:
a. lembaga kerjasama tripartit tingkat nasional; dan
b. lembaga kerjasama tripartit daerah.
(3)
Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari unsur
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
(4)
Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata
kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian…
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
PASAL 39
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang
disahkan
oleh
Menteri
atau
pejabat
yang
ditunjuk
dan
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(2)
Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki
kesepakatan kerja bersama.
(3)
Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diberikan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah
peraturan perusahaan diterima.
(4)
Apabila waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan
perusahaan tersebut dapat diberlakukan.
PASAL 40
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari
pengusaha yang bersangkutan.
PASAL 41
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam
(2)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat
pekerja maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah
pengurus
serikat
pekerja
pada
perusahaan
yang
bersangkutan.
(3)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat
pekerja, maka wakil pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pekerja yang duduk dalam keanggotaan Lembaga Kerjasama
Bipartit dan/atau yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili
kepentingan para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
PASAL 42
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Peraturan
perusahaan
sekurang-kurangnya
memuat
ketentuan
mengenai:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2)
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 43
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 44…
PASAL 44
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu
berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara
pengusaha dan wakil pekerja.
(2)
Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
PASAL 45
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan
kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.
PASAL 46
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan
peraturan perusahaan, sepanjang di perusahaan yang bersangkutan
masih ada serikat pekerja.
(2)
Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan
kesepakatan kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan,
maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh
lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja
bersama.
Pasal 47…
PASAL 47
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
Ketentuan
mengenai
penahapan
perusahaan
yang
wajib
membuat
peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan
perusahaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Kesepakatan Kerja Bersama
PASAL 48
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketujuh - Kesepakatan Kerja Bersama
(1)
Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat
pekerja yang telah terdaftar.
(2)
Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
PASAL 49
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketujuh - Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh
serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
PASAL 50
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketujuh - Kesepakatan Kerja Bersama
(1)
Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2 (dua)
tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama
1 (satu) tahun.
(2)
Perpanjangan
(2)
Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan
serikat pekerja.
PASAL 51
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketujuh - Kesepakatan Kerja Bersama
(1)
Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat ketentuan
mengenai:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
c. tata tertib perusahaan;
d. jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja bersama;
e. tanggal mulai berlakunya kesepakatankerja bersama;
f. tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama.
(2)
Ketentuan
dalam
kesepakatan
kerja
bersama
tidak
boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 52
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketujuh - Kesepakatan Kerja Bersama
(1)
Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan sebagian
isi kesepakatan kerja bersama, maka keinginan tersebut harus
diajukan secara tertulis dengan alasan-alasannya.
(2)
Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis
antara pengusaha dan serikat pekerja.
(3)
Perubahan
(3)
Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh
kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kesepakatan kerja bersama, yang sedang berlaku.
PASAL 53
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketujuh - Kesepakatan Kerja Bersama
Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk
melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.
PASAL 54
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Ketujuh - Kesepakatan Kerja Bersama
Ketentuan
mengenai
tata
cara
dan
syarat-syarat
pembuatan
serta
perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Perselisihan Industrial
Paragraf Kesatu
Umum
PASAL 55
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
1)
Perselisihan industrial dapat terjadi antara pihak:
a. pengusaha dan pekerja;
b. pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau
gabungan serikat pekerja.
2)
Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi perselisihan:
a. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
b. pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
c.
hubungan
c. hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja; dan
d. kondisi kerja di perusahaan.
PASAL 56
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat
pekerja atau gabungan serikat pekerja bersama-sama melakukan upaya
untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
PASAL 57
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Dalam hal upaya yang dilakukan melalui perundingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tidak mencapai kesepakatan, pihak yang
berselisih dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan
atau jalur di luar pengadilan.
PASAL 58
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Jalur di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dapat
ditempuh melalui arbitrasi atau mediasi.
Paragraf…
Paragraf Kedua
Arbitrasi
PASAL 59
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Penyelesaian perselisihan industrial oleh arbitrasi hanya dapat
dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan para pihak yang
berselisih.
(2)
Kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat
perjanjian.
(3)
Surat
perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang
berselisih;
b. pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang
diserahkan kepada arbitrasi untuk diselesaikan dan diambil
keputusan;
c. nama dan alamat arbiter anggota sidang arbitrasi yang ditunjuk;
d. pernyataan
para
pihak
yang
berselisih
untuk
tunduk
dan
menjalankan keputusan arbitrasi;
e. pernyataan
penyerahan
sepenuhnya
kepada
arbiter
untuk
menentukan
proses
atau
tata
cara
kerja
arbitrasi
dalam
penyelesaian tugasnya;
f. tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan
para pihak yang berselisih.
Pasal 60…
PASAL 60
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Penunjukan arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan atas dasar
kesepakatan para pihak yang berselisih.
PASAL 61
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih tidak dapat
ditarik kembali atau dibatalkan setelah dimulainya sidang arbitrasi.
PASAL 62
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para
pihak yang berselisih dan merupakan keputusan yang bersifat akhir dan
tetap.
PASAL 63
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Keputusan arbitrasi memuat:
a. kepala
keputusan
yang
berbunyi
"DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh
para pihak yang berselisih;
c. ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para
pihak yang berselisih;
d. pertimbangan yang menjadi dasar keputusan; dan
e. pokok putusan.
(2)
Keputusan
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi keterangan
tentang
tempat
keputusan
diambil,
tanggal,
nama,
dan
ditandatangani oleh arbiter anggota sidang arbitrasi.
PASAL 64
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pengambilan keputusan oleh sidang arbitrasi dilaksanakan berdasarkan
hukum,
keadilan,
kebiasaan,
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 65
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi arbiter, tata cara
penunjukan arbiter, dan biaya arbitrasi diatur oleh Menteri.
Paragraf Ketiga
Mediasi
PASAL 66
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Apabila
para
pihak
yang
berselisih
tidak
berkehendak
dan
bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya melalui arbitrasi,
penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.
(2)
Penyelesaian perselisihan industrial melalui mediasi dilakukan atas
dasar permintaan salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih.
PASAL 67
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) disampaikan
secara
tertulis
kepada
pegawai
perantara
yang
bertindak
sebagai
mediator.
Pasal 68…
PASAL 68
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Mediator melakukan sidang mediasi dan menyelesaikan tugasnya
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima
permintaan penyelesaian perselisihan industrial.
(2)
Penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam bentuk anjuran tertulis.
PASAL 69
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Apabila perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui mediasi,
mediator membuat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh
mediator dan para pihak yang berselisih.
(2)
Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 70
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi mediator, pengangkatan
mediator, dan tata kerja mediasi ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf Keempat
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
PASAL 71
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan memalui mediasi,
mediator dengan memberitahukan kepada para pihak yang berselisih,
segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian
perselisihan industrial.
PASAL 72
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pasal 72
Lembaga penyelesaian perselisihan industrian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, bertugas menyelesaikan perselisihan industrial.
PASAL 73
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Sebelum terbentuk lembaga penyelesaian perselisihan industrial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panitia Penyelesaian
Perselisihan
Perburuhan
Daerah
dan
Panitia
Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai lembaga penyelesaian perselisihan industrial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
akan
diatur
dengan
undang-undang.
Paragraf Kelima
Mogok Kerja
PASAL 74
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Setiap pekerja berhak untuk mogok kerja.
PASAL 75
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industial tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat
diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 76…
PASAL 76
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Mogok kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan.
PASAL 77
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak
melaksanakan ketentuan yang bersifat normatif yang sudah diatur
dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib
membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha
melaksanakan kewajibannya.
(2)
Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tidak diwajibkan
membayar upah selama pekerja mogok kerja.
PASAL 78
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah wakil pekerja/serikat
pekerja/gabungan serikat pekerja yang kan melakukan mogok kerja
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pengusaha dan
instansi
pemerintah
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja atau wakil pekerja
yang akan melakukan mogok kerja.
(3)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya
harus
sudah
diterima
oleh
pihak
yang
diberitahu dalam waktu 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam
sebelum dilakukannya mogok kerja.
PASAL 79
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pasal 79
(1)
Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan
ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta
benda milik perusahaan atau milik masyarakat.
(2)
Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan
jika mogok kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77.
PASAL 80
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Ketentuan mengenai tata cara mogok kerja diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf Keenam
Penutupan Perusahaan (Lock-Out)
PASAL 81
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Setiap
pengusaha berhak untuk melakukan penutupan perusahaan
(lock-out).
PASAL 82
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Penutupan perusahaan (lock out) dilakukan apabila perselisihan industrial
tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih dan/atau tidak
dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 83…
PASAL 83
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
(1)
Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah
pengusaha yang akan melakukan penutupan perusahaan (lock-out)
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja
dan/atau wakil pekerja dan instansi pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pengusaha yang akan melakukan penutupan
perusahaan (lock-out).
(3)
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya
harus
sudah
diterima
oleh
pihak
yang
diberitahu dalam waktu 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat)
jam sebelum dilakukannya penutupan perusahaan (lock-out).
PASAL 84
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Ketentuan mengenai tata cara penutupan perusahaan (lock out) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Ketujuh
Pemutusan Hubungan Kerja
PASAL 85
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja harus melakukan upaya
untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Pasal 86…
PASAL 86
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pengusaha dilarang melakukan penutupan hubungan kerja terhadap
pekerjanya dalam hal:
a.
pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus menerus.
b.
pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi
kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.
pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
e.
pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan
dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah
diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan;
dan
f.
pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus
serikat pekerja.
PASAL 87
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Apabila setelah diadakan segala upaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pengusaha
harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja
dengan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal
pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 88…
PASAL 88
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Perselisihan Industrial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila.
PASAL 89
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesembilan - Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila.
PASAL 90
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesembilan - Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Penyuluhan
dan
pemasyarakatan
Hubungan
Industrial
Pancasila
bertujuan:
a.
meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial
Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada
umumnya bagi para pelaku proses produksi;
b.
membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar diantara para
pelaku proses produksi yang serasi, selaras, dan seimbang menuju
terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan
usaha, serta kemajuan ekonomi.
Pasal 91…
PASAL 91
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesembilan - Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila
adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat
lainnya yang berkepentingan.
PASAL 92
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesembilan - Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Penyuluhan
dan
pemasyarakatan
Hubungan
Industrial
Pancasila
mencakup:
a.
latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial
Pancasila;
b.
sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
c.
masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
d.
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
e.
hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial pada
umumnya.
PASAL 93
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesembilan - Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial
Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi
pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.
Pasal 94…
PASAL 94
BAB VI: HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA | Bagian Kesembilan - Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan,
penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
PASAL 95
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
(2)
Tidak
dianggap
sebagai
mempekerjakan
anak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. pekerjaan
yang
dilakukan
semata-mata
oleh
anggota
satu
keluarga yang sama;
b. pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang
dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut
kebiasaan setempat;
c. pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan
untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;
d. pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun
swasta,
usaha-usaha
sosial
atau
yayasan,
dan
Balai
Pemasyarakatan Anak.
Pasal 96…
PASAL 96
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi
anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.
(2)
Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan
tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan perlindungan.
(3)
Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;
b. tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul
06.00;
c. memberikan
upah
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku
sebanding dengan jam kerjanya;
d. tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang
di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam
dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di
bawah tanah termasuk dalam air;
e. tidak
mempekerjakan
anak
pada
tempat-tempat
dan/atau
menjalankan
pekerjaan
yang
sifat
pekerjaannya
dapat
membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerjanya;
f. tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup
yang menggunakan alat bermesin;
g. tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan,
jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung; dan
h.
tidak
h. tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan
pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal,
stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta
di tempat penyimpanan barang atau gudang.
(4)
Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara
mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
PASAL 97
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk
melakukan pekerjaan:
a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan
tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian
lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk
dalam air;
b. pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan
kesulitan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
c. pada waktu tertentu malam hari.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal orang muda:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu
harus turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam
permukaan tanah.
(3)
Ketentuan
(3)
Ketentuan
mengenai
larangan
orang
muda
yang
bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan
ketentuan mengenai waktu tertentu malam hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berhubungan dengan jenis
pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 98
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan
pekerjaan:
a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan
tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian
lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk
dalam air;
b. pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat,
harkat, dan martabat pekerja wanita;
c. pada waktu tertentu malam hari.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu
harus turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;
c. melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan
kepentingan dan kesejahteraan umum.
(3)
Dalam hal jenis dan tempat pekerjaan mengharuskan dilakukan
pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.
(4)
Jenis,
(4)
Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
(5)
Ketentuan
mengenai
tempat
kerja
yang
membahayakan
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak
sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu
tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan
kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 99
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang
menyusui pada waktu tertentu malam hari.
PASAL 100
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi
pekerja yang dipekerjakan.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. waktu kerja siang hari:
a.1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau
a.2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
b.
waktu
b. waktu kerja malam hari:
b.1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau
b.2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
(3)
Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar
upah waktu kerja lembur kepada pekerjanya.
(4)
Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
dapat dilakukan paling banyak:
a. 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu;
b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk
melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari
libur resmi yang ditetapkan; atau
c. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk
melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari
libur resmi yang ditetapkan.
PASAL 101
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil
dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta
waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
PASAL 102
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Pasal 102
(1)
Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.
(2)
Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam
setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10
(sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus;
d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan
ibadah menurut agamanya.
(3)
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja
dan pengusaha.
(4)
Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 103
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap
pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3
(tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam)
tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.
(2)
Ketentuan
(2)
Ketentuan
mengenai
perusahaan
yang
mampu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 104
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama
dan kedua waktu haid.
(2)
Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3)
Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum
saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua
bulan sesudah melahirkan.
(4)
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat
selama satu setengah bulan.
(5)
Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan
dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai
selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter
dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja
wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 104
(1)
Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama
dan kedua waktu haid.
(2)
Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3)
Pekerja
(3)
Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum
saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua
bulan sesudah melahirkan.
(4)
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat
selama satu setengah bulan.
(5)
Waktu istirahat sebelum saat bekerja wanita menurut perhitungan
dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai
selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter
dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja
wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan
ayat ((5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 105
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di
lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.
(2)
Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 106
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu
istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan
huruf c, Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.
Pasal 107…
PASAL 107
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari
libur resmi.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan
pekerjakan
yang
sifat
pekerjaannya
harus
dilaksanakan
atau
dijalankan secara terus menerus.
(3)
Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah
lembur.
(4)
Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan
kerja bagi pekerja pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 108
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan;
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
(2)
Untuk
melindungi
kesehatan
pekerja
guna
mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan
kerja.
(3)
Perlindungan
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengupahan
PASAL 109
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Pengupahan
(1)
Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan
bagi pekerja.
(3)
Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas
dasar kebutuhan hidup layak.
(4)
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah atau bertentangan
dengan ketentuan pengupahan yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih
rendah
atau
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum.
(6)
Perlindungan pengupahan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c.
upah
c. upah tidak masuk kerja karena sakit;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
PASAL 110
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Pengupahan
(1)
Dalam hal perusahaan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum, upah
pekerja
merupakan
utang
yang
didahulukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengusaha menyusun skala upah dengan memperhatikan golongan
jabatan, senioritas, produktivitas, dan prestasi kerja.
(3)
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala.
PASAL 111
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Pengupahan
(1)
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (3), diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak bagi
pekerja dan keluarganya.
(2)
Penetapan upah minimum dilaksanakan untuk tingkat daerah.
(3)
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk
daerah
tertentu
dapat
dilakukan
menurut
sektor
dan
sub-sektor.
(4)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 112…
PASAL 112
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Pengupahan
(1)
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan
pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai
besarnya upah minimum ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 113
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Pengupahan
(1)
Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja.
(2)
Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi
atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.
PASAL 114
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Pengupahan
(1)
Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan
pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara.
d.
pekerja
d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya;
e. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan
tetapi
pengusaha
tidak
mempekerjakannya,
baik
karena
kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami pengusaha;
f. pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
g. pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan
pengusaha.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran
upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 115
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Pengupahan
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk Dewan Pengupahan tingkat Nasional dan Daerah. (2) Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar. (3) Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan anggota Dewan Pengupahan tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Tata cara pembentukan dan pengangkatan anggota, tugas, dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian… Bagian Ketiga Kesejahteraan
PASAL 116
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Ketiga - Kesejahteraan
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,
pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2)
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan
kemampuan perusahaan.
(3)
Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat
mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan
bagi pekerja dan keluarganya.
(4)
Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 117
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Ketiga - Kesejahteraan
(1)
Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 118
BAB VII: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN | Bagian Ketiga - Kesejahteraan
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi
pekerja di perusahaan.
(2)
Pemerintah
(2)
Pemerintah
dan
pengusaha
mendorong
pembentukan
dan
menumbuh kembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan
koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PELATIHAN KERJA
PASAL 119
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau
meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian
kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan
tenaga kerja.
PASAL 120
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan
pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
(2)
Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan
yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian.
(3)
Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.
PASAL 121
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Pasal 121
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan
dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
PASAL 122
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti
pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada
pekerjanya
untuk
meningkatkan
dan/atau
mengembangkan
keterampilan dan/atau keahlian kerja melalui pelatihan kerja.
PASAL 123
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah,
swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan tempat
pelatihan kerja.
PASAL 124
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja
swasta wajib memperoleh izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lembaga pelatihan kerja swasta harus berbentuk badan hukum
Indonesia
dan
mengikuti
tata
cara
perizinan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata
(3)
Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga
pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 125
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
a.
tersedianya tenaga kepelatihan;
b.
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan
pelatihan kerja;
c.
kurikulum;
d.
akreditasi;
e.
sarana dan prasarana pelatihan kerja.
PASAL 126
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pemerintah
dapat
menghentikan
pelaksanaan
penyelenggaraan
pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata:
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125.
(2)
Penghentian
pelaksanaan
penyelenggaraan
pelatihan
kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dapat
mengakibatkan
dicabutnya izin penyelenggaraan pelatihan kerja.
PASAL 127
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Pasal 127
(1)
Tenaga
kerja
berhak
memperoleh
pengakuan
kualifikasi
keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan
kerja
yang
diselenggarakan
Pemerintah,
atau
swasta,
atau
perusahaan.
(2)
Pengakuan
kualifikasi
keterampilan
atau
keahlian
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sertifikasi
keterampilan atau keahlian kerja.
(3)
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman
kerja.
(4)
Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja
dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya
terdiri dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat
pekerja, dan pakar di bidangnya.
PASAL 128
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat
dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan
kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
PASAL 129
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Untuk
mendukung
peningkatan
pelatihan
kerja
dalam
rangka
pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja
nasional.
Pasal 130…
PASAL 130
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi pelatihan
kerja, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun
perusahaan.
PASAL 131
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan
dunia usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem
pemagangan.
(2)
Pemagangan
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
dan/atau
mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja dengan bekerja
secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di
perusahaan.
PASAL 132
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pemagangan
wajib
diselenggarakan
berdasarkan
program
pemagangan yang disusun berdasarkan persyaratan dan kualifikasi
jabatan.
(2)
Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan dalam
perusahaan.
Pasal 133…
PASAL 133
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara
peserta dan pengusaha.
(2)
Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak serta kewajiban peserta
dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3)
Pemagangan
yang
diselenggarakan
tidak
melalui
perjanjian
pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak
sah dan status peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.
PASAL 134
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas
pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari perusahaan
atau Pemerintah.
PASAL 135
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Pemagangan
dapat
dilaksanakan
di
perusahaan
sendiri
maupun
bekerjasama dengan tempat penyelenggarakan pelatihan kerja atau
perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
PASAL 136
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus
mendapat izin dari Menteri.
(2)
Untuk
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara
pemagangan
harus
berbentuk
badan
hukum
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Tata
cara
perizinan
pemagangan
di
luar
wilayah
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
PASAL 137
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah Indonesia wajib
memperhatikan:
a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. penguasaan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi;
c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan.
(2)
Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar
wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1).
PASAL 138
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pemerintah dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan
pelatihan kerja pemagangan.
(2)
Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah harus memperhatikan kepentingan perusahaan.
Pasal 139…
PASAL 139
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk Dewan Pelatihan Kerja Nasional yang terdiri dari unsur Tripartit yang diperluas. (2) Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
PASAL 140
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1)
Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah
peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan
pelatihan kerja dan pemagangan dalam rangka meningkatkan
produktivitas.
(2)
Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja,
teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya
produktivitas nasional.
PASAL 141
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan peningkatan produktivitas nasional, dibentuk lembaga produktivitas nasional. (2) Anggota lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 142…
PASAL 142
BAB VIII: PELATIHAN KERJA
Ketentuan mengenai:
a.
tata cara penetapan standar kualifikasi keterampilan atau keahlian
kerja;
b.
organisasi,
tata
kerja,
dan
akreditasi
lembaga
sertifikasi
keterampilan atau keahlian kerja;
c.
bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja
nasional;
d.
persyaratan
perusahaan
yang
diwajibkan
melaksanakan
pemagangan;
e.
organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan Kerja Nasional;
f.
organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas nasional;
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PELAYANAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA
PASAL 143
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
(1)
Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan
keterampilan, keahlian, dan kemampuan.
(2)
Pelayanan
penempatan
tenaga
kerja
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
kodrat,
harkat,
martabat,
perlindungan,
dan
kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Pasal 144…
PASAL 144
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di
luar wilayah Indonesia.
PASAL 145
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
Pelayanan
penempatan
tenaga
kerja
dapat
diselenggarakan
oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
PASAL 146
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
(1)
Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh
masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin Menteri.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat
harus dibentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga
kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 147
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
(1)
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat
wajib memenuhi persyaratan:
a. adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
b.
tersedianya
b. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan
pelayanan penempatan tenaga kerja;
c. jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang ditempatkan;
d. informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan;
e. tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.
(2)
Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi:
a. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan
pengguna tenaga kerja;
b. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan
tenaga kerja;
c. perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan tenaga kerja;
d. perlindungan
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
serta
kesejahteraan tenaga kerja mulai keberangkatan dari daerah asal,
selama bekerja, sampai dengan kembali ke daerah asal.
PASAL 148
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
(1)
Pemerintah
dapat
menghentikan
pelaksanaan
penyelenggaraan
pelayanan
penempatan
tenaga
kerja
apabila
di
dalam
pelaksanaannya ternyata:
a.
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
143;
b.
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
147.
(2)
Penghentian
(2)
Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan
tenaga
kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dapat
mengakibatkan
dicabutnya
izin
penyelenggara
pelayanan
penempatan tenaga kerja.
PASAL 149
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja dapat menetapkan
standar dan/atau persyaratan kualifikasi bagi tenaga kerja yang akan
ditempatkan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.
PASAL 150
BAB IX: PELAYANAN PENEMPATAN
(1)
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar wilayah
Indonesia harus memiliki rencana penempatan tenaga kerja yang
disahkan oleh Menteri.
(2)
Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a. negara tujuan;
b. jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan;
c. jenis jabatan;
d. kualifikasi keterampilan dan keahlian.