UU NOMOR 26 TAHUN 1997

HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.

Disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 2. Hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan, dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna. 3. Tindakan… 3.

Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil oleh setiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 4.

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasan yang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang ini melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 5. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk pada hukum militer. 6.

Bawahan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada prajurit Angkatan Bersenjatan republik Indonesia yang lain. 7. Atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lain. 8. Atasan langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan. 9. Atasan… 9. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat

Ankum adalah atasan yang oleh atau atas dasar Undang-undang ini diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya. 10. Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin. 11. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi:
a. prajurit;
b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk
pada hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2)
Ketentuan dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi prajurit
yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan
tutpan.
BAB II…

BAB II
DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN
DISIPLIN PRAJURIT, TINDAKAN DISIPLIN
DAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Disiplin Prajurit

PASAL 3

BAB II: DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN | Bagian Kesatu - Disiplin Prajurit
(1)
Untuk menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia,
setiap
prajurit
dalam
menunaikan
tugas
dan
kewajibannya wajib bersikap dan berperilaku disiplin;
(2)
Disiplin prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dengan mematuhi semua peraturan dan norma yang berlaku bagi
prajurit dan melaksanakan semua perintah kedinasan atau yang
bersangkutan dengan kedinasan dengan tertib dan sempurna,
kesungguhan, keikhlasan hati, dan gembira berdasarkan ketaatan
serta rasa tanggung jawab kepada pimpinan dan kewajiban.

PASAL 4

BAB II: DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN | Bagian Kesatu - Disiplin Prajurit
(1)
Disiplin
prajurit
diatur
dalam
peraturan
disiplin
dan
ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit.
(2)
Peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian…

Bagian Kedua
Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit

PASAL 5

BAB II: DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN | Bagian Kedua - Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
(1)
Pelanggaran hukum disiplin prajurit meliputi pelanggaran hukum
disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni.
(2)
Pelanggaran hukum disiplin murni merupakan setiap perbuatan
yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah
kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan
prajurit.
(3)
Pelanggaran
hukum
disiplin
tidak
murni
merupakan
setiap
perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan
sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.
(4)
Penentuan penyelesaian secara hukum disiplin prajurit tersebut pada
ayat (3) merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang
selanjutnya disingkat Papera setelah menerima saran pendapat
hukum dari Oditurat.

PASAL 6

BAB II: DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN | Bagian Kedua - Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
(1)
Setiap prajurit yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit diambil tindakan disiplin dan/atau dijatuhi
hukuman displin.
(2)
Setiap prajurit yang telah melakukan satu atau lebih pelanggaran
hukum disiplin prajurit hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman
disiplin.
Bagian…

Bagian Ketiga
Tindakan Disiplin

PASAL 7

BAB II: DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN | Bagian Ketiga - Tindakan Disiplin
(1)
Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap
setiap bawahan yang
melakukan pelanggaran hukum disiplin
prajurit dan segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan.
(2)
Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa tndakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan
kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin
prajurit.
(3)
Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghapuskan kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman
disiplin.
Bagian Keempat
Hukuman Disiplin

PASAL 8

BAB II: DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN | Bagian Keempat - Hukuman Disiplin
Jenis hukuman disiplin prajurit terdiri dari:
a.
teguran;
b.
penahanan ringan paling lama 14 (empat belas) hari;
c.
penahanan berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 9…

PASAL 9

BAB II: DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN | Bagian Keempat - Hukuman Disiplin
(1)
Dalam
hal-hal
khusus,
jenis
hukuman
disiplin
sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 huruf b dan c dapat diperberat dengan
tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2)
Hal-hal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. negara dalam keadaan bahaya;
b. dalam kegiatan operasi militer;
c. dalam suatu kesatuan yang disiagakan;
d. seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2
(dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
BAB III
PENYELESAIAN PELANGGARAN
HUKUM DISIPLIN
PRAJURIT
Bagian Kesatu
Atasan yang Berhak Menghukum

PASAL 10

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kesatu - Atasan yang Berhak Menghukum
(1) Ankum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara berjenjang adalah sebagai berikut:

a. Ankum berwenang penuh;

b. Ankum berwenang terbatas;

c. Ankum berwenang sangat terbatas. (2) Ketentuan (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.

PASAL 11

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kesatu - Atasan yang Berhak Menghukum
(1)
Ankum
berwenang
penuh
mempunyai
wewenang
untuk
menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah
wewenang komandonya.
(2)
Ankum
berwenang
terbatas
mempunyai
wewenang
untuk
menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam
Pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang
komandonya kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
(3)
Ankum berwenang sangat terbatas mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan
kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah
wewenang komandonya.

PASAL 12

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kesatu - Atasan yang Berhak Menghukum
(1)
Setiap Ankum berwenang:
a. melakukan
atau
memerintahkan
melakukan
pemeriksaaan
terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya;
b. menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang
berada di bawah wewenang komandonya;
c. menunda
pelaksanaan
hukuman
disiplin
yang
telah
dijatuhkannya.
(2)
Ankum Atasan berwenang:
a.
menunda

a. menunda pelaksanaan hukuman;
b. memeriksa dan memutus pangajuan keberatan;
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang
ini dilaksanakan secara adil, bijaksana, dan tepat.
(3)
Tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Bagian Kedua
Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit

PASAL 13

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui
kegiatan:
a.
pemeriksaan;
b.
penjatuhan hukuman disiplin;
c.
pencatatan dalam buku Hukuman.

PASAL 14

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
Pemeriksaan dilakukan oleh:
a.
Ankum;
b.
Perwira atau Bintara yang yang mendapat perintah dari Ankum;
atau
c.
Pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15…

PASAL 15

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
(1)
Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit
yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(2)
Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Panglima.
(3)
Pemeriksaan
berwenang
meminta
keterangan
para
saksi
dan
mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.

PASAL 16

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
(1)
Pemeriksaan
dilakukan
secara
langsung
tanpa
paksaan
yang
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2)
Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan
dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.

PASAL 17

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
(1)
Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera
mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan
hukuman disiplin.
(2)
Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau
Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar
yang bersangkutan.
(3)
Ankum

(3)
Ankum
tidak
boleh
menjatuhkan
hukuman
apabila
tidak
sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila
Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman.
Selanjutnya, Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara
disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi
hukuman.

PASAL 18

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
(1)
Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan
hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam
sidang disiplin.
(2)
Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin
Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek
jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu
dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.

PASAL 19

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit
Keputusan
hukuman
disiplin
dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Hukuman Disiplin.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit

PASAL 20

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit
(1)
Hukuman Disiplin dilaksanakan segera setelah dijatuhkan oleh
Ankum.
(2)
Hari

(2)
Hari penjatuhan hukuman berlaku sebagai hari pertama dari waktu
hukuman yang ditentukan, kecuali jika pelaksanaan hukuman pada
hari itu ditunda.
(3)
Waktu hukuman berakhir pada waktu apel pagi hari berikutnya dari
hari terakhir hukuman yang harus dijalani.

PASAL 21

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit
(1)
Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di
tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Ankum.
(2)
Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama
dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk
oleh Ankum.

PASAL 22

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit
Bagi terhukum disiplin yang sakit dan dirawat penahanan pelaksanaan
hukumannya ditunda.

PASAL 23

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit
(1)
Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan ringan
terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani
hukuman.
(2)
Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat
terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani
hukuman.
Pasal 24…

PASAL 24

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Hukuman Disiplin Prajurit
(1)
Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data
Personel yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
Bagian Keempat
Pengajuan Keberatan

PASAL 25

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Keempat - Pengajuan Keberatan
(1)
Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan
keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman,
jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.
(2)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara
hierarkis.
(3)
Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam
kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.

PASAL 26

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Keempat - Pengajuan Keberatan
(1)
Keberatan
diajukan
kepada
Ankum
Atasan
melalui
atasan
langsungnya dalam tenggang waktu 4 (empat) hari setelah hukuman
dijatuhkan.
(2)
Setiap

(2)
Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan
pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman dsiplin yang
dijatuhkannya kepada Ankum Atasan.
(3)
Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak
dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan Ankum Atasan.

PASAL 27

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Keempat - Pengajuan Keberatan
(1)
Ankum Atasan yang berwenang memutuskan keberatan wajib
segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan
seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan.
(2)
Dalam
hal
keberatan
ditolak
seluruhnya,
Ankum
Atasan
menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
(3)
Dalam
hal
keberatan
diterima
seluruhnya,
Ankum
Atasan
membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
(4)
Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan
mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan
hukuman disiplin.

PASAL 28

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Keempat - Pengajuan Keberatan
(1)
Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap
keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah
memutus keberatan yang diajukan sebelumnya.
(2)
Keberatan

(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap
keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan.
(3)
Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini.

PASAL 29

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Keempat - Pengajuan Keberatan
Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan
keputusan terakhir.

PASAL 30

BAB III: PENYELESAIAN PELANGGARAN | Bagian Keempat - Pengajuan Keberatan
Pengajuan
keberatan
tidak
mengakibatkan
penundaan
pelaksanaan
hukuman disiplin yang akan atau sedang dijalankan, kecuali atas perintah
Ankum atau Ankum Atasan.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

PASAL 31

BAB IV: KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Apabila Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan
dilingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan penyelesaiannya sebagai
pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka
Ankum menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan hukum disiplin
prajurit.
Pasal 32…

PASAL 32

BAB IV: KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1)
Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana
yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan
Militer untuk memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah
diadilinya, maka terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi
hukuman disiplin bersamaan dengan pidana yang akan atau sudah
dijatuhkan.
(2)
Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya
diancam pidana denda gugur karena pembayaran maksimum denda
secara sukarela, maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh dijatuhi
hukuman didiplin.
(3)
Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan
tuntutan pidana atau gugatan perkara-perkara lainnya.
(4)
Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa
setelah 6 (enam) bulan terhitung :
a. sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau
menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan;
b. sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian
menurut Hukum Disiplin Prajurit dari Papera;
c. sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari
Hukim pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.

PASAL 33

BAB IV: KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Menjalani hukuman disiplin berupa penahanan dianggap sebagai dinas.
Pasal 34…

PASAL 34

BAB IV: KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1)
Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka
bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau
memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan
wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan
langsung pelanggar.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24
(dua puluh empat) jam.
(3)
Bawahan
tersebut
wajib
mematuhi
penahanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 35

BAB IV: KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1)
Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit dan/atau nyata-nyata tidak mempedulikan
segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak
patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang
demikian
diberhentikan
tidak
dengan
hormat
dari
dinas
keprajuritan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
BAB V…

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 36

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang
berhubungan dengan disiplin prajurit yang sudah ada pada saat mulai
berlakunya Undang-ndang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor
Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut Kitab
Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak
berlaku lagi.

PASAL 38

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri.

PASAL 39

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dapat juga disebut "Undang-undang Hukum Disiplin
Prajurut".
Pasal 40…

PASAL 40

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.