UU NOMOR 27 TAHUN 1997

MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1997-01-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1997:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.

Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya. 2. Mobilisasi… 2.

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 3.

Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi. 4.

Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang karena keahliannya dimobilisasi. 5. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi. 6.

Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi. 7.

Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. 8. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka. 9. Sumber… 9.

Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. 10.

Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. 11.

Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 12.

Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 13.

Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung. 14.

Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia. 15. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3…

PASAL 3

BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan dengan asas
kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas
selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.

PASAL 4

BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
(1)
Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi
setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2)
Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan
kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan
kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan
kekuatan pertahanan keamanan negara.
BAB III
MOBILISASI

PASAL 5

BAB III: MOBILISASI
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, . Pasal 6…

PASAL 6

BAB III: MOBILISASI
Mobilisasi dikenakan terhadap:
a.
Warga negara yang termasuk:
1) anggota Rakyat Terlatih;
2) anggota Perlindungan Masyarakat;
3) diperlukan karena keahliannya;
b.
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk
personel yang mengawakinya.

PASAL 7

BAB III: MOBILISASI
(1)
Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
memenuhi panggilan untuk mobilisasi.
(2)
Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
diperlukan
untuk
kepentingan
mobilisasi
wajib
menyerahkan
pemanfaatannya untuk mobilisasi.
(3)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan
pelaksana.

PASAL 8

BAB III: MOBILISASI
(1)
Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan
dan keamanan, maka:
a.
mobilisasi
a. mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;

b. mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
kepentingan kesejahteraan rakyat.
(2)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 9

BAB III: MOBILISASI
(1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan. (2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan. (3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata. (4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah. Pasal 10…

PASAL 10

BAB III: MOBILISASI
(1)
Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana
untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi
lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(2)
Pendidikan
dan
pelatihan,
penetapan,
pengorganisasian,
dan
penugasan,
serta
kegiatan
persiapan
mobilisasi
lainnya
diselenggarakan oleh Panglima.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
penyelenggaraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 11

BAB III: MOBILISASI
(1)
Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang
digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan
daya guna.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 12

BAB III: MOBILISASI
(1)
Setiap
warga
negara
dilarang
melakukan
tindakan
yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan
untuk menjalani mobilisasi.
(2)
Setiap
(2)
Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban

menjalani mobilisasi.
(3)
Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk
kepentingan mobilisasi.

PASAL 13

BAB III: MOBILISASI
Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau
menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak
menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang
diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.

PASAL 14

BAB III: MOBILISASI
(1)
Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 15

BAB III: MOBILISASI
(1)
Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata
diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang
melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti
Pegawai
Negeri
Sipil,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku apabila:
a.
gugur,
a. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
b. dinyatakan hilang dalam tugas;

c. sakit dan cacat.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi
warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan
dalam rangka mobilisasi.

PASAL 16

BAB III: MOBILISASI
Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

PASAL 17

BAB III: MOBILISASI
Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta
atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan
kepada negara.

PASAL 18

BAB III: MOBILISASI
(1)
Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan
putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan.
(2)
Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang
terkena
mobilisasi
tidak
menyebabkan
putusnya
hubungan
kepemilikan dengan pemiliknya sendiri.
(3)
Ketentuan
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur denga Peraturan Pemerintah.

PASAL 19

BAB III: MOBILISASI
Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada
hukum militer.
BAB IV
DEMOBILISASI

PASAL 20

BAB IV: DEMOBILISASI
menyatakan demobilisasi bilamana ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sudah dapat diatasi.

PASAL 21

BAB IV: DEMOBILISASI
Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan
pulihnya
penyelenggaraan
tugas-tugas
umum
pemerintahan
dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

PASAL 22

BAB IV: DEMOBILISASI
Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi
dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan.
Pasal 23…

PASAL 23

BAB IV: DEMOBILISASI
Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan

prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi
wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula.

PASAL 24

BAB IV: DEMOBILISASI
(1)
Pengembalian
demobilisasi
ke
fungsi
dan
status
semula
dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah berlakunya demobilisasi.
(2)
Pengembalian
barang
atau
benda
milik
negara,
swasta,
perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai
dipergunakan
dalam
mobilisasi
dilaksanakan
dalam
waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
pelaksanaan
pengembalian
demobilisan
dan
barang
atau
benda
milik
negara,
swasta,
perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 25

BAB IV: DEMOBILISASI
(1)
Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau
benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan
prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan
kegiatan pemilihan dan pemisahan.
(2)
Sebagai
(2)
Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan
rehabilitasi.
(3)
Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.

PASAL 26

BAB IV: DEMOBILISASI
(1)
Demobilisan
yang
menderita
cacat
dalam
rangka
mobilisasi
mendapat rehabilitasi.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
pelaksanaan
rehabilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 27

BAB IV: DEMOBILISASI
(1)
Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang hancur,
rusak berat, atau hilang akibat mobilisasi menjadi tanggung jawab
negara dan diganti oleh negara.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
tanggung
jawab
negara
dan
penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 28

BAB IV: DEMOBILISASI
(1)
Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan
persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
(2)
Rehabilitasi,
(2)
Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan
persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
tentang
penyelenggaraan
demobilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

PASAL 29

BAB IV: DEMOBILISASI
Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi dan pemilik yang
menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi dapat
dianugerahi
tanda
kehormatan
dan/atau
gelar
kehormatan
sebagai
Veteran
Republik
Indonesia
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PIDANA

PASAL 30

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun:
a.
setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak
memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1);
b.
setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak
menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya
yang
diperlukan
untuk
kepentingan
mobilisasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c.
setiap…
c.
setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain
tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1);
d.
setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
e.
setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan
dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh
barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan
mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
f.
setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan
kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).

PASAL 31

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap
orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

PASAL 32

BAB V: KETENTUAN PIDANA
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap
pejabat
yang
menyalahgunakan
kekuasaannya
dengan
tidak
melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status
semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2)
Dipidana
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan
pengembalian
demobilisan
ke
fungsi
dan
status
semula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

PASAL 33

BAB V: KETENTUAN PIDANA
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,
setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak
menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan
dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2).
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap
pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali
barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada
pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
BAB VI
PEMBIAYAAN

PASAL 34

BAB VI: PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi disebabkan
kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII…
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat udang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14
Tahun
1962
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1962
tentang
Pemanggilan dan
Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk
Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 64, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492)
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 36

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 42

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk undang-undang tentang mobilisasi dan demobilisasi; Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908);

3. Undang-…

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petahanan keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);

4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369); Dengan Persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MOBILISASI DAN DEMOBILISASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.

Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya. 2. Mobilisasi… 2.

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 3.

Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi. 4.

Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang karena keahliannya dimobilisasi. 5. Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi. 6.

Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi. 7.

Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. 8. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka. 9. Sumber… 9.

Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. 10.

Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. 11.

Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 12.

Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 13.

Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung. 14.

Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia. 15. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3… Pasal 3 Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan dengan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan. Pasal 4 (1) Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara. BAB III MOBILISASI Pasal 5 Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, . Pasal 6… Pasal 6 Mobilisasi dikenakan terhadap: a. Warga negara yang termasuk: 1) anggota Rakyat Terlatih; 2) anggota Perlindungan Masyarakat; 3) diperlukan karena keahliannya; b. sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya. Pasal 7 (1) Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi. (2) Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk mobilisasi. (3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan pelaksana. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan dan keamanan, maka: a. mobilisasi

a. mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;

b. mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan kesejahteraan rakyat. (2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 (1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan. (2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan. (3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata. (4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah. Pasal 10… Pasal 10 (1) Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi lainnya diselenggarakan oleh Menteri. (2) Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya diselenggarakan oleh Panglima. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11 (1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam, sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan daya guna. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12 (1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan untuk menjalani mobilisasi. (2) Setiap (2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban menjalani mobilisasi. (3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi. Pasal 13 Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi. Pasal 14 (1) Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari negara. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 (1) Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila: a. gugur,

a. gugur, tewas, atau meninggal dunia;

b. dinyatakan hilang dalam tugas;

c. sakit dan cacat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan dalam rangka mobilisasi. Pasal 16 Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 17 Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan kepada negara. Pasal 18 (1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan. (2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya sendiri. (3) Ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denga Peraturan Pemerintah. Pasal 19 Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada hukum militer. BAB IV DEMOBILISASI Pasal 20 menyatakan demobilisasi bilamana ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sudah dapat diatasi. Pasal 21 Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pasal 22 Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan. Pasal 23… Pasal 23 Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula. Pasal 24 (1) Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya demobilisasi. (2) Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 (1) Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan kegiatan pemilihan dan pemisahan. (2) Sebagai (2) Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan rehabilitasi. (3) Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan. Pasal 26 (1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi mendapat rehabilitasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 27 (1) Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang hancur, rusak berat, atau hilang akibat mobilisasi menjadi tanggung jawab negara dan diganti oleh negara. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 28 (1) Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima. (2) Rehabilitasi, (2) Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 29 Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi dan pemilik yang menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi dapat dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 30 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun: a. setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); c. setiap… c. setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); d. setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); e. setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); f. setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Pasal 31 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pasal 32 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Dipidana (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Pasal 33 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 34 Pembiayaan penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi disebabkan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII… BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Pada saat udang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 64, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.