Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2.
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif; 3.
Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Keamanan… 4.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat; 5.
Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan nasional; 6.
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan; 7.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang; 8.
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; 9.
Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing; 10. Penyidik… 10.
Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang; 11.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 12.
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia; 13. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
penegakan
hukum,
perlindungan
dan
pelayanan
masyarakat,
serta
pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 4…
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. alat-alat kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil;
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2)
Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
menjadi
dasar
hukumnya masing-masing.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi kepolisian. BAB II SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (2) Dalam (2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 7
BAB II: SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
PASAL 8
BAB II: SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) epolisian Negara Republik Indonesia. (2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), . (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PASAL 9
BAB II: SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya. (2) Kepala (2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada :
a. ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri;
b. ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima. (4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima.
PASAL 10
BAB II: SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki. (2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
PASAL 11
BAB II: SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Yang (2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik
Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
PASAL 12
BAB II: SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA
(1)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional, dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB III TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 13
BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum; b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bersama-… c. bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; d. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia :
a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
c. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; f. melindungi
f. melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat;
i. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;
j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional. (2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14: (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
a. menerima laporan dan pengaduan;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; c. mengambil…
c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
d. mencari keterangan dan barang bukti;
e. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
k. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu;
l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; m.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; c. memberikan…
c. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
d. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
e. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
f. memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
g. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
h. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal.16 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d. menyuruh… d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan; i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana; k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
PASAL 17
BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18…
PASAL 18
BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilainnnya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 19
BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. BAB IV PEMBINAAN PROFESI
PASAL 20
BAB IV: PEMBINAAN PROFESI
Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Panglima. Pasal 21…
PASAL 21
BAB IV: PEMBINAAN PROFESI
Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
PASAL 22
BAB IV: PEMBINAAN PROFESI
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dan Pasal 21 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan
ilmu dan teknologi kepolisian.
PASAL 23
BAB IV: PEMBINAAN PROFESI
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. (3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 24…
PASAL 24
BAB IV: PEMBINAAN PROFESI
(1) Pelanggaran terhadap kode etika profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
PASAL 25
BAB IV: PEMBINAAN PROFESI
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. (2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. BAB V… BAB V HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
PASAL 26
BAB V: HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. (2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi lainnya, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas. (3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. BAB VI… BAB VI KETENTUAN LAIN
PASAL 27
BAB VI: KETENTUAN LAIN
(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 28
BAB VI: KETENTUAN LAIN
Dalam
keadaan
bahaya,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
melaksanakan tugas bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan
pertahanan
keamanan
negara
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
BAB VII…
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 29
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini berlum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 30
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentan Pokok Kepolisian Negara
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 31
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.